Kutipan Anotasi
Pasal 480 — Pidana Tambahan Pencabutan Hak
Anotasi KUHP Pasal 480
Pada dasarnya Pasal 480 merupakan pemberatan terhadap tindak pidana pencurian dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 501)