Kutipan Anotasi
Pasal 481 — Pencurian dalam Keluarga
Anotasi KUHP Pasal 481
Pasal 481 dikenal dengan pencurian dalam keluarga. Pasal ini hanya berlaku bagi suami atau istri yang terpisah harta kekayaannya. Sebagaimana dalam pluralisme hukum perdata di Indonesia, khususnya tentang perkawinan ada perbedaan-perbedaan prinsip antara hukum perdata Eropa, hukum perdata Islam dan hukum perdata adat. Berdasarkan hukum perdata Eropa, pada dasarnya ada persatuan harta perkawinan, kecuali diperjanjikan sebelumnya. Sebaliknya, berdasarkan hukum perdata Islam, pada hakikatnya ada pemisahan harta perkawinan kecuali jika diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan berdasarkan hukum perdata adat tergantung pada daerah masing-masing apakah ada tidak persatuan atau pemisahan harta perkawinan. Tindak pidana pencurian dalam pasal ini adalah delik aduan relatif. Penjelasan terkait delik aduan relatif dapat dilihat dalam anotasi Pasal 24 KUHP.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 501-502)
Anotasi KUHP Pasal 24
Pada dasarnya setiap tindak pidana yang terjadi adalah delik biasa. Artinya, siapa pun dapat melaporkan kepada yang berwajib. Namun, ada beberapa tindak pidana yang hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari korban dan hal ini harus dinyatakan secara tegas dalam undang-undang. Delik aduan secara garis besar dibagi menjadi dua.
Pertama, delik aduan absolut. Artinya, yang dapat mengadukan tindak pidana tersebut hanya orang tertentu yang dinyatakan dengan tegas dalam undang-undang. Contoh: Pasal tentang perzinahan hanya dapat diadukan oleh suami atau istri. A seorang suami terikat perkawinan yang sah dengan B sebagai seorang istri. B kemudian berselingkuh dengan C yang belum kawin. Tindak pidana ini hanya dapat diadukan oleh A sebagai suami dan tidak bisa diadukan oleh siapa pun, termasuk anak dari pernikahan A dan B ataupun orang tua dari A atau B.
Kedua, delik aduan relatif. Artinya, pengaduan tersebut dapat diwakilkan oleh pihak lain atau pengaduan tersebut dapat dipisah seperti dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana dalam keluarga. Contoh pengaduan yang dapat dipisah: kakak beradik M dan N mencuri perhiasan ibunya kemudian dijual ke toko emas. Oleh karena M lebih disayang ibunya, maka yang diadukan ke pihak berwajib hanya N, sedangkan M tidak diadukan. Hal ini diperbolehkan dalam delik aduan relatif meskipun M dan N bersama-sama dan bersekutu mencuri.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 33-34)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi Pasal 24 KUHP dikutip di sini karena ditunjuk secara langsung oleh anotasi Pasal 481 KUHP. Akibat praktisnya bagi penyidik, pada delik aduan relatif pengaduan dapat dipisah, sehingga Korban boleh mengadukan sebagian pelaku saja meskipun perbuatan itu dilakukan bersama-sama. Perlu dicatat bahwa anotasi Pasal 481 KUHP menyatakan pasal itu hanya berlaku bagi suami atau istri yang terpisah harta kekayaannya, sedangkan bunyi Pasal 481 ayat (2) KUHP juga mencakup keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua. Yang mengikat adalah bunyi undang-undang.