Kutipan Anotasi
Pasal 466 — Penganiayaan
Anotasi KUHP Pasal 466
Pasal 466 ayat (1) adalah penganiayaan biasa yang kemudian dalam pembuktiannya membutuhkan visum et repertum terhadap korban. Pasal 446 ayat (2) adalah gradasi pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Demikian pula Pasal 466 ayat (3) terjadi gradasi pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan mati. Pasal 466 ayat (4) adalah perluasan dari penganiayaan, sedangkan Pasal 466 ayat (5) adalah percobaan terhadap penganiayaan yang tidak dipidana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 484)
PENJELASAN PENYUSUN
Pada kutipan di atas tertulis Pasal "446" ayat (2). Nomor itu disalin apa adanya dari sumber. Penyusun membacanya sebagai salah ketik yang seharusnya Pasal "466" ayat (2), karena kalimatnya menerangkan gradasi pidana akibat luka berat, dan Pasal 446 KUHP tidak mengatur hal itu. Dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
Anotasi KUHP Pasal 468
Pasal 468 merupakan delik terkualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman yang lebih berat bila dibandingkan dengan penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana. Demikian pula terdapat gradasi pidana bilamana penganiayaan berat tersebut mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
PENJELASAN PENYUSUN
Kutipan Anotasi Pasal 468 dimuat di sini karena membedakan penganiayaan biasa dari penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Pembedaan itu menentukan pasal mana yang dipakai. Penjelasan Pasal 468 KUHP menyerahkan batas ketiga jenis penganiayaan tersebut kepada pertimbangan hakim.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi menyebut visum et repertum sebagai alat bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan Pasal 466 ayat (1). Anotasi tidak menerangkan pengertian penganiayaan, dan tidak ada anotasi bab pada Bab XXII.