KUHAP menunjuk Pasal 466 ayat (1) KUHP secara langsung pada Pasal 100 ayat (2) KUHAP. Ketentuan lain di bawah ini berlaku karena besarnya ancaman pidana.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
Pasal 100 ayat (2) KUHAP
Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh ayat Pasal 466 KUHP dapat dikenai Penahanan, dengan dasar yang berbeda. Ayat (1) berdasarkan Pasal 100 ayat (2) KUHAP yang menyebutnya langsung, meskipun ancamannya di bawah 5 tahun. Ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP karena ancamannya 5 tahun dan 7 tahun.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 KUHAP
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
e.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f.
tindak pidana terhadap nyawa orang;
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 466 ayat (1) KUHP tidak termasuk pengecualian pada Pasal 82 huruf e KUHAP, karena ancamannya 2 tahun 6 Bulan. Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) KUHP termasuk pengecualian huruf e, karena ancamannya 5 tahun dan 7 tahun.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 82 huruf f KUHAP mengecualikan tindak pidana terhadap nyawa orang. Pasal 466 KUHP berada dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Tubuh, bukan terhadap nyawa, meskipun ayat (3) mengakibatkan matinya orang. Penyusun membaca huruf f menunjuk jenis tindak pidananya, bukan akibatnya, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menerangkan hal ini. Pengecualian huruf e sudah cukup menutup ayat (3).
ACARA PEMERIKSAAN CEPAT:
Pasal 258 ayat (2) KUHAP
Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak satu pun ayat Pasal 466 KUHP memenuhi Pasal 258 ayat (2) KUHAP. Ancaman terendah ada pada ayat (1), yaitu 2 tahun 6 Bulan atau denda kategori III, keduanya melampaui batas acara pemeriksaan cepat.