Pasal 466 KUHP
(1)
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4)
Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5)
Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
(KUHP hlm. 161)
Penjelasan Pasal 466 KUHP
Ayat (1)
Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 321)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian penganiayaan. Penjelasan Pasal 466 KUHP menyerahkan pengertian itu kepada penilaian hakim. Pengertian yang dipakai dalam praktik ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PENGERTIAN ISTILAH:
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pengertian Luka Berat pada Pasal 155 KUHP dipakai untuk menentukan berlaku tidaknya Pasal 466 ayat (2) KUHP. KUHP tidak merumuskan pengertian merusak kesehatan yang dipakai Pasal 466 ayat (4) KUHP.
KETENTUAN TERKAIT:
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 54 ayat (1) KUHP
Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a.
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
c.
sikap batin pelaku Tindak Pidana;
j.
pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau
(KUHP hlm. 19-20)
PENJELASAN PENYUSUN
Penjelasan Pasal 466 ayat (1) KUHP menunjuk Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j sebagai tempat pengaturan unsur "dengan sengaja". Pasal 54 ayat (1) huruf j berisi pemaafan dari Korban dan keluarga Korban, yang tidak menyangkut kesengajaan dan tidak bersifat memberatkan. Ketentuan yang menyangkut kesengajaan ada pada Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf c. Rujukan pada Penjelasan itu disalin apa adanya dan tidak diperbaiki. Buku Anotasi KUHP hlm. 484 mencetak ulang rujukan yang sama. Penyusun membacanya sebagai kekeliruan penunjukan dalam sumber, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 466 ayat (5) KUHP menyatakan percobaan tidak dipidana, dan ketentuan itu hanya menunjuk ayat (1). Penyusun membacanya sebagai pengecualian yang tidak mencakup ayat (2) dan ayat (3), dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menerangkan hal ini.