Rincian Pasal 467
Penganiayaan berencana
Ayat (1)
Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu
Penjara maks. 4 tahun
Ayat (2)
Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat
Penjara maks. 7 tahun
Ayat (3)
Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan matinya orang
Penjara maks. 9 tahun