Anotasi KUHP Pasal 467
Pasal 467 adalah kesengajaan berencana atau dolus premeditatus atas tindak pidana penganiayaan. Mengenai apa itu kesengajaan berencana telah dijelaskan dalam anotasi Pasal 459 KUHP di atas. Sebagaimana pasal penganiayaan biasa, terhadap penganiayaan berencana juga terdapat gradasi pidana berdasarkan akibat dari penganiayaan itu sendiri, dalam hal ini akibat luka berat dan akibat mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
Anotasi KUHP Pasal 459
Tindak pidana yang direncanakan terlebih dulu atau voorbedachte rade dikenal sebagai dolus premeditatus atau beratene mut atau kesengajaan berencana. Ada 3 syarat kesengajaan berencana: Pertama, ada pertimbangan yang matang untuk melakukan suatu tindak pidana. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara niat dengan pelaksanaan kehendak. Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang dalam pengertian masih ada waktu untuk membatalkan niat tersebut.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
Anotasi KUHP Pasal 459
Dalam tindak pidana yang dilakukan dengan rencana pasti ada motif namun motif tersebut tidaklah perlu dibuktikan karena bukan merupakan unsur pasal. Motif hanya dijadikan pertimbangan oleh hakim terkait berat-ringannya penjatuhan pidana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi Pasal 467 KUHP menunjuk anotasi Pasal 459 KUHP, sehingga bagian yang ditunjuk ikut dikutip di atas sesuai susunan baku kartu Anotasi.
Ketiga syarat kesengajaan berencana itulah yang membedakan Pasal 467 KUHP dari Pasal 466 KUHP. Ketiganya bersifat kumulatif menurut rumusan Anotasi, sehingga apabila salah satu tidak terpenuhi, yang berlaku adalah Pasal 466 KUHP. Uraian mengenai cara membuktikannya ada pada bagian unsur.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi menyatakan motif tidak perlu dibuktikan karena bukan unsur pasal. Penyusun mencatat bahwa hal itu tidak menghapus kegunaan motif bagi penyidik, karena motif sering menjadi jalan untuk menemukan pertimbangan yang matang dan tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan. Yang tidak boleh adalah menjadikan motif sebagai pengganti pembuktian ketiga syarat tersebut. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi KUHP Pasal 459 memakai istilah gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi untuk pembunuhan berencana. Istilah yang sama dipakai Anotasi KUHP Pasal 468 untuk penganiayaan berat. Anotasi tidak memakai istilah itu untuk Pasal 467 KUHP, melainkan menyebutnya kesengajaan berencana.