Kutipan KUHP
Pasal 467 — Penganiayaan berencana
Pasal 467 KUHP
(1)
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 467 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 467 KUHP mengikuti susunan yang sama dengan Pasal 466 KUHP, yaitu perbuatan pokok pada ayat (1), akibat Luka Berat pada ayat (2), dan akibat matinya orang pada ayat (3). Yang membedakan hanya 1 hal, yaitu adanya rencana lebih dahulu, dan itulah yang menaikkan seluruh ancaman pidananya.
Pasal 467 KUHP tidak memuat ketentuan yang menyatakan percobaan tidak dipidana, berbeda dari Pasal 466 ayat (5) KUHP. Pasal ini juga tidak memuat perluasan berupa perbuatan yang merusak kesehatan sebagaimana Pasal 466 ayat (4) KUHP.
PENGERTIAN ISTILAH:
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
e.
lumpuh;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian rencana lebih dahulu, dan istilah itu tidak ada dalam Bab Ketentuan Umum. Rumusan yang dipakai ada pada kartu Kutipan Anotasi.
KETENTUAN TERKAIT:
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 471 ayat (1) KUHP
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 163)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (1) KUHP menyebut Pasal 467 KUHP secara langsung, sehingga penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu tidak dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan meskipun akibatnya ringan.
Pasal 470 KUHP
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
a.
terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
b.
dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
c.
terhadap ibu atau Ayah.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 470 KUHP berlaku bagi Pasal 467 KUHP, karena rentang yang disebutnya mencakup Pasal 466 sampai dengan Pasal 469. Uraian selengkapnya ada pada Pasal 470 KUHP.