Anotasi KUHP Pasal 468
Pasal 468 merupakan delik terkualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman yang lebih berat bila dibandingkan dengan penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana. Demikian pula terdapat gradasi pidana bilamana penganiayaan berat tersebut mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi memakai istilah delik terkualifikasi untuk Pasal 468 KUHP. Istilah yang sama dipakai Anotasi KUHP Pasal 459 untuk pembunuhan berencana, dengan padanan gequalificeerde delic. Anotasi tidak memakai istilah itu untuk Pasal 467 KUHP, melainkan menyebutnya kesengajaan berencana.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi menempatkan Pasal 468 KUHP sebagai pasal yang ancamannya lebih berat dari penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana. Perbandingannya, Pasal 466 ayat (1) KUHP 2 tahun 6 Bulan, Pasal 467 ayat (1) KUHP 4 tahun, dan Pasal 468 ayat (1) KUHP 8 tahun.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi tidak merumuskan pengertian melukai berat, dan tidak menerangkan batas antara penganiayaan berat dan penganiayaan biasa yang mengakibatkan Luka Berat. Penjelasan Pasal 468 KUHP menyerahkan batas itu kepada pertimbangan hakim. Belum ditemukan putusan yang merumuskannya.
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak ada anotasi bab pada Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.