Kutipan KUHAP
Pasal 468 — Penganiayaan berat
KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 468 KUHP.
Ketentuan berikut berlaku karena besarnya ancaman pidana pada Pasal 468 KUHP.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua ayat Pasal 468 KUHP dapat dikenai Penahanan berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP, karena ancamannya 8 tahun dan 10 tahun, keduanya di atas 5 tahun. Pasal 468 KUHP tidak disebut dalam daftar Pasal 100 ayat (2) KUHAP, dan memang tidak perlu, karena ancamannya sudah memenuhi ayat (1).
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 KUHAP
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
e.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua ayat Pasal 468 KUHP termasuk pengecualian pada Pasal 82 huruf e KUHAP, karena ancamannya 8 tahun dan 10 tahun. Mekanisme Keadilan Restoratif tidak terbuka bagi pasal ini.
ACARA PEMERIKSAAN CEPAT:
Pasal 258 ayat (2) KUHAP
Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak satu pun ayat Pasal 468 KUHP memenuhi Pasal 258 ayat (2) KUHAP. Ancaman terendah ada pada ayat (1), yaitu 8 tahun, jauh melampaui batas acara pemeriksaan cepat.