Pasal 468 KUHP
(1)
Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Susunan Pasal 468 KUHP berbeda dari Pasal 466 dan Pasal 467 KUHP. Pada kedua pasal itu perbuatannya penganiayaan, sedangkan luka berat merupakan akibat. Pada Pasal 468 ayat (1) KUHP perbuatannya melukai berat orang lain, dan penganiayaan berat merupakan kualifikasinya. Perbedaan ini menentukan apa yang harus dibuktikan penyidik, dan diuraikan pada bagian unsur.
PENJELASAN PENYUSUN
Penjelasan Pasal 468 KUHP menyebut 3 jenis penganiayaan, yaitu penganiayaan berat pada Pasal 468 KUHP, penganiayaan dalam arti umum pada Pasal 466 KUHP, dan penganiayaan ringan pada Pasal 471 KUHP. Batas ketiganya diserahkan kepada pertimbangan hakim, sehingga tidak ada ukuran baku dalam sumber.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 KUHP tidak memuat ketentuan yang menyatakan percobaan tidak dipidana, berbeda dari Pasal 466 ayat (5) KUHP. Pasal ini juga tidak memuat perluasan berupa perbuatan yang merusak kesehatan sebagaimana Pasal 466 ayat (4) KUHP.
PENGERTIAN ISTILAH:
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (1) KUHP memakai kata "melukai berat", bukan istilah "Luka Berat" yang dirumuskan Pasal 155 KUHP. Penyusun membaca keduanya menunjuk keadaan yang sama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menegaskan hubungan kedua istilah itu.
KETENTUAN TERKAIT:
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 470 KUHP
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
a.
terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
b.
dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
c.
terhadap ibu atau Ayah.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 470 KUHP berlaku bagi Pasal 468 KUHP, karena rentang yang disebutnya mencakup Pasal 466 sampai dengan Pasal 469. Uraian selengkapnya ada pada Pasal 470 KUHP.
Pasal 471 ayat (1) KUHP
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 163)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (1) KUHP menyebut Pasal 467 dan Pasal 470 KUHP, tetapi tidak menyebut Pasal 468 KUHP. Penyusun mencatat hal itu sebagai kejanggalan, karena Penjelasan Pasal 468 KUHP justru menempatkan penganiayaan berat dan penganiayaan ringan sebagai 2 jenis yang berbeda. Sumber tidak menerangkan hal ini. Keterangan selengkapnya akan diuraikan pada Pasal 471 KUHP.