Anotasi KUHP Pasal 469
Pasal 469 adalah jenis penganiayaan yang paling berat yakni penganiayaan berat berencana. Dengan demikian, pidana yang dapat dijatuhkan lebih berat bila dibandingkan dengan jenis penganiayaan yang lain termasuk jika penganiayaan berat berencana mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 486)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi menempatkan Pasal 469 KUHP sebagai jenis penganiayaan yang paling berat dalam Bagian Kesatu Penganiayaan. Urutan ancamannya, dari yang paling ringan, adalah Pasal 471 ayat (1) KUHP 6 Bulan, Pasal 466 ayat (1) KUHP 2 tahun 6 Bulan, Pasal 467 ayat (1) KUHP 4 tahun, Pasal 468 ayat (1) KUHP 8 tahun, dan Pasal 469 ayat (1) KUHP 12 tahun.
Anotasi KUHP Pasal 467
Pasal 467 adalah kesengajaan berencana atau dolus premeditatus atas tindak pidana penganiayaan. Mengenai apa itu kesengajaan berencana telah dijelaskan dalam anotasi Pasal 459 KUHP di atas.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
Anotasi KUHP Pasal 459
Tindak pidana yang direncanakan terlebih dulu atau voorbedachte rade dikenal sebagai dolus premeditatus atau beratene mut atau kesengajaan berencana. Ada 3 syarat kesengajaan berencana: Pertama, ada pertimbangan yang matang untuk melakukan suatu tindak pidana. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara niat dengan pelaksanaan kehendak. Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang dalam pengertian masih ada waktu untuk membatalkan niat tersebut.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
Anotasi KUHP Pasal 468
Pasal 468 merupakan delik terkualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman yang lebih berat bila dibandingkan dengan penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi Pasal 469 KUHP tidak merumuskan pengertian penganiayaan berat maupun rencana lebih dahulu, melainkan hanya menyatakan kedudukannya sebagai yang paling berat. Karena itu 2 kutipan di atas dimuat, yaitu rumusan kesengajaan berencana dari Anotasi Pasal 459 KUHP yang ditunjuk Anotasi Pasal 467 KUHP, dan rumusan penganiayaan berat dari Anotasi Pasal 468 KUHP.
Anotasi tidak menerangkan bagaimana kedua keadaan itu bertemu pada Pasal 469 KUHP. Uraian mengenai cara membuktikannya ada pada bagian unsur.