KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 469 KUHP.
Ketentuan berikut berlaku karena besarnya ancaman pidana pada Pasal 469 KUHP.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua ayat Pasal 469 KUHP dapat dikenai Penahanan berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP, karena ancamannya 12 tahun dan 15 tahun.
PENDAMPINGAN ADVOKAT:
Pasal 155 ayat (1) KUHAP
Pejabat yang melakukan Penangkapan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih yang tidak mempunyai Advokat sendiri.
(KUHAP hlm. 84)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP diancam pidana penjara 15 tahun, sehingga memenuhi Pasal 155 ayat (1) KUHAP. Penyidik wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka yang tidak mempunyai Advokat sendiri, dan kewajiban itu berlaku pada semua tingkat pemeriksaan.
Pasal 469 ayat (1) KUHP diancam 12 tahun, sehingga tidak memenuhi ambang tersebut. Namun apabila Pasal 470 KUHP diterapkan, ancamannya menjadi 16 tahun. Penyusun mencatat bahwa sumber tidak menerangkan apakah ambang pada Pasal 155 ayat (1) KUHAP dihitung sebelum atau sesudah pemberatan. Hal ini dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 KUHAP
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
e.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua ayat Pasal 469 KUHP termasuk pengecualian pada Pasal 82 huruf e KUHAP, karena ancamannya 12 tahun dan 15 tahun. Mekanisme Keadilan Restoratif tidak terbuka bagi pasal ini.
ACARA PEMERIKSAAN CEPAT:
Pasal 258 ayat (2) KUHAP
Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak satu pun ayat Pasal 469 KUHP memenuhi Pasal 258 ayat (2) KUHAP.