Pasal 469 KUHP
(1)
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 469 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 KUHP merupakan gabungan 2 keadaan yang sudah diatur pasal lain, yaitu penganiayaan berat pada Pasal 468 ayat (1) KUHP dan rencana lebih dahulu pada Pasal 467 ayat (1) KUHP. Keduanya bertemu di sini, dan itulah yang menjadikan ancamannya paling berat dalam Bagian Kesatu Penganiayaan.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (1) KUHP memakai istilah "penganiayaan berat", bukan perbuatan "melukai berat orang lain" sebagaimana Pasal 468 ayat (1) KUHP. Istilah penganiayaan berat itu sendiri merupakan kualifikasi yang diberikan Pasal 468 ayat (1) KUHP terhadap perbuatan melukai berat. Penyusun membaca pengertian penganiayaan berat pada Pasal 469 KUHP mengikuti Pasal 468 ayat (1) KUHP, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menegaskannya.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP memakai frasa "Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", sedangkan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 467 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 468 ayat (2) KUHP memakai frasa "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Sumber tidak menerangkan apakah perbedaan itu disengaja. Penyusun membaca keduanya bermakna sama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 KUHP tidak memuat ketentuan yang menyatakan percobaan tidak dipidana, berbeda dari Pasal 466 ayat (5) KUHP.
PENGERTIAN ISTILAH:
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian penganiayaan berat maupun rencana lebih dahulu, dan keduanya tidak ada dalam Bab Ketentuan Umum. Rumusan yang dipakai diambil dari Pasal 468 ayat (1) KUHP berikut Penjelasannya, dan dari buku Anotasi.
KETENTUAN TERKAIT:
Pasal 468 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
(KUHP hlm. 322)
Pasal 467 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 470 KUHP
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
a.
terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
b.
dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
c.
terhadap ibu atau Ayah.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 470 KUHP berlaku bagi Pasal 469 KUHP, karena rentang yang disebutnya mencakup Pasal 466 sampai dengan Pasal 469. Apabila Pasal 470 KUHP diterapkan pada Pasal 469 ayat (2) KUHP, ancamannya menjadi 20 tahun. Uraian selengkapnya ada pada Pasal 470 KUHP.