Kutipan Anotasi
Pasal 477 — Pencurian dengan Pemberatan
Anotasi Pasal 477
Berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya adalah bahwa pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 498)