Anotasi KUHP Pasal 471
Pasal 471 merupakan jenis penganiayaan yang dikualifisir sebagai penganiayaan ringan. Kendatipun demikian, ada pemberatan pidana terhadap penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (2).
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 487)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi Pasal 471 KUHP hanya menyatakan kedudukan pasal ini dan adanya pemberatan pada ayat (2). Anotasi tidak merumuskan pengertian penganiayaan ringan, tidak menerangkan batas dengan Pasal 466 KUHP, dan tidak menerangkan rujukan pada Pasal 467 dan Pasal 470 KUHP yang ada dalam ayat (1).
Anotasi KUHP Pasal 468
Pasal 468 merupakan delik terkualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman yang lebih berat bila dibandingkan dengan penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi memakai istilah dikualifisir untuk Pasal 471 KUHP dan istilah delik terkualifikasi untuk Pasal 468 KUHP. Keduanya menunjuk hal yang sama, yaitu bahwa undang-undang memberi nama tersendiri kepada perbuatan itu, bukan bahwa perbuatannya berbeda.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi tidak menerangkan pengertian orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya pada Pasal 471 ayat (2) KUHP, dan tidak menerangkan percobaan yang tidak dipidana pada ayat (3). Uraian mengenai keduanya ada pada anak pasal masing-masing.
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak ada anotasi bab pada Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.