Kutipan KUHAP
Pasal 471 — Penganiayaan ringan
KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 471 KUHP.
Ketentuan berikut berlaku karena besarnya ancaman pidana pada Pasal 471 KUHP.
ACARA PEMERIKSAAN CEPAT:
Pasal 258 ayat (1) KUHAP
Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat.
(KUHAP hlm. 136)
Pasal 258 ayat (2) KUHAP
Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
Pasal 258 ayat (3) KUHAP
Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(KUHAP hlm. 136)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (1) KUHP merupakan satu-satunya pasal dalam Bagian Kesatu Penganiayaan yang memenuhi Pasal 258 ayat (2) KUHAP, karena ancamannya persis 6 Bulan atau denda kategori II.
Bagian ini merupakan bagian kartu KUHAP yang paling penting bagi penyidik pada pasal ini, karena Pasal 258 ayat (3) KUHAP meletakkan kewajiban langsung pada penyidik, yaitu menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan dalam jangka waktu 3 Hari sejak berita acara selesai dibuat, atas kuasa Penuntut Umum. Contoh penerapannya ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (2) KUHP menaikkan ancaman menjadi 8 Bulan. Sumber tidak menerangkan apakah ambang pada Pasal 258 ayat (2) KUHAP dihitung sebelum atau sesudah pemberatan. Hal ini dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber, dan berakibat nyata bagi penyidik karena menentukan acara pemeriksaan mana yang ditempuh.
Pasal 259 KUHAP
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan acara pemeriksaan cepat.
(KUHAP hlm. 136)
Pasal 258 ayat (4) KUHAP
Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan Mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.
(KUHAP hlm. 136)
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 KUHP tidak memenuhi Pasal 100 ayat (1) KUHAP, karena ancamannya 6 Bulan. Pasal 471 KUHP juga tidak disebut dalam daftar Pasal 100 ayat (2) KUHAP. Penyusun membacanya sebagai keadaan yang tidak membuka dasar Penahanan menurut kedua ayat tersebut, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 KUHAP
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
e.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 KUHP tidak termasuk pengecualian pada Pasal 82 huruf e KUHAP, karena ancamannya 6 Bulan. Pasal ini merupakan pasal dalam Bagian Kesatu Penganiayaan yang paling terbuka bagi Mekanisme Keadilan Restoratif.