Pasal 471 KUHP
(1)
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3)
Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
(KUHP hlm. 163)
Penjelasan Pasal 471 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 KUHP merupakan jenis penganiayaan dengan ancaman paling ringan dalam Bagian Kesatu Penganiayaan. Susunannya berbeda dari pasal lain, karena ayat (1) merumuskan penganiayaan ringan secara negatif, yaitu dengan menyebutkan akibat yang tidak timbul, bukan akibat yang timbul.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (1) KUHP dimulai dengan kata "Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470". Rujukan itu menimbulkan 2 pertanyaan yang tidak dijawab sumber.
Pertama, Pasal 471 ayat (1) KUHP tidak menyebut Pasal 466 KUHP, padahal penganiayaan ringan justru merupakan pembatas terhadap penganiayaan dalam arti umum. Penjelasan Pasal 468 KUHP sendiri menempatkan ketiganya sebagai 3 jenis penganiayaan yang berbeda, yaitu penganiayaan berat, penganiayaan dalam arti umum, dan penganiayaan ringan.
Kedua, Pasal 471 ayat (1) KUHP tidak menyebut Pasal 468 dan Pasal 469 KUHP, padahal keduanya mengatur penganiayaan berat yang menurut Penjelasan Pasal 468 KUHP merupakan jenis yang berbeda dari penganiayaan ringan.
Penyusun membaca rujukan itu sebagai penegasan bahwa penganiayaan berencana pada Pasal 467 KUHP dan penganiayaan yang diperberat menurut Pasal 470 KUHP tidak dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan meskipun akibatnya ringan. Adapun tidak disebutnya Pasal 466, Pasal 468, dan Pasal 469 KUHP dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak diterangkan sumber.
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Akibat rujukan tersebut, penentuan apakah suatu perbuatan termasuk Pasal 471 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP tidak dapat disandarkan pada bunyi Pasal 471 ayat (1) KUHP semata. Penjelasan Pasal 468 KUHP menyerahkan batas ketiga jenis penganiayaan itu kepada pertimbangan hakim. Rumusan yang dipakai dalam praktik ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PERBEDAAN RUMUSAN DALAM SATU BAGIAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (1) KUHP memakai frasa "profesi jabatan atau mata pencaharian". Frasa yang sama tidak dipakai pasal lain dalam Bagian Kesatu Penganiayaan, dan istilah profesi jabatan tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum.
Pasal 471 ayat (2) KUHP memakai frasa "Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", sama dengan Pasal 469 ayat (2) KUHP, sedangkan Pasal 466, Pasal 467, dan Pasal 468 KUHP memakai frasa "Jika perbuatan". Penyusun membaca keduanya bermakna sama.
PENGERTIAN ISTILAH:
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian penyakit maupun halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian. Keduanya tidak ada dalam Bab Ketentuan Umum.
Pasal 155 KUHP dimuat di sini sebagai pembanding. Pasal 155 huruf b KUHP menyebut keadaan terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan sebagai Luka Berat, sedangkan Pasal 471 ayat (1) KUHP menyebut tidak adanya halangan menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian sebagai penganiayaan ringan. Keduanya merupakan 2 ujung yang berlawanan. Penyusun mencatat bahwa di antara keduanya terdapat rentang yang tidak dirumuskan sumber, yaitu halangan yang ada tetapi tidak terus-menerus, dan rentang itulah yang termasuk Pasal 466 KUHP. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
KETENTUAN TERKAIT:
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 19 KUHP
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
(KUHP hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (3) KUHP menyatakan percobaan tidak dipidana. Pasal 19 KUHP memuat ketentuan yang sejalan bagi tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II. Uraian selengkapnya ada pada anak pasal Pasal 471 ayat (3).