Anotasi KUHP Pasal 470
Pasal 470 mengatur tentang pemberatan pidana jika penganiayaan dilakukan baik terhadap orang tertentu maupun menggunakan bahan yang berbahaya. Contoh: menyiramkan air keras ke wajah seseorang dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat karena menggunakan bahan yang sangat berbahaya bagi nyawa ataupun kesehatan.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 486)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi membagi ketiga huruf Pasal 470 KUHP menjadi 2 kelompok, yaitu pemberatan karena orang tertentu pada huruf a dan huruf c, dan pemberatan karena cara pada huruf b.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi memberi 1 contoh, yaitu penyiraman air keras. Contoh itu berguna karena KUHP tidak memuat daftar bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.
Penyusun mencatat bahwa kalimat contoh tersebut menggabungkan 2 hal yang berbeda, yaitu kualifikasi penganiayaan berat pada Pasal 468 KUHP dan pemberatan pada Pasal 470 huruf b KUHP. Keduanya dapat berlaku bersamaan, tetapi tidak sama. Penggunaan bahan berbahaya tidak dengan sendirinya menjadikan perbuatan itu penganiayaan berat, karena yang menentukan penganiayaan berat adalah kehendak untuk melukai berat sebagaimana diuraikan pada Pasal 468 ayat (1) KUHP. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi tidak menerangkan pengertian Pejabat, tidak menerangkan syarat "ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah", dan tidak menerangkan pengertian ibu atau Ayah pada huruf c. Anotasi juga tidak menerangkan apakah kata "dapat ditambah" berarti kewenangan atau kewajiban.
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak ada anotasi bab pada Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.