Kutipan KUHAP
Pasal 470 — Pemberatan Pidana Penganiayaan
KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 470 KUHP.
Pasal 470 KUHP bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga ketentuan KUHAP berlaku menurut ancaman pasal yang diperberat, bukan menurut Pasal 470 KUHP itu sendiri.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 100 ayat (2) KUHAP menyebut Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) KUHP secara langsung, sehingga keduanya dapat dikenai Penahanan meskipun ancamannya di bawah 5 tahun. Seluruh ayat lain pada Pasal 466 sampai Pasal 469 KUHP memenuhi Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian seluruh pasal yang dapat diperberat oleh Pasal 470 KUHP dapat dikenai Penahanan, baik sebelum maupun sesudah pemberatan.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 KUHAP
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
e.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Tanpa pemberatan, 2 pasal tidak termasuk pengecualian huruf e, yaitu Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 Bulan dan Pasal 467 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Apabila Pasal 470 KUHP diterapkan, ancaman keduanya menjadi 3 tahun 4 Bulan dan 5 tahun 4 Bulan. Pasal 466 ayat (1) KUHP tetap di bawah 5 tahun, sedangkan Pasal 467 ayat (1) KUHP melampaui 5 tahun.
Sumber tidak menerangkan apakah ambang pada Pasal 82 huruf e KUHAP dihitung sebelum atau sesudah pemberatan. Hal ini dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber, dan berakibat nyata bagi penyidik yang menangani perkara Pasal 467 ayat (1) KUHP dengan pemberatan.
PENDAMPINGAN ADVOKAT:
Pasal 155 ayat (1) KUHAP
Pejabat yang melakukan Penangkapan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih yang tidak mempunyai Advokat sendiri.
(KUHAP hlm. 84)
PENJELASAN PENYUSUN
Tanpa pemberatan, hanya Pasal 469 ayat (2) KUHP yang memenuhi ambang 15 tahun.
Apabila Pasal 470 KUHP diterapkan, Pasal 469 ayat (1) KUHP menjadi 16 tahun dan Pasal 469 ayat (2) KUHP menjadi 20 tahun, sehingga keduanya melampaui ambang tersebut.
Sumber tidak menerangkan apakah ambang pada Pasal 155 ayat (1) KUHAP dihitung sebelum atau sesudah pemberatan. Hal ini dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber. Mengingat akibatnya berupa kewajiban penyidik yang tidak dapat diperbaiki di kemudian hari, penyidik sebaiknya menunjuk Advokat pada perkara Pasal 469 ayat (1) KUHP yang disertai pemberatan. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
ACARA PEMERIKSAAN CEPAT:
Pasal 258 ayat (2) KUHAP
Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak satu pun pasal yang dapat diperberat oleh Pasal 470 KUHP memenuhi Pasal 258 ayat (2) KUHAP, baik sebelum maupun sesudah pemberatan.