Kutipan KUHP
Pasal 470 — Pemberatan Pidana Penganiayaan
Pasal 470 KUHP
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
a.
terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
b.
dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
c.
terhadap ibu atau Ayah.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 470 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 470 KUHP bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan ketentuan pemberatan. Pasal ini selalu menempel pada Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468, atau Pasal 469 KUHP, dan tidak dapat didakwakan sendiri.
Rumusannya memakai kata "dapat ditambah", bukan "ditambah". Penyusun membacanya sebagai kewenangan hakim, bukan kewajiban, sehingga terbuktinya salah satu huruf tidak dengan sendirinya menaikkan pidana. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menerangkannya.
PENJELASAN PENYUSUN
Ketiga huruf dipisah dengan kata "atau" pada huruf b, sehingga cukup satu keadaan terpenuhi. Penyidik perlu menyebutkan huruf mana yang dipakai.
PENJELASAN PENYUSUN
Rentang yang disebut Pasal 470 KUHP adalah Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 KUHP, sehingga mencakup seluruh ayat pada keempat pasal itu. Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan tidak termasuk. Namun Pasal 471 ayat (1) KUHP justru menyebut Pasal 470 KUHP sebagai salah satu yang dikecualikan dari penganiayaan ringan. Keterangan mengenai hal itu diuraikan pada Pasal 471 KUHP.
HURUF A TERHADAP PEJABAT:
Pasal 154 KUHP
Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.
aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
b.
pejabat negara;
c.
pejabat publik;
d.
pejabat daerah;
e.
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
f.
orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau
g.
pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 53)
PENJELASAN PENYUSUN
Huruf a tidak cukup dibuktikan dengan menunjukkan bahwa korban seorang Pejabat. Rumusannya menambahkan syarat keadaan, yaitu perbuatan dilakukan "ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah". Ada 2 keadaan yang dirumuskan, yaitu pada waktu Pejabat itu sedang menjalankan tugas, atau karena tugas yang dijalankannya meskipun perbuatan terjadi di waktu lain.
Kata "yang sah" menunjuk pada tugasnya, bukan pada kedudukannya. Penyidik perlu menguraikan dasar kewenangan tugas yang dijalankan korban pada saat kejadian. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
PENJELASAN PENYUSUN
Yang perlu dibuktikan untuk huruf a ada 3 hal, yaitu korban termasuk Pejabat menurut Pasal 154 KUHP, korban sedang atau telah menjalankan tugas yang sah, dan adanya hubungan antara perbuatan dengan tugas tersebut. Alat bukti yang lazim dipakai adalah surat keputusan pengangkatan, surat perintah tugas, keterangan atasan korban, keterangan saksi, dan keterangan korban.
HURUF B BAHAN YANG BERBAHAYA:
Anotasi KUHP Pasal 470
Pasal 470 mengatur tentang pemberatan pidana jika penganiayaan dilakukan baik terhadap orang tertentu maupun menggunakan bahan yang berbahaya. Contoh: menyiramkan air keras ke wajah seseorang dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat karena menggunakan bahan yang sangat berbahaya bagi nyawa ataupun kesehatan.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 486)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, dan tidak memuat daftarnya. Anotasi memberi 1 contoh, yaitu air keras. Karena tidak ada daftar dalam sumber, penentuan apakah suatu bahan termasuk berbahaya bagi nyawa atau kesehatan memerlukan keterangan ahli.
PENJELASAN PENYUSUN
Contoh pada Anotasi menyebut penyiraman air keras dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat. Penyusun mencatat bahwa kalimat itu menggabungkan 2 hal yang berbeda, yaitu kualifikasi penganiayaan berat pada Pasal 468 KUHP dan pemberatan pada Pasal 470 huruf b KUHP. Keduanya dapat berlaku bersamaan, tetapi tidak sama. Penggunaan bahan berbahaya tidak dengan sendirinya menjadikan perbuatan itu penganiayaan berat, karena yang menentukan penganiayaan berat adalah kehendak untuk melukai berat. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
PENJELASAN PENYUSUN
Yang perlu dibuktikan untuk huruf b ada 2 hal, yaitu adanya pemberian bahan kepada korban, dan bahan itu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan. Rumusannya memakai kata "memberikan", bukan menggunakan, sehingga perbuatannya berupa membuat bahan itu mengenai atau masuk ke tubuh korban. Alat bukti yang lazim dipakai adalah keterangan ahli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, visum et repertum, dan barang bukti berupa bahan atau wadahnya.
HURUF C TERHADAP IBU ATAU AYAH:
Pasal 152 KUHP
Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.
(KUHP hlm. 53)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP merumuskan pengertian Ayah pada Pasal 152 KUHP, tetapi tidak merumuskan pengertian ibu. Penyusun mencatat hal itu sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber.
Pasal 470 huruf c KUHP menulis "ibu" dengan huruf kecil dan "Ayah" dengan huruf besar, mengikuti cara KUHP menandai istilah yang dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum.
PENJELASAN PENYUSUN
Yang perlu dibuktikan untuk huruf c adalah hubungan antara tersangka dan korban sebagai anak terhadap ibu atau Ayah. Alat bukti yang lazim dipakai adalah akta kelahiran, kartu keluarga, keterangan saksi dari keluarga, dan keterangan tersangka. Pada keadaan yang menyangkut orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah sebagaimana Pasal 152 KUHP, penyidik perlu menguraikan dasar kekuasaan itu.
AKIBAT PENERAPAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Penerapan Pasal 470 KUHP menaikkan ancaman maksimum sepertiga. Perubahannya sebagai berikut, dihitung dari ancaman masing-masing pasal.
Pasal 466 ayat (1) KUHP dari 2 tahun 6 Bulan menjadi 3 tahun 4 Bulan.
Pasal 466 ayat (2) KUHP dari 5 tahun menjadi 6 tahun 8 Bulan.
Pasal 466 ayat (3) KUHP dari 7 tahun menjadi 9 tahun 4 Bulan.
Pasal 467 ayat (1) KUHP dari 4 tahun menjadi 5 tahun 4 Bulan.
Pasal 467 ayat (2) KUHP dari 7 tahun menjadi 9 tahun 4 Bulan.
Pasal 467 ayat (3) KUHP dari 9 tahun menjadi 12 tahun.
Pasal 468 ayat (1) KUHP dari 8 tahun menjadi 10 tahun 8 Bulan.
Pasal 468 ayat (2) KUHP dari 10 tahun menjadi 13 tahun 4 Bulan.
Pasal 469 ayat (1) KUHP dari 12 tahun menjadi 16 tahun.
Pasal 469 ayat (2) KUHP dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
Perhitungan di atas merupakan hitungan penyusun, bukan kutipan sumber. Angkanya berguna untuk menilai berlakunya ketentuan KUHAP yang bergantung pada besarnya ancaman, khususnya Pasal 82 huruf e KUHAP mengenai Keadilan Restoratif dan Pasal 155 ayat (1) KUHAP mengenai kewajiban menunjuk Advokat.
Sumber tidak menerangkan apakah ambang pada kedua ketentuan KUHAP itu dihitung sebelum atau sesudah pemberatan. Hal ini dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber.