Buku Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej
Anotasi Pasal 478
Sama seperti pasal sebelumnya, Pasal 478 merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian ringan dengan nilai nominal tidak melebihi batas tertentu yang disebut dalam pasal di atas. (Anotasi hlm. 498)