KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 478 KUHP.
Ketentuan berikut berlaku karena Pasal 478 KUHP hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tanpa ancaman pidana penjara.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
Pasal 100 ayat (2)
Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(KUHAP hlm. 52)
Anotasi KUHAP Pasal 100
Pasal 100 ayat (1) memuat dua syarat penahanan, yakni syarat formil berupa surat perintah penahanan atau penetapan hakim dan syarat objektif penahanan, yakni terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pasal 100 ayat (2) juga merupakan syarat objektif penahanan terhadap tindak pidana tertentu meskipun ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Hal ini bertalian dengan dampak dari tindak pidana tersebut sehingga meskipun ancaman pidananya di bawah 5 tahun, dapat dilakukan penahanan.
Pasal 100 ayat (5) mengatur dua syarat penahanan. Pertama, syarat materiil penahanan, yakni harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti. Kedua, syarat subjektif penahanan sebagaimana termaktub dalam Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h. Syarat subjektif penahanan tersebut bersifat alternatif. Artinya, salah satu syarat saja terpenuhi berdasarkan penilaian subjektif Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim, dapat dilakukan penahanan. Jika terkait sah tidaknya penahanan diajukan praperadilan, maka yang menjadi parameter perihal keabsahan tersebut adalah syarat materiil, syarat formil, syarat objektif, dan syarat subjektif penahanan.
(Anotasi KUHAP, hlm. 92)
PENJELASAN PENYUSUN
Tersangka perkara Pasal 478 KUHP tidak dapat ditahan. Pasal 478 KUHP tidak diancam pidana penjara sama sekali sehingga tidak memenuhi syarat objektif pada Pasal 100 ayat (1) KUHAP, dan nomornya juga tidak tercantum dalam daftar pada Pasal 100 ayat (2) KUHAP yang menurut Anotasi KUHAP merupakan syarat objektif tersendiri bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun. Karena syarat objektif tidak terpenuhi melalui kedua jalur itu, terpenuhinya syarat materiil dan subjektif tidak dapat menjadi dasar penahanan. Ini berbeda dari Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP yang tersangkanya dapat ditahan.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a.
tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
b.
tindak pidana terorisme;
d.
tindak pidana kekerasan seksual;
e.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f.
tindak pidana terhadap nyawa orang;
g.
tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h.
tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau
i.
tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 478 KUHP tidak termasuk dalam satu pun dari 9 pengecualian tersebut. Pasal itu tidak diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak diancam pidana minimum khusus. Karena itu perkara Pasal 478 KUHP terbuka untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Ini membedakannya dari Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP yang seluruhnya dikecualikan berdasarkan Pasal 82 huruf e KUHAP.
ACARA PEMERIKSAAN CEPAT:
Pasal 258 ayat (1)
Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat.
(KUHAP hlm. 136)
Pasal 258 ayat (2)
Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
Pasal 258 ayat (3)
Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(KUHAP hlm. 136)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 478 KUHP dirumuskan sebagai pencurian ringan dan diancam denda paling banyak kategori II, sehingga memenuhi batas pada Pasal 258 ayat (2) KUHAP dan diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat. Berbeda dari acara pemeriksaan biasa dan singkat yang seluruhnya menjadi tugas Penuntut Umum, pada acara pemeriksaan cepat penyidiklah yang atas kuasa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti dan Saksi ke sidang pengadilan dalam jangka waktu 3 Hari sejak berita acara selesai dibuat.