Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 478
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
KETENTUAN KUHP LAIN YANG TERKAIT:
Pasal 79 ayat (1) huruf b
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(KUHP hlm. 29)
Pasal 78 ayat (2)
Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(KUHP hlm. 29)
Penjelasan Pasal 477 huruf e
Yang dimaksud dengan "rumah" adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal. (KUHP hlm. 324)
Yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Penjelasan Pasal 478 KUHP hanya berbunyi cukup jelas. Karena Pasal 478 KUHP memakai istilah rumah dan pekarangan tertutup yang juga dipakai dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan berada dalam bab yang sama, rumusan pada Penjelasan huruf e tersebut dipakai pula dalam memahami Pasal 478 KUHP.