Anotasi KUHP Pasal 307
Unsur-unsur dari Pasal 307 ayat (1) ini adalah: (1) Setiap Orang; (2) tanpa hak; (3) memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 313)
Anotasi KUHP Pasal 307
Pengecualian yang ada di ayat (2) itu sangat penting sebab hal itu dapat melindungi masyarakat yang mempunyai kepentingan melakukan pekerjaan dengan menggunakan alat-alat tersebut. Ini merupakan delik formil karena hanya merumuskan perbuatannya, tidak merumuskan akibat.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 313-314)
PENJELASAN PENYUSUN
Dua keterangan dari Anotasi tersebut berguna bagi penyidik.
Pertama, mengenai pengecualian ayat (2). Anotasi menyebutnya sangat penting karena melindungi masyarakat yang bekerja dengan alat-alat tersebut. Pada wilayah pertanian dan perkebunan, alat semacam parang dibawa sehari-hari untuk bekerja, sehingga pemeriksaan mengenai keperluan penggunaannya wajib dilakukan sejak awal.
Kedua, mengenai sifat deliknya. Pasal 307 KUHP merupakan delik formil, yaitu yang dirumuskan hanya perbuatannya, bukan akibatnya. Dengan demikian tidak perlu ada akibat apa pun yang timbul. Perbuatan membawa atau menyimpan senjata tanpa hak sudah cukup, sekalipun senjata itu belum dipakai untuk melukai siapa pun.
CATATAN MENGENAI PEMBAGIAN UNSUR:
PENJELASAN PENYUSUN
Kitab ini membagi Pasal 307 ayat (1) menjadi 3 unsur, mengikuti pembagian yang dipakai Anotasi tersebut di atas, yaitu Setiap Orang, tanpa hak, dan perbuatannya.
Majelis hakim dalam putusan sebagaimana termuat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan memakai 2 unsur, dengan menggabungkan frasa tanpa hak ke dalam unsur perbuatan.
Perbedaan ini hanya menyangkut cara membagi, bukan isinya. Frasa tanpa hak tetap dibuktikan tersendiri pada kedua pembagian tersebut.