KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 307 KUHP.
Ketentuan berikut berlaku karena Pasal 307 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 307 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sehingga memenuhi batas 5 tahun atau lebih. Tersangka karena itu dapat ditahan sepanjang syarat lain terpenuhi.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 huruf e KUHAP
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 307 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sehingga termasuk pengecualian tersebut. Mekanisme Keadilan Restoratif karena itu tidak terbuka bagi perkara ini.
BANTUAN HUKUM:
Pasal 155 ayat (2) KUHAP
Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(KUHAP hlm. 84)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena ancaman pidananya 7 tahun, yang berlaku adalah Pasal 155 ayat (2) KUHAP. Penyidik wajib menunjuk Advokat apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri. Kewajiban menurut Pasal 155 ayat (1) KUHAP tidak berlaku, karena ancamannya belum mencapai 15 tahun.
BARANG BUKTI:
Pasal 235 ayat (1) KUHAP
Alat bukti terdiri atas:
h.
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
(KUHAP hlm. 124)
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara Pasal 307 KUHP, senjata yang menjadi objek perbuatan merupakan barang bukti sebagaimana dimaksud huruf e. Penyitaan dan pendokumentasiannya karena itu menentukan, sebab tanpa senjata tersebut sulit membuktikan bahwa objeknya benar berupa senjata pemukul, penikam, atau penusuk.