Kutipan KUHP
Pasal 307 — Senjata Pemukul, Penikam, atau Penusuk
Pasal 307 KUHP
(1)
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.
(KUHP hlm. 103)
Penjelasan Pasal 307 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 296)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal ini terdiri atas 2 ayat yang harus dibaca bersama-sama. Ayat (1) memuat larangan beserta ancaman pidananya, sedangkan ayat (2) memuat pengecualian.
Ayat (2) berakibat langsung bagi penyidik. Sekalipun seluruh unsur ayat (1) terpenuhi, perbuatan tidak dapat dipidana apabila senjata tersebut nyata-nyata digunakan untuk salah satu keperluan yang disebut dalam ayat (2). Uraian lengkapnya ada pada bagian Penjelasan unsur kedua.
KETENTUAN PERALIHAN:
Pasal 622 ayat (1) KUHP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
c.
Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(KUHP hlm. 217 dan hlm. 222)
Pasal 622 ayat (2) KUHP
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
b.
Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
(KUHP hlm. 223)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua ketentuan tersebut menerangkan kedudukan Pasal 307 KUHP terhadap ketentuan lama.
Sebelum berlakunya KUHP Nasional, perkara senjata tajam ditangani berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 622 ayat (1) huruf c KUHP.
Pasal 622 ayat (2) huruf b KUHP menentukan bahwa apabila undang-undang lain masih mengacu pada Pasal 2 tersebut, pengacuannya diganti dengan Pasal 307 KUHP.
Dengan demikian, sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 307 KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan bahwa Pasal 622 ayat (1) huruf c KUHP mencabut Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bukan seluruh undang-undang tersebut. Ketentuan lain dalam undang-undang itu, sepanjang tidak dicabut, tidak diuraikan dalam kitab ini karena berada di luar sumber yang dipakai penyusun.