Rincian Pasal 479
Pencurian dengan Kekerasan
Ayat (1)
Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Penjara paling lama 9 tahun
Ayat (2) huruf a
Dilakukan pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan
Penjara paling lama 12 tahun
Ayat (2) huruf b
Dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu
Penjara paling lama 12 tahun
Ayat (2) huruf c
Mengakibatkan Luka Berat bagi orang
Penjara paling lama 12 tahun
Ayat (2) huruf d
Dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu
Penjara paling lama 12 tahun
Ayat (3)
Mengakibatkan matinya orang
Penjara paling lama 15 tahun
Ayat (4)
Mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai salah satu hal pada ayat (2) huruf a atau huruf b
Pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun