Kutipan Anotasi
Pasal 479 — Pencurian dengan Kekerasan
Buku Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej
Anotasi Pasal 479
Pasal 479 berikut penjelasannya sama dengan Pasal 477 yang merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Hal-hal yang memberatkan tidak hanya berkaitan dengan locus delicti, namun juga bertalian dengan modus operandi dan akibat yang menyertai perbuatan tersebut. (Anotasi hlm. 500)
(Penjelasan Penyusun)
Anotasi tersebut memberi petunjuk mengenai cara membaca susunan Pasal 479 KUHP. Pemberatan dalam pasal ini bertumpu pada tiga hal yang berbeda, yaitu tempat terjadinya perbuatan sebagaimana tampak pada ayat (2) huruf a, cara melakukan perbuatan sebagaimana tampak pada ayat (2) huruf b dan huruf d, serta akibat yang timbul sebagaimana tampak pada ayat (2) huruf c, ayat (3), dan ayat (4). Susunan inilah yang membuat ancaman pidananya berjenjang dari 9 tahun sampai pidana mati.
Buku Anotasi tidak menguraikan lebih lanjut mengenai pengertian Kekerasan, Ancaman Kekerasan, maupun mengenai hubungan antarayat dalam Pasal 479 KUHP.