Kutipan KUHAP
Pasal 479 — Pencurian dengan Kekerasan
KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 479 KUHP.
Ketentuan berikut berlaku karena besarnya ancaman pidana pada seluruh ayat Pasal 479 KUHP dan karena sifat perbuatannya.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
Pasal 100 ayat (5) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a.
mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b.
memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c.
menghambat proses pemeriksaan;
d.
berupaya melarikan diri;
e.
berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f.
melakukan ulang tindak pidana;
g.
terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h.
memengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
(KUHAP hlm. 53)
Anotasi KUHAP Pasal 100
Pasal 100 ayat (1) memuat dua syarat penahanan, yakni syarat formil berupa surat perintah penahanan atau penetapan hakim dan syarat objektif penahanan, yakni terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pasal 100 ayat (2) juga merupakan syarat objektif penahanan terhadap tindak pidana tertentu meskipun ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Hal ini bertalian dengan dampak dari tindak pidana tersebut sehingga meskipun ancaman pidananya di bawah 5 tahun, dapat dilakukan penahanan.
Pasal 100 ayat (5) mengatur dua syarat penahanan. Pertama, syarat materiil penahanan, yakni harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti. Kedua, syarat subjektif penahanan sebagaimana termaktub dalam Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h. Syarat subjektif penahanan tersebut bersifat alternatif. Artinya, salah satu syarat saja terpenuhi berdasarkan penilaian subjektif Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim, dapat dilakukan penahanan. Jika terkait sah tidaknya penahanan diajukan praperadilan, maka yang menjadi parameter perihal keabsahan tersebut adalah syarat materiil, syarat formil, syarat objektif, dan syarat subjektif penahanan.
(Anotasi KUHAP, hlm. 92)
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh ayat Pasal 479 KUHP diancam pidana penjara 9 tahun atau lebih sehingga melampaui syarat objektif pada Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Tersangka perkara Pasal 479 KUHP dapat ditahan. Meskipun demikian syarat objektif saja tidak cukup, karena keempat syarat penahanan harus terpenuhi dan menjadi tolok ukur bila keabsahannya diuji melalui praperadilan. Penyidik perlu menguraikan minimal 2 alat bukti dan salah satu keadaan pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP dalam berkas perkara.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 huruf e
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.
(KUHAP hlm. 45)
Pasal 82 huruf f
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Perkara Pasal 479 KUHP dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan Pasal 82 huruf e KUHAP. Untuk ayat (3) dan ayat (4) yang mengakibatkan matinya orang, terdapat dasar pengecualian tambahan berupa Pasal 82 huruf f KUHAP.
BANTUAN HUKUM:
Pasal 154 ayat (1) KUHAP
Bantuan Hukum diberikan terhadap:
a.
Tersangka atau Terdakwa; dan
b.
pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban,
yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
(KUHAP hlm. 83)
Pasal 154 ayat (2) KUHAP
Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(KUHAP hlm. 83)
Pasal 154 ayat (4) KUHAP
Kewajiban menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
(KUHAP hlm. 84)
Pasal 154 ayat (5) KUHAP
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh:
a.
Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;
b.
Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau
c.
Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.
(KUHAP hlm. 84)
Pasal 155 ayat (1) KUHAP
Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(KUHAP hlm. 84)
Pasal 155 ayat (2) KUHAP
Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(KUHAP hlm. 84)
Pasal 155 ayat (3) KUHAP
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum.
(KUHAP hlm. 84)
PENJELASAN PENYUSUN
Ketentuan ini menimbulkan kewajiban langsung bagi penyidik, karena berlaku pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk penyidikan.
Pasal 154 KUHAP dan Pasal 155 KUHAP mengatur 2 hal yang berbeda. Pasal 154 KUHAP bertumpu pada keadaan tidak mampu, dan berlaku bukan hanya bagi Tersangka melainkan juga bagi pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban. Pasal 155 KUHAP bertumpu pada besarnya ancaman pidana, dan hanya menyangkut Tersangka atau Terdakwa.
PENJELASAN PENYUSUN
Penerapan Pasal 155 KUHAP pada Pasal 479 KUHP berbeda menurut ayatnya.
Ayat (3) diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan ayat (4) diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Keduanya memenuhi Pasal 155 ayat (1) KUHAP, sehingga penyidik wajib menunjuk Advokat tanpa memandang mampu atau tidaknya tersangka.
Ayat (1) diancam 9 tahun dan ayat (2) diancam 12 tahun. Keduanya belum mencapai 15 tahun, sehingga yang berlaku adalah Pasal 155 ayat (2) KUHAP, yaitu wajib menunjuk Advokat hanya apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri.
Karena perbedaan itu, penyidik menentukan ayat yang disangkakan sejak awal, sebab penentuan tersebut berakibat langsung pada ada tidaknya kewajiban menunjuk Advokat.
PENJELASAN PENYUSUN
Mengenai penolakan pendampingan, Pasal 154 ayat (4) KUHAP menunjuk ayat (2) pasalnya sendiri, yaitu kewajiban pada perkara orang yang tidak mampu. Ketentuan tersebut tidak menunjuk Pasal 155 KUHAP.
Dengan demikian tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas mengizinkan penolakan pendampingan pada perkara yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih.
Menurut penyusun, penyidik yang menangani perkara Pasal 479 ayat (3) dan ayat (4) KUHP tetap menunjuk Advokat sekalipun tersangka menolak, dan penolakan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai keterangan, bukan sebagai dasar meniadakan kewajiban. Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun atas ketiadaan ketentuan, bukan bunyi aturan.
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tersangkanya menolak didampingi, penolakan dituangkan dalam berita acara sesuai Pasal 154 ayat (5) huruf a KUHAP, yaitu berita acara yang dibuat Penyidik dan ditandatangani Penyidik bersama Tersangka. Penolakan lisan tanpa berita acara tidak memenuhi ketentuan tersebut.