Pasal 479
Ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Ayat (2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b.
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
c.
yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d.
secara bersama-sama dan bersekutu.
Ayat (3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ayat (4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 167 dan hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479
Ayat (1)
Tindak Pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah adanya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan.
Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam.
Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
KETENTUAN KUHP LAIN YANG TERKAIT:
Pasal 155
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
Pasal 156
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
(KUHP hlm. 54)
Pasal 157
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
(KUHP hlm. 54)
Penjelasan Pasal 477 huruf e
Yang dimaksud dengan "rumah" adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal.
Yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
(KUHP hlm. 324 dan hlm. 325)
Pasal 17 ayat (4)
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 8)
PENJELASAN PENYUSUN
Lapisan teks pada berkas KUHP yang dipakai penyusun menghilangkan satu kata pada ayat (1), yaitu kata memungkinkan. Kata tersebut dipulihkan berdasarkan kutipan Pasal 479 ayat (1) dalam Buku Anotasi KUHP hlm. 499. Pengguna dianjurkan mencocokkan dengan buku KUHP cetak.