Pasal 466 ayat (4) KUHP
Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(KUHP hlm. 161)
Penjelasan Pasal 466 KUHP
Ayat (4)
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 321)
Anotasi KUHP Pasal 466
Pasal 466 ayat (4) adalah perluasan dari penganiayaan.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 484)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini bukan tindak pidana tersendiri, melainkan perluasan pengertian penganiayaan pada ayat (1). Ancaman pidananya mengikuti ayat (1), yaitu penjara paling lama 2 tahun 6 Bulan atau denda kategori III. Akibatnya perbuatan yang merusak kesehatan dituntut dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP, bukan dengan ayat (4) sebagai pasal yang berdiri sendiri.
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian merusak kesehatan, dan buku Anotasi juga tidak menerangkannya. Penjelasan Pasal 466 KUHP menyatakan bahwa pengertian penganiayaan tidak terbatas pada penganiayaan fisik, dan bahwa penilaiannya diserahkan kepada hakim sesuai perkembangan dunia kedokteran. Belum ditemukan putusan yang merumuskan pengertian merusak kesehatan.
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur yang harus dibuktikan tetap unsur Pasal 466 ayat (1) KUHP, yaitu Setiap Orang dan Melakukan Penganiayaan. Uraiannya ada pada anak pasal Pasal 466 ayat (1). Yang membedakan hanya bentuk akibatnya, yaitu rusaknya kesehatan, bukan rasa sakit atau luka yang terlihat.