Pasal 466 Ayat (5)
Percobaan penganiayaan
Pasal 466 ayat (5) KUHP
Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
(KUHP hlm. 161)
Penjelasan Pasal 466 KUHP
Ayat (5)
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 321)
Anotasi KUHP Pasal 466
Pasal 466 ayat (5) adalah percobaan terhadap penganiayaan yang tidak dipidana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 484)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini bukan tindak pidana, melainkan pengecualian. Percobaan melakukan penganiayaan sebagaimana ayat (1) tidak dipidana, sehingga perbuatan yang berhenti pada tahap percobaan tidak dapat dijadikan dasar penyidikan berdasarkan pasal ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Pengecualian ini hanya menunjuk ayat (1). Penyusun membacanya sebagai pengecualian yang tidak mencakup ayat (2) dan ayat (3), dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menerangkan hal ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Ketentuan serupa ada pada Pasal 471 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan ringan. Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 KUHP tidak memuat ketentuan yang sama.