Rincian
Pasal 262
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama di Muka Umum
Ayat (1)
Dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang
Penjara maks. 5 tahun / denda Kategori V
Ayat (2)
Mengakibatkan hancurnya barang atau luka
Penjara maks. 7 tahun / denda Kategori IV
Ayat (3)
Mengakibatkan Luka Berat
Penjara maks. 9 tahun
Ayat (4)
Mengakibatkan matinya orang
Penjara maks. 12 tahun
Ayat (5)
Pidana tambahan ganti rugi
Pidana tambahan