Anotasi KUHP Pasal 262
Pasal 262 ayat (1) dirumuskan secara formil dengan unsur-unsur: (1) Setiap orang; (2) dengan terang-terangan atau di muka umum; (3) dengan tenaga bersama; dan (4) melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 268)
Anotasi KUHP Pasal 262
Dalam pembagian delik, pasal ini dikenal sebagai collectieve delic atau delik gabungan atau delik bersama. Artinya, pelaku sudah pasti lebih dari satu orang. Biasanya pasal ini dijerat kepada para pelaku tawuran di jalan raya termasuk juga terhadap orang-orang yang melakukan tindakan anarki di tempat umum.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 268)
Anotasi KUHP Pasal 262
Pasal 262 ayat (2) dirumuskan secara materiil. Artinya, harus ada akibat dari perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 262 ayat (1). Pasal 262 ayat (3) adalah pemberatan pidana terhadap keadaan tambahan yang menyertai perbuatan berakibat luka berat. Pasal 262 ayat (4) adalah pemberatan pidana terhadap keadaan tambahan yang menyertai perbuatan berakibat mati. Pasal 262 ayat (5) adalah pidana tambahan berupa ganti rugi.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 268-269)
PENJELASAN PENYUSUN
Kutipan pertama menjadi dasar pembagian unsur dalam kitab ini, yaitu 4 unsur pada ayat (1). Pembagian itu diikuti karena tiap unsur dibuktikan dengan cara yang berbeda.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi menyebut ayat (1) dirumuskan secara formil dan ayat (2) secara materiil. Artinya ayat (1) sudah terpenuhi begitu perbuatan dilakukan, tanpa perlu ada akibat, sedangkan ayat (2) baru terpenuhi bila ada akibat berupa barang hancur atau luka. Bagi penyidik, ini berarti perkara pengeroyokan tetap dapat diproses meskipun tidak ada korban luka.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi menyebut pasal ini collectieve delic, yaitu delik yang pelakunya sudah pasti lebih dari 1 orang. Perbuatan yang dilakukan seorang diri tidak dapat dikenai pasal ini, meskipun dilakukan di muka umum.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi menyebut pasal ini biasa dijerat kepada pelaku tawuran di jalan raya dan kepada orang yang melakukan tindakan anarki di tempat umum. Keterangan itu menunjukkan bentuk perkara yang lazim ditangani dengan pasal ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi tidak merumuskan pengertian "dengan tenaga bersama", tidak menerangkan berapa jumlah pelaku yang dianggap cukup, dan tidak menerangkan apakah seluruh pelaku harus melakukan kekerasan atau cukup sebagian. Rumusan yang dipakai dalam praktik diambil dari putusan dan diuraikan pada bagian unsur.