KUHAP tidak menyebut Pasal 262 KUHP secara langsung.
Ketentuan berikut berlaku karena besarnya ancaman pidana.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh ayat Pasal 262 KUHP dapat dikenai Penahanan. Ancaman terendah ada pada ayat (1), yaitu 5 tahun, dan itu sudah memenuhi Pasal 100 ayat (1) KUHAP.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 KUHAP
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
e.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f.
tindak pidana terhadap nyawa orang;
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh ayat Pasal 262 KUHP dikecualikan dari Mekanisme Keadilan Restoratif menurut Pasal 82 huruf e KUHAP. Ayat (1) ancamannya 5 tahun, dan huruf e memakai kata "5 tahun atau lebih", sehingga ayat (1) sudah termasuk pengecualian. Jalur restoratif tidak terbuka bagi pasal ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 262 KUHP berada dalam Bab tentang ketertiban umum, bukan dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Nyawa, sehingga pengecualian huruf f tidak dipakai. Pengecualian huruf e sudah cukup menutup seluruh ayat.
PENDAMPINGAN ADVOKAT:
Pasal 155 ayat (1) KUHAP
Pejabat yang melakukan Penangkapan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih yang tidak mempunyai Advokat sendiri.
(KUHAP hlm. 84)
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak satu pun ayat Pasal 262 KUHP mencapai ambang 15 tahun. Ancaman tertinggi ada pada ayat (4), yaitu 12 tahun. Kewajiban menunjuk Advokat menurut Pasal 155 ayat (1) KUHAP tidak berlaku bagi pasal ini.
ACARA PEMERIKSAAN CEPAT:
Pasal 258 ayat (2) KUHAP
Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
PENJELASAN PENYUSUN
Tidak satu pun ayat Pasal 262 KUHP memenuhi Pasal 258 ayat (2) KUHAP.
JUMLAH TERSANGKA:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 262 KUHP mensyaratkan pelaku lebih dari 1 orang, sehingga perkara pengeroyokan selalu menghadapkan beberapa tersangka sekaligus. Penyidik perlu menyusun berkas yang menguraikan peran masing-masing tersangka, bukan hanya menyebutkan mereka melakukan bersama-sama.