Pasal 262 KUHP
(1)
Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2)
Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3)
Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(4)
Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
(KUHP hlm. 86-87)
Penjelasan Pasal 262 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 290)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal ini yang dipakai untuk perkara pengeroyokan. Ancamannya naik bertingkat menurut akibat yang timbul, yaitu 5 tahun bila tidak ada akibat, 7 tahun bila ada luka atau barang hancur, 9 tahun bila Luka Berat, dan 12 tahun bila korban meninggal.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 262 ayat (1) KUHP sudah dapat diterapkan meskipun tidak ada korban luka dan tidak ada barang yang rusak. Yang dipidana adalah perbuatan melakukan kekerasan beramai-ramai di muka umum itu sendiri. Akibat pada ayat (2) sampai ayat (4) hanya menaikkan ancamannya.
PENGERTIAN ISTILAH:
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 156 KUHP
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
(KUHP hlm. 54)
Pasal 158 KUHP
Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik.
(KUHP hlm. 54)
Pasal 147 KUHP
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Empat istilah pada pasal ini sudah dirumuskan KUHP, yaitu Setiap Orang, Kekerasan, Di Muka Umum, dan Barang. Pengertian Di Muka Umum mencakup tempat yang dapat disaksikan melalui media elektronik, sehingga rekaman yang tersebar juga masuk pengertian ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Yang tidak dirumuskan KUHP adalah frasa "dengan tenaga bersama". Rumusannya diambil dari buku Anotasi, dan diuraikan pada bagian unsur.
KETENTUAN TERKAIT:
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "dengan sengaja" tidak tertulis dalam Pasal 262 KUHP, tetapi kesengajaan tetap harus dibuktikan berdasarkan Pasal 36 KUHP. Kealpaan tidak termasuk pasal ini.
Pasal 66 ayat (1) KUHP
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a.
pencabutan hak tertentu;
b.
perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
c.
pengumuman putusan hakim;
e.
pencabutan izin tertentu; dan
f.
pemenuhan kewajiban adat setempat.
(KUHP hlm. 23)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 262 ayat (5) KUHP menunjuk huruf d, yaitu pembayaran ganti rugi. Ketentuan ini hanya berlaku bagi ayat (1) dan ayat (2), tidak bagi ayat (3) dan ayat (4). Uraian selengkapnya ada pada anak pasal Pasal 262 ayat (5).