Unsur mengakibatkan matinya orang
Penjelasan
Pasal 479 ayat (3) KUHP
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 ayat (3) KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ayat ini menunjuk pada perbuatan ayat (1) atau ayat (2). Dengan demikian seluruh unsur ayat (1) tetap harus terpenuhi, dan ayat ini menambahkan 1 akibat, yaitu matinya orang.
Penyebutan ayat (2) berarti ayat ini juga berlaku apabila perbuatan disertai keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a sampai huruf d. Dalam keadaan demikian yang dipakai tetap ayat (3) dengan ancaman 15 tahun, bukan ayat (2) dengan ancaman 12 tahun, kecuali terpenuhi pula syarat ayat (4).
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata mengakibatkan. Harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan sebagaimana ayat (1) dengan matinya orang tersebut.
Rumusan pasal tidak mensyaratkan pelaku menghendaki matinya orang. Yang disyaratkan hanya bahwa kematian itu merupakan akibat dari perbuatannya. Inilah yang membedakannya dari pembunuhan, yang mensyaratkan adanya kehendak menghilangkan nyawa.
Meskipun demikian, keterangan mengenai apa yang dikehendaki pelaku tetap wajib digali, karena menentukan ketentuan mana yang diterapkan. Uraian lebih lanjut ada pada bagian mengenai pembeda di bawah ini.
SASARAN AKIBAT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut matinya orang, tanpa membatasi siapa orangnya. Sejalan dengan Penjelasan Pasal 479 KUHP mengenai sasaran Kekerasan, orang tersebut tidak harus pemilik Barang. Penjaga, pekerja, anggota keluarga, atau orang lain yang berada di tempat kejadian sama-sama termasuk.
PEMBEDA DENGAN PEMBUNUHAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Perbedaan pokoknya terletak pada kehendak pelaku terhadap nyawa korban.
Pada Pasal 479 ayat (3) KUHP, yang dikehendaki pelaku adalah Barang, sedangkan kematian merupakan akibat dari Kekerasan yang dilakukannya untuk mempersiapkan, mempermudah, atau mempertahankan penguasaan Barang.
Pada pembunuhan, yang dikehendaki pelaku adalah hilangnya nyawa korban itu sendiri.
Penyidik karena itu menggali secara tegas apa yang dikehendaki pelaku, dan menguraikan urutan perbuatannya. Rumusan majelis hakim mengenai hal ini dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
Perlu diperhatikan bahwa keduanya dapat didakwakan bersama-sama dalam bentuk kumulatif, dan majelis dapat menyatakan keduanya terbukti. Uraian mengenai hal itu juga ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
JENJANG AKIBAT DALAM PASAL 479 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 479 KUHP menyusun akibat secara berjenjang. Tanpa akibat pada tubuh, berlaku ayat (1) dengan ancaman 9 tahun. Apabila mengakibatkan Luka Berat, berlaku ayat (2) huruf c dengan ancaman 12 tahun. Apabila mengakibatkan matinya orang, berlaku ayat ini dengan ancaman 15 tahun.
Apabila matinya orang tersebut terjadi dalam perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a atau huruf b, berlaku ayat (4) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik karena itu memeriksa pula terpenuhinya syarat ayat (4) sebelum menetapkan ayat ini, sebab perbedaan ancaman pidananya sangat besar.
CATATAN MENGENAI PENCURIAN RINGAN DAN PERCOBAAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan tidak menyebut Pasal 479 KUHP, sehingga pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang tidak pernah menjadi pencurian ringan.
Mengenai percobaan, Pasal 479 ayat (3) KUHP diancam pidana penjara 15 tahun, sehingga yang berlaku adalah patokan umum Pasal 17 ayat (3) KUHP, yaitu paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok. Patokan tersendiri pada Pasal 17 ayat (4) KUHP hanya berlaku bagi tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, yaitu ayat (4).
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal secara bersamaan:
1.
Terdapat orang yang meninggal dunia
Buktikan kematian tersebut beserta sebabnya secara medis.
Pembuktiannya melalui:
•
Visum et repertum jenazah dari dokter pemeriksa
•
Hasil pemeriksaan bedah jenazah apabila dilakukan
•
Keterangan ahli kedokteran forensik mengenai sebab kematian
•
Surat keterangan kematian dan rekam medis apabila korban sempat dirawat
•
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dan berita acara penemuan jenazah
•
Foto keadaan jenazah dan keadaan tempat ditemukannya
•
Keterangan saksi yang mengetahui keadaan korban sebelum dan sesudah kejadian
2.
Matinya orang tersebut merupakan akibat dari perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1)
Buktikan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian tersebut. Uraikan perbuatan mana yang menimbulkannya dan pada bagian tubuh mana.
Pembuktiannya melalui:
•
Kesesuaian antara sebab kematian pada visum dengan perbuatan yang diterangkan
•
Kesesuaian antara luka atau bekas pada tubuh korban dengan alat yang disita
•
Keterangan ahli mengenai kesesuaian tersebut
•
Keterangan saksi yang melihat perbuatan tersebut
•
Keterangan tersangka mengenai perbuatan yang dilakukannya
•
Rekaman kamera pengawas apabila ada
•
Uraian kronologis yang menunjukkan urutan perbuatan sejak Kekerasan sampai pengambilan Barang
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Sebab kematian wajib diterangkan secara medis, tidak cukup disimpulkan dari keadaan yang terlihat. Penyidik meminta visum et repertum jenazah, dan mengupayakan bedah jenazah apabila sebab kematian belum jelas.
Penyidik menguraikan hubungan sebab akibat secara runtut, yaitu perbuatan apa yang dilakukan, pada bagian tubuh mana, dan bagaimana hal itu menimbulkan kematian. Uraian yang hanya menyatakan korban ditemukan meninggal belum cukup.
Rumusan pasal tidak mensyaratkan pelaku menghendaki matinya orang. Meskipun demikian, keterangan mengenai apa yang dikehendaki pelaku wajib digali, karena menentukan ketentuan mana yang diterapkan.
Apabila keterangan menunjukkan pelaku memang menghendaki hilangnya nyawa korban, penyidik memeriksa pula penerapan ketentuan mengenai pembunuhan, dan mempertimbangkan ketentuan mengenai perbarengan. Kedua ketentuan itu dapat diterapkan bersama-sama, dan hal tersebut pernah dilakukan dalam praktik peradilan sebagaimana termuat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
Seluruh unsur Pasal 479 ayat (1) KUHP tetap harus terpenuhi, termasuk unsur maksud dilakukannya Kekerasan. Apabila pengambilan Barang baru terpikir setelah korban meninggal tanpa kaitan dengan kehendak semula, unsur ayat (1) perlu didalami secara khusus.
Sebelum menetapkan ayat ini, penyidik memeriksa terpenuhinya syarat Pasal 479 ayat (4) KUHP, yaitu apakah perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta disertai keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a atau huruf b. Apabila terpenuhi, yang berlaku adalah ayat (4) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Apabila perbuatan dilakukan lebih dari 1 orang, peran masing-masing diuraikan secara terpisah, termasuk siapa yang melakukan perbuatan yang menimbulkan kematian.
Tempat kejadian perkara pada perkara yang mengakibatkan matinya orang wajib diamankan dan didokumentasikan secara menyeluruh, karena pemeriksaan lanjutan sering baru diperlukan setelah hasil visum diperoleh.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan kekerasan berupa penjeratan leher yang berujung pada kematian Korban bukanlah sebuah tindak pidana yang berdiri sendiri tanpa tujuan, melainkan merupakan satu kesatuan niat dan rangkaian perbuatan yang tak terpisahkan dari upaya Terdakwa untuk melakukan pencurian atas harta benda Korban;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 62)
PENJELASAN PENYUSUN
Inilah rumusan yang paling berguna bagi penyidik pada unsur ini. Majelis menegaskan bahwa yang dinilai bukan perbuatan kekerasan secara terpisah, melainkan kesatuan niat dan rangkaian perbuatan antara kekerasan dengan upaya pencurian.
Uraian seperti itulah yang perlu dituangkan penyidik dalam berkas, yaitu menghubungkan kekerasan dengan tujuan pencurian, bukan menguraikan keduanya sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Bahwa terbukti niat awal Terdakwa menghilangkan nyawa Korban adalah semata-mata untuk mempermudah dirinya melakukan pencurian dan menguasai barang-barang berharga milik Korban demi memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi Terdakwa;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 62-63)
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Bahwa setelah Terdakwa melakukan kekerasan fisik berupa penjeratan leher yang secara nyata mengakibatkan matinya orang, Terdakwa langsung mengambil alih kendali dan menguasai barang milik Korban;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 63)
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan kekerasan yang dilakukan untuk mempermudah pencurian tersebut telah secara nyata mengakibatkan korban meninggal dunia, maka seluruh rumusan kualifikasi pada Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 63-64)
PENJELASAN PENYUSUN
Cara majelis menyimpulkan unsur ini berguna sebagai pegangan. Yang dirangkai majelis ada 3 hal, yaitu adanya tindakan kekerasan, tujuan kekerasan itu untuk mempermudah pencurian, dan akibatnya berupa meninggalnya korban. Ketiganya dihubungkan dalam 1 kalimat simpulan.
Perlu diperhatikan bahwa majelis menyebut Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) secara bersama-sama, bukan ayat (3) saja. Hal itu sejalan dengan rumusan ayat (3) yang menunjuk kembali pada perbuatan ayat (1).
PERBARENGAN DENGAN PEMBUNUHAN:
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain (pencurian) dan perbuatan mengambil nyawa orang lain (pembunuhan) dalam perkara a quo merupakan suatu perbarengan tindak pidana yang saling berhubungan sangat erat karena didorong oleh satu kehendak (niat jahat) yang sama;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 63)
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana" dan "Pencurian Yang Menyebabkan Kematian";
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 64)
PENJELASAN PENYUSUN
Putusan ini menunjukkan bahwa Pasal 479 ayat (3) KUHP dapat diterapkan bersama-sama dengan ketentuan mengenai pembunuhan dalam satu perkara. Dalam perkara tersebut surat dakwaan disusun secara kumulatif, sehingga majelis memeriksa dan mempertimbangkan tiap dakwaan secara tersendiri, dan menyatakan keduanya terbukti.
Bagi penyidik, keadaan ini berarti terbuktinya kehendak menghilangkan nyawa tidak dengan sendirinya meniadakan Pasal 479 ayat (3) KUHP. Yang perlu diuraikan adalah hubungan antara keduanya, yaitu apakah kekerasan tersebut didorong oleh kehendak yang sama dengan pencuriannya.
Kualifikasi yang dipakai majelis untuk Pasal 479 ayat (3) KUHP adalah Pencurian Yang Menyebabkan Kematian.
CATATAN MENGENAI SUMBER KUTIPAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Berkas putusan ini berbentuk pindaian, sehingga kutipan di atas diperoleh melalui pembacaan huruf secara otomatis. Beberapa kata diperbaiki penyusun karena jelas merupakan kesalahan pembacaan. Pengguna yang hendak memakai kutipan ini dalam berkas perkara dianjurkan mencocokkannya dengan berkas putusan aslinya.
Draft Pertanyaan Korban
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara yang mengakibatkan matinya orang, korban tidak dapat diperiksa. Keterangan mengenai korban diperoleh melalui pemeriksaan keluarga korban, orang yang terakhir bersama korban, dan pihak lain yang mengetahui keadaan korban, yang seluruhnya diperiksa sebagai saksi. Draft pertanyaannya ada pada bagian Draft Pertanyaan Saksi.
Apabila terdapat korban lain yang mengalami Kekerasan tetapi tidak meninggal, korban tersebut tetap diperiksa. Draft pertanyaan untuk keadaan demikian ada pada bagian Draft Pertanyaan Korban unsur didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan pada Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan hubungan saksi dengan korban dan sejak kapan saling mengenal (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan korban)
2.
Tanyakan kapan terakhir kali saksi bertemu atau berhubungan dengan korban, dan bagaimana keadaan korban pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan korban sebelum kejadian)
3.
Tanyakan bagaimana dan oleh siapa korban ditemukan, serta dalam keadaan bagaimana (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan jenazah dan tempat kejadian)
4.
Tanyakan apakah saksi melihat bekas atau tanda pada tubuh korban, dan pada bagian mana (untuk menguatkan pembuktian mengenai perbuatan yang menimbulkan kematian)
5.
Tanyakan barang apa saja milik korban yang hilang atau tidak berada di tempatnya (untuk menguatkan pembuktian adanya pengambilan Barang)
6.
Tanyakan bagaimana keadaan tempat kejadian pada saat korban ditemukan, apakah terdapat kerusakan atau barang yang berpindah (untuk menguatkan pembuktian mengenai rangkaian perbuatan)
7.
Apabila saksi melihat kejadian, tanyakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban dan apa yang dilakukan terhadap barang sesudahnya (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara Kekerasan dengan pengambilan Barang)
8.
Tanyakan apakah saksi mengetahui adanya perselisihan antara korban dengan seseorang sebelum kejadian (guna memeriksa kemungkinan Kekerasan dilakukan karena sebab lain)
9.
Tanyakan apakah korban pernah menyampaikan mengenai barang berharga yang dimilikinya kepada seseorang (guna menelusuri pengetahuan pelaku mengenai keberadaan Barang)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 3 - Penemuan korban:
✕
Menjerat: "Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan bekas jeratan di leher, bukan demikian?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana korban ditemukan dan dalam keadaan bagaimana"
Contoh pertanyaan 5 - Barang yang hilang:
✕
Menjerat: "Kendaraan dan uang korban ikut hilang setelah kejadian itu?"
✓
Benar: "Barang apa saja milik korban yang tidak berada di tempatnya?"
Contoh pertanyaan 8 - Perselisihan sebelumnya:
✕
Menjerat: "Korban tidak punya musuh, jadi pelakunya pasti hanya ingin barangnya?"
✓
Benar: "Apakah Saudara mengetahui adanya perselisihan antara korban dengan seseorang? Jelaskan"
PENJELASAN PENYUSUN
Pemeriksaan keluarga korban dilakukan dengan memperhatikan keadaan mereka, mengingat perkara ini menyangkut kematian. Apabila keadaan belum memungkinkan, pemeriksaan ditunda dan dicatat alasannya.
Keterangan pada pertanyaan 4 dicatat apa adanya sebagai keterangan awal, dan tidak dipakai sebagai penentu sebab kematian. Penentuan sebab kematian bersandar pada visum et repertum dan keterangan ahli.
Pertanyaan 8 tetap diajukan meskipun jawabannya berpotensi mengarah pada penerapan pasal lain, karena penyidikan bertujuan menemukan fakta yang sebenarnya.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban dan pada bagian tubuh mana (untuk menguatkan pembuktian perbuatan yang menimbulkan kematian)
2.
Tanyakan benda atau alat apa yang dipakai, sejak kapan disiapkan, dan bagaimana cara memakainya (untuk menguatkan pembuktian kesesuaian antara sebab kematian dengan alat yang dipakai)
3.
Tanyakan berapa lama perbuatan itu berlangsung dan bagaimana keadaan korban selama itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai sebab kematian)
4.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan setelah korban tidak bergerak atau tidak memberi tanggapan (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara Kekerasan dengan pengambilan Barang)
5.
Tanyakan barang apa saja yang diambil tersangka, dari mana, dan pada urutan yang bagaimana (untuk menguatkan pembuktian pengambilan Barang beserta rangkaian perbuatannya)
6.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai barang berharga milik korban sebelum kejadian (guna menilai ada tidaknya kehendak mengambil Barang sejak semula)
7.
Tanyakan apa yang tersangka kehendaki pada saat melakukan perbuatan terhadap korban (guna menentukan ketentuan mana yang diterapkan)
8.
Tanyakan apa yang dilakukan tersangka terhadap barang tersebut sesudahnya, termasuk apabila dijual atau diserahkan kepada orang lain (untuk penelusuran barang bukti dan pihak lain yang terlibat)
9.
Tanyakan hubungan tersangka dengan korban dan apakah sebelumnya pernah ada perselisihan (guna memeriksa kemungkinan Kekerasan dilakukan karena sebab lain)
10.
Apabila perbuatan dilakukan bersama orang lain, tanyakan siapa yang melakukan perbuatan terhadap korban dan siapa yang mengambil barang (untuk memastikan peran masing-masing pelaku)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap korban:
✕
Menjerat: "Saudara menjerat leher korban sampai meninggal agar bisa mengambil barangnya?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan terhadap korban pada saat itu"
Contoh pertanyaan 4 - Setelah korban tidak bergerak:
✕
Menjerat: "Setelah korban tidak bergerak, Saudara langsung mengambil barangnya?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan sesudahnya"
Contoh pertanyaan 6 - Pengetahuan mengenai barang:
✕
Menjerat: "Saudara sudah tahu korban menyimpan uang di rumahnya?"
✓
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai barang milik korban sebelum kejadian?"
Contoh pertanyaan 7 - Kehendak pelaku:
✕
Menjerat: "Saudara memang berniat menghabisi korban supaya tidak ada saksi?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara kehendaki pada saat itu"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 7 sangat menentukan karena berkaitan dengan pembeda antara Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ketentuan mengenai pembunuhan. Keterangan tersangka dituangkan apa adanya, tidak diarahkan, dan tidak disimpulkan sendiri oleh penyidik. Penentuan akhirnya dilakukan berdasarkan seluruh alat bukti, bukan pengakuan semata.
Rumusan Pasal 479 ayat (3) KUHP tidak mensyaratkan pelaku menghendaki matinya orang. Karena itu keterangan tersangka yang menyatakan tidak bermaksud membunuh tidak dengan sendirinya meniadakan unsur ini.
Sebaliknya, keterangan yang menunjukkan adanya kehendak menghilangkan nyawa juga tidak meniadakan Pasal 479 ayat (3) KUHP. Dalam keadaan demikian penyidik memeriksa pula penerapan ketentuan mengenai pembunuhan, karena keduanya dapat diterapkan bersama-sama sebagaimana termuat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
Keterangan pada pertanyaan 2 dan 3 dicocokkan dengan visum et repertum jenazah dan keterangan ahli, karena sebab kematian ditentukan secara medis, bukan dari keterangan tersangka.