Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan kekerasan berupa penjeratan leher yang berujung pada kematian Korban bukanlah sebuah tindak pidana yang berdiri sendiri tanpa tujuan, melainkan merupakan satu kesatuan niat dan rangkaian perbuatan yang tak terpisahkan dari upaya Terdakwa untuk melakukan pencurian atas harta benda Korban;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 62)
PENJELASAN PENYUSUN
Inilah rumusan yang paling berguna bagi penyidik pada unsur ini. Majelis menegaskan bahwa yang dinilai bukan perbuatan kekerasan secara terpisah, melainkan kesatuan niat dan rangkaian perbuatan antara kekerasan dengan upaya pencurian.
Uraian seperti itulah yang perlu dituangkan penyidik dalam berkas, yaitu menghubungkan kekerasan dengan tujuan pencurian, bukan menguraikan keduanya sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Bahwa terbukti niat awal Terdakwa menghilangkan nyawa Korban adalah semata-mata untuk mempermudah dirinya melakukan pencurian dan menguasai barang-barang berharga milik Korban demi memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi Terdakwa;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 62-63)
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Bahwa setelah Terdakwa melakukan kekerasan fisik berupa penjeratan leher yang secara nyata mengakibatkan matinya orang, Terdakwa langsung mengambil alih kendali dan menguasai barang milik Korban;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 63)
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan kekerasan yang dilakukan untuk mempermudah pencurian tersebut telah secara nyata mengakibatkan korban meninggal dunia, maka seluruh rumusan kualifikasi pada Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 63-64)
PENJELASAN PENYUSUN
Cara majelis menyimpulkan unsur ini berguna sebagai pegangan. Yang dirangkai majelis ada 3 hal, yaitu adanya tindakan kekerasan, tujuan kekerasan itu untuk mempermudah pencurian, dan akibatnya berupa meninggalnya korban. Ketiganya dihubungkan dalam 1 kalimat simpulan.
Perlu diperhatikan bahwa majelis menyebut Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) secara bersama-sama, bukan ayat (3) saja. Hal itu sejalan dengan rumusan ayat (3) yang menunjuk kembali pada perbuatan ayat (1).
PERBARENGAN DENGAN PEMBUNUHAN:
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain (pencurian) dan perbuatan mengambil nyawa orang lain (pembunuhan) dalam perkara a quo merupakan suatu perbarengan tindak pidana yang saling berhubungan sangat erat karena didorong oleh satu kehendak (niat jahat) yang sama;
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 63)
Putusan Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana" dan "Pencurian Yang Menyebabkan Kematian";
(Putusan PN Palembang Nomor 473/Pid.B/2026/PN Plg hlm. 64)
PENJELASAN PENYUSUN
Putusan ini menunjukkan bahwa Pasal 479 ayat (3) KUHP dapat diterapkan bersama-sama dengan ketentuan mengenai pembunuhan dalam satu perkara. Dalam perkara tersebut surat dakwaan disusun secara kumulatif, sehingga majelis memeriksa dan mempertimbangkan tiap dakwaan secara tersendiri, dan menyatakan keduanya terbukti.
Bagi penyidik, keadaan ini berarti terbuktinya kehendak menghilangkan nyawa tidak dengan sendirinya meniadakan Pasal 479 ayat (3) KUHP. Yang perlu diuraikan adalah hubungan antara keduanya, yaitu apakah kekerasan tersebut didorong oleh kehendak yang sama dengan pencuriannya.
Kualifikasi yang dipakai majelis untuk Pasal 479 ayat (3) KUHP adalah Pencurian Yang Menyebabkan Kematian.
CATATAN MENGENAI SUMBER KUTIPAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Berkas putusan ini berbentuk pindaian, sehingga kutipan di atas diperoleh melalui pembacaan huruf secara otomatis. Beberapa kata diperbaiki penyusun karena jelas merupakan kesalahan pembacaan. Pengguna yang hendak memakai kutipan ini dalam berkas perkara dianjurkan mencocokkannya dengan berkas putusan aslinya.