Unsur mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang
Penjelasan
Pasal 479 ayat (4) KUHP
(4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 ayat (4) KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini merupakan bentuk terberat dalam Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Karena beratnya ancaman tersebut, syaratnya pun berlapis.
Selain seluruh unsur ayat (1), ayat ini mensyaratkan 3 hal yang harus ada bersama-sama, yaitu akibat berupa Luka Berat atau matinya orang, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dan perbuatan disertai keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a atau huruf b. Ketiadaan salah satu saja menjadikan ayat ini tidak berlaku.
UNSUR INI AKIBAT YANG TIMBUL:
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini menyangkut akibat, yaitu Luka Berat atau matinya orang. Keduanya bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu terpenuhi.
Pengertian Luka Berat mengikuti Pasal 155 KUHP, dan uraian lengkapnya ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP. Mengenai matinya orang, uraiannya ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
e.
lumpuh;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata mengakibatkan. Harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan sebagaimana ayat (1) dengan Luka Berat atau matinya orang tersebut.
Rumusan pasal tidak mensyaratkan pelaku menghendaki timbulnya akibat itu. Yang disyaratkan hanya bahwa akibat tersebut timbul dari perbuatannya.
CATATAN MENGENAI AYAT INI SECARA KESELURUHAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Penyidik tidak menetapkan ayat ini sebelum memastikan ketiga unsur khasnya terpenuhi seluruhnya. Apabila hanya akibatnya yang terpenuhi, yang berlaku adalah ayat (2) huruf c untuk Luka Berat atau ayat (3) untuk matinya orang.
Perbedaan ancaman pidananya sangat besar, yaitu 12 atau 15 tahun dibandingkan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Karena itu penetapan ayat ini memerlukan kehati-hatian dan uraian yang lengkap atas ketiga unsur khasnya.
CATATAN MENGENAI PERCOBAAN:
Pasal 17 ayat (4) KUHP
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 9)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena ayat ini diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, percobaannya tidak memakai patokan 2/3 sebagaimana Pasal 17 ayat (3) KUHP, melainkan patokan tersendiri paling lama 15 tahun. Inilah satu-satunya ayat dalam Pasal 479 KUHP yang percobaannya memakai patokan tersebut.
CATATAN MENGENAI BANTUAN HUKUM:
PENJELASAN PENYUSUN
Perkara yang disangkakan dengan ayat ini termasuk yang diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, sehingga penyidik wajib menunjuk Advokat bagi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan, tanpa memandang mampu atau tidaknya tersangka. Uraian lengkapnya beserta dasar hukumnya ada pada Kartu Pengantar Pasal 479, bagian Kutipan KUHAP.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal secara bersamaan:
1.
Terdapat Luka Berat atau matinya orang
Buktikan salah satu di antara keduanya. Untuk Luka Berat, buktikan bahwa luka termasuk salah satu dari 8 keadaan dalam Pasal 155 KUHP, dan sebutkan huruf mana yang terpenuhi. Untuk matinya orang, buktikan kematian tersebut beserta sebabnya secara medis.
Pembuktiannya melalui:
•
Visum et repertum, atau visum et repertum jenazah apabila korban meninggal
•
Hasil pemeriksaan bedah jenazah apabila dilakukan
•
Keterangan ahli kedokteran forensik mengenai sifat luka atau sebab kematian
•
Rekam medis dan surat keterangan perawatan
•
Visum lanjutan apabila keadaan korban masih berkembang
•
Keterangan korban mengenai apa yang tidak dapat lagi dilakukannya, apabila korban masih hidup
•
Keterangan saksi dan keluarga mengenai perubahan keadaan korban
2.
Luka Berat atau matinya orang tersebut merupakan akibat dari perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1)
Buktikan hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan akibat tersebut. Uraikan perbuatan mana yang menimbulkannya dan pada bagian tubuh mana.
Pembuktiannya melalui:
•
Kesesuaian antara luka atau sebab kematian pada visum dengan perbuatan yang diterangkan
•
Kesesuaian antara bentuk luka dengan alat yang disita
•
Keterangan ahli mengenai kesesuaian tersebut
•
Keterangan saksi yang melihat perbuatan tersebut
•
Uraian kronologis yang menunjukkan urutan perbuatan sejak Kekerasan sampai pengambilan Barang
•
Keterangan mengenai siapa di antara para pelaku yang melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat tersebut
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Kedua akibat bersifat pilihan, tetapi penyidik menyebutkan secara tegas yang mana yang terjadi, karena uraian pembuktiannya berbeda.
Untuk Luka Berat, kesimpulan visum dibaca terhadap Pasal 155 KUHP, dan penyidik menyebutkan huruf mana yang terpenuhi. Uraian lengkapnya ada pada bagian Pembuktian unsur Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP.
Untuk matinya orang, sebab kematian diterangkan secara medis, tidak disimpulkan dari keadaan yang terlihat. Uraian lengkapnya ada pada bagian Pembuktian unsur Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Karena ayat ini mensyaratkan perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, penyidik menguraikan siapa di antara para pelaku yang melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat tersebut. Meskipun demikian, akibat itu dinilai terhadap perbuatan bersama, bukan hanya terhadap orang yang melakukannya.
Unsur ini hanya salah satu dari 3 unsur khas ayat (4). Terpenuhinya unsur ini saja tidak cukup. Apabila unsur lainnya tidak terpenuhi, yang berlaku adalah Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP untuk Luka Berat, atau Pasal 479 ayat (3) KUHP untuk matinya orang.
Contoh Putusan Pengadilan
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan pengadilan yang menerapkan Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan ayat ini mensyaratkan 3 keadaan yang harus ada bersama-sama, sehingga perkaranya jarang. Penelusuran pada Direktori Putusan Mahkamah Agung belum menemukan putusan yang menerapkannya.
Meskipun demikian, rumusan mengenai akibat pada unsur ini sama dengan yang terdapat pada ayat lain. Rumusan majelis hakim mengenai Luka Berat dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP, dan mengenai matinya orang pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai.
Draft Pertanyaan Korban
Bagian ini dipakai apabila korban mengalami Luka Berat tetapi tidak meninggal. Apabila korban meninggal, keterangan mengenai korban diperoleh melalui pemeriksaan keluarga dan pihak lain sebagai saksi.
1.
Tanyakan bagian tubuh mana yang terluka dan bagaimana luka itu terjadi (untuk menguatkan pembuktian hubungan sebab akibat)
2.
Tanyakan siapa di antara para pelaku yang melakukan perbuatan yang menimbulkan luka tersebut (untuk menguatkan pembuktian peran masing-masing pelaku)
3.
Tanyakan benda atau alat apa yang dipakai (untuk menguatkan pembuktian kesesuaian luka dengan alat)
4.
Tanyakan apakah korban telah diperiksa di fasilitas kesehatan, kapan, dan di mana (guna memperoleh visum et repertum)
5.
Tanyakan apa saja yang tidak dapat lagi dilakukan korban setelah kejadian (untuk menguatkan pembuktian terpenuhinya salah satu keadaan dalam Pasal 155 KUHP)
6.
Tanyakan apakah masih terdapat keluhan dan apakah korban masih menjalani perawatan (guna menentukan perlu tidaknya visum lanjutan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Terjadinya luka:
✕
Menjerat: "Luka Saudara terjadi karena dibacok salah satu dari mereka?"
✓
Benar: "Bagian tubuh mana yang terluka dan bagaimana luka itu terjadi?"
Contoh pertanyaan 5 - Akibat luka:
✕
Menjerat: "Sejak kejadian itu Saudara tidak bisa bekerja lagi seperti biasa?"
✓
Benar: "Apa saja yang tidak dapat lagi Saudara lakukan setelah kejadian tersebut?"
PENJELASAN PENYUSUN
Pemeriksaan disesuaikan dengan keadaan korban. Apabila korban masih dalam perawatan, pemeriksaan ditunda dan dicatat alasannya. Penilaian terhadap Pasal 155 KUHP tetap bersandar pada visum et repertum, bukan pada keterangan korban semata.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian dan dari jarak berapa saksi melihat (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan di tempat kejadian)
2.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan para pelaku terhadap korban (untuk menguatkan pembuktian perbuatan yang menimbulkan akibat)
3.
Tanyakan siapa di antara mereka yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban (untuk menguatkan pembuktian peran masing-masing pelaku)
4.
Tanyakan benda atau alat apa yang saksi lihat dipakai (untuk menguatkan pembuktian kesesuaian akibat dengan alat)
5.
Tanyakan bagaimana keadaan korban yang saksi lihat segera setelah kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai akibat pada tubuh korban)
6.
Apabila korban meninggal, tanyakan bagaimana dan oleh siapa korban ditemukan serta dalam keadaan bagaimana (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan jenazah)
7.
Apabila saksi mengenal korban sebelumnya, tanyakan bagaimana keadaan korban sebelum dibandingkan sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai perubahan keadaan korban)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 2 - Perbuatan terhadap korban:
✕
Menjerat: "Mereka memukuli korban secara bergantian sampai tidak berdaya?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat dilakukan orang-orang tersebut terhadap korban"
Contoh pertanyaan 3 - Pelaku perbuatan:
✕
Menjerat: "Yang membacok korban adalah orang yang dibonceng, bukan demikian?"
✓
Benar: "Siapa di antara mereka yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban? Jelaskan"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai siapa yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban penting karena ayat ini mensyaratkan perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, sehingga peran masing-masing perlu diuraikan secara terpisah.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban dan pada bagian tubuh mana (untuk menguatkan pembuktian perbuatan yang menimbulkan akibat)
2.
Tanyakan apa yang dilakukan masing-masing orang lain terhadap korban (untuk menguatkan pembuktian peran masing-masing pelaku)
3.
Tanyakan benda atau alat apa yang dipakai, sejak kapan disiapkan, dan bagaimana cara memakainya (untuk menguatkan pembuktian kesesuaian akibat dengan alat, sekaligus menggali kesengajaan)
4.
Tanyakan bagaimana keadaan korban menurut yang tersangka lihat sesudahnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai akibat)
5.
Tanyakan apa yang tersangka dan orang lain lakukan setelah korban dalam keadaan demikian (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara Kekerasan dengan pengambilan Barang)
6.
Tanyakan apa yang tersangka kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna menentukan ketentuan mana yang diterapkan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap korban:
✕
Menjerat: "Saudara melukai korban supaya lebih mudah mengambil barangnya?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan terhadap korban pada saat itu"
Contoh pertanyaan 2 - Perbuatan pelaku lain:
✕
Menjerat: "Teman Saudara yang membacok, sedangkan Saudara hanya mengambil barang?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan masing-masing orang pada saat itu"
Contoh pertanyaan 6 - Kehendak pelaku:
✕
Menjerat: "Saudara memang berniat melukai korban agar tidak melawan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara kehendaki pada saat itu"
PENJELASAN PENYUSUN
Perkara yang disangkakan dengan Pasal 479 ayat (4) KUHP diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, sehingga penyidik wajib menunjuk Advokat bagi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan tanpa memandang mampu atau tidaknya tersangka. Pemeriksaan tidak dimulai sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.
Rumusan ayat ini tidak mensyaratkan pelaku menghendaki timbulnya Luka Berat atau matinya orang. Meskipun demikian, keterangan pada pertanyaan 6 tetap digali karena berguna bagi penilaian sikap batin pelaku dan bagi penentuan ketentuan lain yang mungkin berlaku.
Keterangan mengenai peran masing-masing pada pertanyaan 2 digali serinci mungkin, karena ayat ini mensyaratkan perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.