Pasal 479 ayat (4) KUHP
(4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 ayat (4) KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini merupakan bentuk terberat dalam Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Karena beratnya ancaman tersebut, syaratnya pun berlapis.
Selain seluruh unsur ayat (1), ayat ini mensyaratkan 3 hal yang harus ada bersama-sama, yaitu akibat berupa Luka Berat atau matinya orang, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dan perbuatan disertai keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a atau huruf b. Ketiadaan salah satu saja menjadikan ayat ini tidak berlaku.
UNSUR INI AKIBAT YANG TIMBUL:
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini menyangkut akibat, yaitu Luka Berat atau matinya orang. Keduanya bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu terpenuhi.
Pengertian Luka Berat mengikuti Pasal 155 KUHP, dan uraian lengkapnya ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP. Mengenai matinya orang, uraiannya ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata mengakibatkan. Harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan sebagaimana ayat (1) dengan Luka Berat atau matinya orang tersebut.
Rumusan pasal tidak mensyaratkan pelaku menghendaki timbulnya akibat itu. Yang disyaratkan hanya bahwa akibat tersebut timbul dari perbuatannya.
CATATAN MENGENAI AYAT INI SECARA KESELURUHAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Penyidik tidak menetapkan ayat ini sebelum memastikan ketiga unsur khasnya terpenuhi seluruhnya. Apabila hanya akibatnya yang terpenuhi, yang berlaku adalah ayat (2) huruf c untuk Luka Berat atau ayat (3) untuk matinya orang.
Perbedaan ancaman pidananya sangat besar, yaitu 12 atau 15 tahun dibandingkan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Karena itu penetapan ayat ini memerlukan kehati-hatian dan uraian yang lengkap atas ketiga unsur khasnya.
CATATAN MENGENAI PERCOBAAN:
Pasal 17 ayat (4) KUHP
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 9)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena ayat ini diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, percobaannya tidak memakai patokan 2/3 sebagaimana Pasal 17 ayat (3) KUHP, melainkan patokan tersendiri paling lama 15 tahun. Inilah satu-satunya ayat dalam Pasal 479 KUHP yang percobaannya memakai patokan tersebut.
CATATAN MENGENAI BANTUAN HUKUM:
PENJELASAN PENYUSUN
Perkara yang disangkakan dengan ayat ini termasuk yang diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, sehingga penyidik wajib menunjuk Advokat bagi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan, tanpa memandang mampu atau tidaknya tersangka. Uraian lengkapnya beserta dasar hukumnya ada pada Kartu Pengantar Pasal 479, bagian Kutipan KUHAP.