Unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu
Penjelasan
Pasal 479 ayat (4) KUHP
(4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 168)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini merupakan unsur khas kedua dari 3 unsur khas ayat (4). Rumusannya sama dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Perbedaannya terletak pada akibatnya. Pada ayat ini, perbuatan bersama-sama dan bersekutu tersebut harus disertai akibat berupa Luka Berat atau matinya orang, serta keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a atau huruf b.
DUA HAL YANG HARUS ADA BERSAMA:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata penghubung "dan", bukan "atau". Dengan demikian keduanya harus ada, yaitu perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang, dan di antara mereka terdapat kerja sama dalam pelaksanaannya.
Jumlah orang yang lebih dari 1 saja tidak cukup. Beberapa orang yang kebetulan berada di tempat yang sama tanpa kerja sama tidak memenuhi unsur ini.
ISTILAH BERSEKUTU TIDAK DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah bersekutu tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP dan tidak diuraikan dalam Penjelasan Pasal 479. Anotasi KUHP juga tidak menguraikannya.
Rumusan pengertiannya ditemukan pada putusan pengadilan, yaitu adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku, adanya kehendak bersama sebelum atau pada saat perbuatan dilakukan, dan adanya pembagian peran dalam pelaksanaannya. Kutipan lengkapnya ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP.
PERBEDAAN DENGAN PENYERTAAN DAN PEMBANTUAN:
Pasal 20 KUHP
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a.
melakukan sendiri Tindak Pidana;
b.
melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c.
turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d.
menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
(KUHP hlm. 10)
Pasal 21 ayat (1) KUHP
Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a.
memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b.
memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
(KUHP hlm. 11)
Pasal 21 ayat (3) KUHP
Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(KUHP hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila seseorang hanya memberi kesempatan atau sarana tanpa turut melaksanakan perbuatan, kedudukannya adalah pembantu dengan ancaman pidana paling banyak 2/3, bukan pelaku.
Pada ayat ini perbedaan tersebut berakibat sangat besar, karena ancaman pidana pokoknya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik karena itu menguraikan peran masing-masing orang secara terpisah dan sangat cermat, bukan menyatakan mereka bersekutu semata-mata karena berada di tempat yang sama.
HUBUNGAN DENGAN AKIBAT YANG TIMBUL:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ayat ini menempatkan perbuatan bersama-sama dan bersekutu sebagai keadaan yang menyertai timbulnya akibat. Karena itu penyidik menguraikan hubungan antara keduanya, yaitu bagaimana kerja sama para pelaku berkaitan dengan timbulnya Luka Berat atau matinya orang.
Perlu diperhatikan bahwa akibat tersebut tidak harus ditimbulkan oleh seluruh pelaku. Perbuatan yang menimbulkan akibat dapat dilakukan 1 orang di antara mereka, sepanjang perbuatan itu merupakan bagian dari kerja sama yang disadari bersama. Meskipun demikian, siapa yang melakukannya tetap wajib diuraikan secara jelas dalam berkas.
CATATAN MENGENAI PELAKU YANG TIDAK DIPERIKSA BERSAMA:
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila terdapat pelaku yang belum tertangkap, keadaan itu tidak menghalangi terpenuhinya unsur ini. Penyidik tetap menguraikan peran pelaku tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh.
Apabila salah seorang pelaku masih di bawah umur, keadaan itu juga tidak menghalangi terpenuhinya unsur ini, karena yang dinilai adalah perbuatannya. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur berlaku ketentuan tersendiri di luar KUHP dan KUHAP.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal:
1.
Perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang
Buktikan bahwa perbuatan dilakukan oleh 2 orang atau lebih.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan korban dan saksi mengenai jumlah pelaku di tempat kejadian
•
Rekaman kamera pengawas atau alat bukti elektronik lainnya
•
Keterangan tersangka mengenai keberadaan pelaku lain
•
Barang bukti yang menunjukkan keterlibatan lebih dari 1 orang
•
Hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, misalnya jejak lebih dari 1 orang
2.
Terdapat kerja sama yang disadari dan pembagian peran
Buktikan adanya kesepahaman di antara para pelaku serta peran masing-masing yang saling menunjang.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan mengenai adanya pertemuan, ajakan, atau kesepakatan sebelum perbuatan dilakukan
•
Keterangan mengenai persiapan bersama, termasuk alat yang dibawa
•
Keterangan mengenai peran masing-masing pelaku pada saat perbuatan berlangsung
•
Keterangan mengenai perbuatan saling menunjang
•
Keterangan mengenai apa yang dilakukan terhadap Barang sesudahnya, termasuk pembagian hasil
•
Rekaman percakapan, pesan, atau riwayat panggilan antarpelaku
3.
Kedudukan masing-masing pelaku dan siapa yang menimbulkan akibat
Pastikan setiap orang berkedudukan sebagai pelaku menurut Pasal 20 KUHP, bukan pembantu menurut Pasal 21 KUHP. Uraikan pula siapa yang melakukan perbuatan yang menimbulkan Luka Berat atau matinya orang.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan masing-masing tersangka mengenai perbuatannya sendiri dan perbuatan orang lain
•
Keterangan saksi yang membandingkan perbuatan tiap orang
•
Kesesuaian antara keterangan tersebut dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara
•
Kesesuaian antara luka pada korban dengan alat yang dipegang masing-masing pelaku
•
Keterangan ahli mengenai kesesuaian tersebut
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Rumusan pasal memakai kata penghubung "dan", sehingga keduanya harus ada. Penyidik menguraikan jumlah pelaku sekaligus kerja sama di antara mereka.
Peran masing-masing pelaku diuraikan secara terpisah dalam berkas, yaitu siapa melakukan apa. Pada ayat ini kecermatan tersebut sangat menentukan, karena ancaman pidananya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Apabila seseorang hanya memberi kesempatan, sarana, atau keterangan tanpa turut melaksanakan perbuatan, kedudukannya adalah pembantu dengan ancaman paling banyak 2/3 menurut Pasal 21 ayat (3) KUHP. Perbedaan ini wajib dipastikan sejak awal.
Akibat berupa Luka Berat atau matinya orang tidak harus ditimbulkan oleh seluruh pelaku. Perbuatan yang menimbulkan akibat dapat dilakukan 1 orang di antara mereka, sepanjang merupakan bagian dari kerja sama yang disadari bersama. Meskipun demikian, penyidik tetap menguraikan siapa yang melakukannya.
Apabila terdapat pelaku yang belum tertangkap atau pelaku yang masih di bawah umur, keadaan itu tidak menghalangi terpenuhinya unsur ini. Penyidik tetap menguraikan peran mereka berdasarkan keterangan yang diperoleh.
Unsur ini hanya salah satu dari 3 unsur khas ayat (4). Apabila unsur lainnya tidak terpenuhi, yang berlaku adalah Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP dengan ancaman 12 tahun, atau ayat (3) apabila mengakibatkan matinya orang.
Contoh Putusan Pengadilan
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan pengadilan yang menerapkan Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Meskipun demikian, rumusan mengenai bersama-sama dan bersekutu pada unsur ini sama dengan rumusan pada Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Rumusan yang dipakai majelis hakim atas istilah tersebut, beserta contoh uraian pembagian peran, dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang menerapkan ayat ini.
Draft Pertanyaan Korban
Bagian ini dipakai apabila korban masih hidup. Apabila korban meninggal, keterangan diperoleh melalui pemeriksaan saksi.
1.
Tanyakan berapa orang pelaku yang korban lihat atau ketahui pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang)
2.
Tanyakan apa yang dilakukan masing-masing pelaku pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya pembagian peran)
3.
Tanyakan siapa di antara mereka yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban (untuk menguatkan pembuktian mengenai pelaku yang menimbulkan akibat)
4.
Tanyakan apakah korban melihat atau mendengar mereka berbicara satu sama lain (untuk menguatkan pembuktian adanya kesepahaman)
5.
Tanyakan kendaraan apa yang dipakai dan berapa jumlahnya (untuk menguatkan pembuktian jumlah pelaku dan adanya persiapan bersama)
6.
Tanyakan ciri-ciri masing-masing pelaku yang korban ingat (guna penelusuran para pelaku)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 2 - Peran masing-masing:
✕
Menjerat: "Yang satu memegangi Saudara, yang lain melukai Saudara?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan masing-masing orang tersebut"
Contoh pertanyaan 3 - Pelaku yang melukai:
✕
Menjerat: "Yang melukai Saudara adalah orang yang memegang senjata tajam itu?"
✓
Benar: "Siapa di antara mereka yang melakukan perbuatan terhadap tubuh Saudara?"
PENJELASAN PENYUSUN
Pemeriksaan disesuaikan dengan keadaan korban yang mengalami Luka Berat. Apabila korban masih dalam perawatan, pemeriksaan ditunda dan dicatat alasannya.
Apabila korban tidak dapat memastikan jumlah maupun peran para pelaku karena keadaan pada saat kejadian, keterangan itu dicatat apa adanya dan dikuatkan melalui keterangan saksi serta rekaman.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan berapa orang yang saksi lihat berada di tempat kejadian (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang)
2.
Tanyakan apa yang dilakukan masing-masing orang tersebut menurut yang saksi lihat (untuk menguatkan pembuktian adanya pembagian peran)
3.
Tanyakan siapa di antara mereka yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban (untuk menguatkan pembuktian mengenai pelaku yang menimbulkan akibat)
4.
Tanyakan apakah saksi melihat atau mendengar adanya ajakan, pembicaraan, atau kesepakatan di antara mereka (untuk menguatkan pembuktian adanya kehendak bersama)
5.
Tanyakan apakah saksi melihat mereka berkumpul lebih dahulu sebelum kejadian, dan di mana (untuk menguatkan pembuktian adanya kesepakatan sebelum perbuatan)
6.
Tanyakan alat apa yang dipegang masing-masing pelaku (untuk menguatkan pembuktian kesesuaian akibat dengan alat yang dipakai)
7.
Tanyakan ke arah mana mereka pergi setelah kejadian dan apakah bersama-sama (untuk menguatkan pembuktian kerja sama yang berlanjut)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 3 - Pelaku yang melukai:
✕
Menjerat: "Yang melukai korban adalah orang yang turun dari kendaraan pertama?"
✓
Benar: "Siapa di antara mereka yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban?"
Contoh pertanyaan 5 - Berkumpul sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Mereka berkumpul dulu untuk merencanakan perbuatan itu?"
✓
Benar: "Apakah Saudara melihat mereka berkumpul sebelum kejadian? Jelaskan"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan mengenai alat yang dipegang masing-masing pelaku pada pertanyaan 6 dicocokkan dengan hasil visum et repertum, karena kesesuaian antara luka dengan alat membantu menentukan siapa yang menimbulkan akibat.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan siapa saja yang berada bersama tersangka pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang)
2.
Tanyakan bagaimana awal mula mereka sampai berada di tempat itu, siapa yang mengajak, dan bagaimana kalimat ajakannya (untuk menguatkan pembuktian adanya kehendak bersama)
3.
Tanyakan di mana dan kapan tersangka berkumpul dengan mereka sebelum berangkat, dan apa yang dibicarakan (untuk menguatkan pembuktian adanya kesepakatan sebelum perbuatan)
4.
Tanyakan apa yang dipersiapkan bersama sebelum menuju lokasi, termasuk alat yang dibawa masing-masing (untuk menguatkan pembuktian persiapan bersama)
5.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan dan apa yang dilakukan masing-masing orang lain pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian pembagian peran sekaligus memastikan kedudukan masing-masing menurut Pasal 20 KUHP atau Pasal 21 KUHP)
6.
Tanyakan siapa yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban dan dengan alat apa (untuk menguatkan pembuktian mengenai pelaku yang menimbulkan akibat)
7.
Tanyakan apa yang dilakukan terhadap barang setelah diambil, siapa yang membawa, dan bagaimana pembagian hasilnya (untuk menguatkan pembuktian kerja sama yang berlanjut)
8.
Tanyakan identitas dan keberadaan orang-orang tersebut (guna penelusuran pelaku lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 5 - Pembagian peran:
✕
Menjerat: "Saudara yang mengambil barang, sedangkan teman Saudara yang melukai korban?"
✓
Benar: "Jelaskan secara rinci apa yang Saudara lakukan dan apa yang dilakukan masing-masing orang lain"
Contoh pertanyaan 6 - Pelaku yang melukai:
✕
Menjerat: "Yang melukai korban bukan Saudara, tetapi teman Saudara?"
✓
Benar: "Siapa yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban dan dengan alat apa?"
PENJELASAN PENYUSUN
Perkara yang disangkakan dengan Pasal 479 ayat (4) KUHP diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, sehingga penyidik wajib menunjuk Advokat bagi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan. Pemeriksaan tidak dimulai sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.
Jawaban atas pertanyaan 5 menentukan kedudukan tersangka sebagai pelaku atau pembantu, dan pada ayat ini perbedaannya sangat besar akibatnya. Peran masing-masing digali serinci mungkin dan dituangkan apa adanya.
Keterangan pada pertanyaan 6 dicocokkan dengan visum et repertum dan barang bukti. Perlu diingat bahwa akibat tidak harus ditimbulkan oleh seluruh pelaku, sepanjang perbuatan itu merupakan bagian dari kerja sama yang disadari bersama.