Pasal 479 ayat (4) KUHP
(4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 168)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini merupakan unsur khas kedua dari 3 unsur khas ayat (4). Rumusannya sama dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Perbedaannya terletak pada akibatnya. Pada ayat ini, perbuatan bersama-sama dan bersekutu tersebut harus disertai akibat berupa Luka Berat atau matinya orang, serta keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a atau huruf b.
DUA HAL YANG HARUS ADA BERSAMA:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata penghubung "dan", bukan "atau". Dengan demikian keduanya harus ada, yaitu perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang, dan di antara mereka terdapat kerja sama dalam pelaksanaannya.
Jumlah orang yang lebih dari 1 saja tidak cukup. Beberapa orang yang kebetulan berada di tempat yang sama tanpa kerja sama tidak memenuhi unsur ini.
ISTILAH BERSEKUTU TIDAK DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah bersekutu tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP dan tidak diuraikan dalam Penjelasan Pasal 479. Anotasi KUHP juga tidak menguraikannya.
Rumusan pengertiannya ditemukan pada putusan pengadilan, yaitu adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku, adanya kehendak bersama sebelum atau pada saat perbuatan dilakukan, dan adanya pembagian peran dalam pelaksanaannya. Kutipan lengkapnya ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP.
PERBEDAAN DENGAN PENYERTAAN DAN PEMBANTUAN:
Pasal 20 KUHP
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a.
melakukan sendiri Tindak Pidana;
b.
melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c.
turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d.
menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
(KUHP hlm. 10)
Pasal 21 ayat (1) KUHP
Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a.
memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b.
memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
(KUHP hlm. 11)
Pasal 21 ayat (3) KUHP
Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(KUHP hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila seseorang hanya memberi kesempatan atau sarana tanpa turut melaksanakan perbuatan, kedudukannya adalah pembantu dengan ancaman pidana paling banyak 2/3, bukan pelaku.
Pada ayat ini perbedaan tersebut berakibat sangat besar, karena ancaman pidana pokoknya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik karena itu menguraikan peran masing-masing orang secara terpisah dan sangat cermat, bukan menyatakan mereka bersekutu semata-mata karena berada di tempat yang sama.
HUBUNGAN DENGAN AKIBAT YANG TIMBUL:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ayat ini menempatkan perbuatan bersama-sama dan bersekutu sebagai keadaan yang menyertai timbulnya akibat. Karena itu penyidik menguraikan hubungan antara keduanya, yaitu bagaimana kerja sama para pelaku berkaitan dengan timbulnya Luka Berat atau matinya orang.
Perlu diperhatikan bahwa akibat tersebut tidak harus ditimbulkan oleh seluruh pelaku. Perbuatan yang menimbulkan akibat dapat dilakukan 1 orang di antara mereka, sepanjang perbuatan itu merupakan bagian dari kerja sama yang disadari bersama. Meskipun demikian, siapa yang melakukannya tetap wajib diuraikan secara jelas dalam berkas.
CATATAN MENGENAI PELAKU YANG TIDAK DIPERIKSA BERSAMA:
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila terdapat pelaku yang belum tertangkap, keadaan itu tidak menghalangi terpenuhinya unsur ini. Penyidik tetap menguraikan peran pelaku tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh.
Apabila salah seorang pelaku masih di bawah umur, keadaan itu juga tidak menghalangi terpenuhinya unsur ini, karena yang dinilai adalah perbuatannya. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur berlaku ketentuan tersendiri di luar KUHP dan KUHAP.