Unsur disertai salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b
Penjelasan
Pasal 479 ayat (4) KUHP
(4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 168)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini merupakan unsur khas ketiga dari 3 unsur khas ayat (4), dan merupakan lapis terakhir yang harus dibuktikan sebelum ayat ini dapat diterapkan.
KEADAAN YANG DITUNJUK:
Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP
a.
pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
(KUHP hlm. 168)
Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP
b.
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
(KUHP hlm. 168)
PENJELASAN PENYUSUN
Uraian lengkap mengenai kedua keadaan tersebut ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP dan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP.
Perlu diperhatikan bahwa ayat (4) hanya menunjuk huruf a dan huruf b, tidak menunjuk huruf c maupun huruf d. Hal itu dapat dipahami, karena huruf c mengenai Luka Berat dan huruf d mengenai bersama-sama dan bersekutu sudah menjadi unsur tersendiri pada ayat ini.
CATATAN MENGENAI RUMUSAN SALAH SATU HAL:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai frasa "salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b". Frasa "salah satu hal" menunjukkan bahwa yang disyaratkan cukup 1 keadaan, sedangkan kata penghubung "dan" pada umumnya menunjukkan keduanya harus ada.
Menurut penyusun, yang menentukan adalah frasa "salah satu hal", sehingga cukup terpenuhi huruf a saja atau huruf b saja. Kata "dan" dalam rumusan tersebut dibaca sebagai penyebutan kedua huruf yang menjadi rujukan, bukan sebagai syarat kumulatif. Pembacaan sebaliknya akan membuat frasa "salah satu hal" tidak mempunyai arti.
Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun, karena KUHP, Penjelasannya, maupun Anotasi KUHP tidak menguraikan hal tersebut, dan belum ditemukan putusan yang menerapkan ayat ini.
Mengingat ancaman pidana ayat ini pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, penyidik dianjurkan berhati-hati. Apabila hanya 1 keadaan yang terpenuhi, hal tersebut diuraikan secara jelas dalam berkas agar dapat dinilai oleh penuntut umum dan hakim.
HUBUNGAN ANTARUNSUR PADA AYAT INI:
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat (4) mensyaratkan 3 unsur khas yang harus ada bersama-sama, yaitu akibat berupa Luka Berat atau matinya orang, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, serta disertai keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a atau huruf b. Ketiganya ditambah seluruh unsur ayat (1).
Ketiadaan salah satu unsur khas menjadikan ayat ini tidak berlaku. Dalam keadaan demikian penyidik menerapkan ketentuan yang sesuai, yaitu ayat (2) huruf c apabila mengakibatkan Luka Berat, ayat (3) apabila mengakibatkan matinya orang, atau ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf d sesuai keadaan yang terpenuhi.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan salah satu dari 2 keadaan berikut:
1.
Perbuatan dilakukan pada Malam di salah satu dari 3 tempat sebagaimana ayat (2) huruf a
Buktikan bahwa perbuatan terjadi pada Malam sebagaimana dimaksud Pasal 186 KUHP, dan bertempat di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan korban dan saksi mengenai waktu kejadian beserta dasar pengetahuannya
•
Rekaman kamera pengawas yang memuat penanda waktu
•
Data waktu terbenam dan terbitnya matahari pada tanggal kejadian, apabila waktunya di batas peralihan
•
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang menguraikan jenis dan sifat tempat
•
Foto dan sketsa tempat kejadian
•
Untuk kendaraan angkutan umum, keterangan sopir dan penumpang bahwa kendaraan sedang berjalan
2.
Perbuatan dilakukan dengan salah satu cara sebagaimana ayat (2) huruf b
Buktikan bahwa pelaku merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil.
Pembuktiannya melalui:
•
Barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku
•
Barang bukti berupa bagian bangunan, kendaraan, atau benda yang rusak
•
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang memuat keadaan kerusakan
•
Foto dan sketsa yang memperlihatkan letak dan bentuk kerusakan
•
Keterangan korban dan saksi mengenai keadaan sebelum dan sesudah kejadian
•
Uraian kronologis yang menghubungkan cara tersebut dengan tujuan Masuk atau mencapai Barang
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Penyidik menyebutkan secara tegas keadaan mana yang terpenuhi, yaitu huruf a atau huruf b, dan menguraikan dasarnya. Uraian yang hanya menyatakan perbuatan dilakukan dengan cara tertentu tanpa menunjuk hurufnya belum cukup.
Uraian pembuktian yang lebih lengkap untuk masing-masing keadaan ada pada bagian Pembuktian unsur Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP dan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP.
Apabila kedua keadaan terpenuhi sekaligus, keduanya diuraikan. Apabila hanya 1 yang terpenuhi, hal tersebut juga diuraikan secara jelas, mengingat rumusan pasal memuat frasa salah satu hal sekaligus kata penghubung dan. Uraian mengenai hal itu ada pada bagian Penjelasan unsur ini.
Perlu diperhatikan bahwa merusak, membongkar, memotong, atau memecah pada huruf b merupakan kekerasan terhadap benda. Perbuatan itu tidak menggantikan unsur Kekerasan terhadap orang pada ayat (1), yang tetap harus dibuktikan tersendiri.
Ketiga unsur khas ayat (4) harus terpenuhi seluruhnya. Terpenuhinya unsur ini saja tidak cukup. Apabila unsur lainnya tidak terpenuhi, yang berlaku adalah Pasal 479 ayat (2) huruf a atau huruf b dengan ancaman 12 tahun.
Mengingat ancaman pidana ayat ini pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, seluruh unsur diuraikan dengan lengkap dan cermat, dan penyidik tidak memaksakan penerapannya apabila salah satu unsur diragukan.
Contoh Putusan Pengadilan
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan pengadilan yang menerapkan Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Meskipun demikian, keadaan yang ditunjuk unsur ini sama dengan keadaan pada Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP. Rumusan dan penerapan yang dipakai majelis hakim dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP, serta pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP yang rumusannya sama dengan huruf b.
Belum ditemukan pula putusan yang menguraikan pengertian frasa salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. Uraian mengenai hal tersebut ada pada bagian Penjelasan unsur ini.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang menerapkan ayat ini.
Draft Pertanyaan Korban
Bagian ini dipakai apabila korban masih hidup. Apabila korban meninggal, keterangan diperoleh melalui pemeriksaan saksi.
1.
Tanyakan kapan tepatnya kejadian berlangsung dan bagaimana korban mengetahui waktunya (untuk menguatkan pembuktian keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a)
2.
Tanyakan di mana tepatnya kejadian berlangsung dan tempat tersebut merupakan apa (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat kejadian)
3.
Apabila kejadian di jalan, tanyakan siapa saja yang biasa melewati jalan tersebut (untuk menguatkan pembuktian bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum)
4.
Apabila kejadian di dalam kendaraan, tanyakan apakah kendaraan sedang berjalan atau berhenti (untuk menguatkan pembuktian mengenai kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan)
5.
Tanyakan bagian mana dari bangunan, kendaraan, atau benda yang mengalami kerusakan (untuk menguatkan pembuktian keadaan sebagaimana ayat (2) huruf b)
6.
Tanyakan bagaimana para pelaku dapat masuk atau mencapai barang yang diambil (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara cara yang digunakan dengan tujuan Masuk atau mencapai Barang)
7.
Tanyakan apakah korban melihat pelaku membawa atau memakai alat tertentu (untuk menguatkan pembuktian penggunaan Anak Kunci Palsu sesuai Pasal 166 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Waktu kejadian:
✕
Menjerat: "Kejadiannya dini hari saat hari masih gelap, bukan demikian?"
✓
Benar: "Kapan tepatnya kejadian itu berlangsung dan bagaimana Saudara mengetahui waktunya?"
Contoh pertanyaan 5 - Kerusakan:
✕
Menjerat: "Kunci kendaraan Saudara rusak karena dicabut paksa oleh mereka?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian mana saja yang mengalami kerusakan setelah kejadian"
PENJELASAN PENYUSUN
Pemeriksaan disesuaikan dengan keadaan korban yang mengalami Luka Berat. Apabila korban masih dalam perawatan, pemeriksaan ditunda dan dicatat alasannya.
Pertanyaan 3, 4, dan 5 diajukan sesuai keadaan yang sebenarnya. Cukup 1 keadaan yang dibuktikan, yaitu huruf a atau huruf b, tetapi apabila keduanya terpenuhi maka keduanya diuraikan.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kapan saksi mengetahui peristiwa tersebut dan bagaimana saksi mengetahui waktunya (untuk menguatkan pembuktian keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a)
2.
Tanyakan di mana peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana keadaan tempat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat kejadian)
3.
Tanyakan apakah tempat tersebut dapat dilalui atau dimasuki siapa saja (untuk menguatkan pembuktian mengenai sifat tempat kejadian)
4.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan para pelaku terhadap bangunan, kendaraan, atau benda di tempat kejadian (untuk menguatkan pembuktian keadaan sebagaimana ayat (2) huruf b)
5.
Tanyakan apakah saksi melihat mereka membawa atau memakai alat tertentu (untuk menguatkan pembuktian penggunaan Anak Kunci Palsu sesuai Pasal 166 KUHP)
6.
Tanyakan bagaimana keadaan bagian yang rusak tersebut sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian bahwa kerusakan timbul akibat perbuatan para pelaku)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 2 - Keadaan tempat:
✕
Menjerat: "Peristiwa itu terjadi di jalan umum yang ramai dilalui orang?"
✓
Benar: "Di mana peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana keadaan tempat itu?"
Contoh pertanyaan 4 - Perbuatan terhadap benda:
✕
Menjerat: "Saudara melihat mereka merusak kunci kendaraan korban?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat dilakukan mereka terhadap benda di tempat kejadian"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai waktu dan keadaan tempat dipakai untuk menguatkan keterangan korban, terutama pada perkara yang korbannya mengalami Luka Berat sehingga tidak dapat menerangkan secara lengkap.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan kapan tersangka dan orang-orang tersebut berada di tempat itu dan apa yang dilakukan di sana (untuk menguatkan pembuktian keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a)
2.
Tanyakan tempat tersebut merupakan apa menurut pengetahuan tersangka (untuk menguatkan pembuktian mengenai sifat tempat kejadian)
3.
Tanyakan bagaimana tersangka dan orang-orang tersebut sampai ke tempat itu dan bagaimana dapat mencapai barang yang diambil (untuk menguatkan pembuktian keadaan sebagaimana ayat (2) huruf b)
4.
Tanyakan alat apa yang dibawa masing-masing, sejak kapan disiapkan, dan dipergunakan untuk apa (untuk menguatkan pembuktian penggunaan Anak Kunci Palsu sekaligus menggali kesengajaan)
5.
Tanyakan bagian mana yang mengalami kerusakan dan siapa yang melakukannya (untuk menguatkan pembuktian adanya perbuatan merusak beserta pelakunya)
6.
Tanyakan apa pertimbangan memilih waktu dan tempat tersebut (guna menggali kesengajaan memilih keadaan yang memberatkan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Waktu dan tempat:
✕
Menjerat: "Kalian memilih dini hari di jalan sepi supaya tidak ada saksi?"
✓
Benar: "Jelaskan kapan Saudara berada di tempat tersebut dan apa yang Saudara lakukan di sana"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dibawa:
✕
Menjerat: "Alat itu sudah Saudara siapkan dari awal untuk membobol kunci?"
✓
Benar: "Jelaskan alat apa yang dibawa masing-masing, sejak kapan, dan untuk apa"
Contoh pertanyaan 5 - Pelaku perusakan:
✕
Menjerat: "Yang merusak kunci adalah teman Saudara, bukan Saudara sendiri?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian mana yang rusak dan bagaimana hal itu terjadi"
PENJELASAN PENYUSUN
Perkara yang disangkakan dengan Pasal 479 ayat (4) KUHP diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, sehingga penyidik wajib menunjuk Advokat bagi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan. Pemeriksaan tidak dimulai sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.
Jawaban atas pertanyaan 6 tidak menentukan terpenuhinya unsur ini, karena rumusan pasal tidak mensyaratkan pelaku sengaja memilih waktu atau tempat tersebut. Keterangan itu tetap digali karena berguna bagi penilaian sikap batin pelaku, yang menurut Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan.
Keterangan pada pertanyaan 4 dan 5 juga berguna menguatkan unsur bersama-sama dan bersekutu, karena menunjukkan pembagian peran di antara para pelaku.