Pasal 479 ayat (4) KUHP
(4)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 168)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini merupakan unsur khas ketiga dari 3 unsur khas ayat (4), dan merupakan lapis terakhir yang harus dibuktikan sebelum ayat ini dapat diterapkan.
KEADAAN YANG DITUNJUK:
Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP
a.
pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
(KUHP hlm. 168)
Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP
b.
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
(KUHP hlm. 168)
PENJELASAN PENYUSUN
Uraian lengkap mengenai kedua keadaan tersebut ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP dan unsur Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP.
Perlu diperhatikan bahwa ayat (4) hanya menunjuk huruf a dan huruf b, tidak menunjuk huruf c maupun huruf d. Hal itu dapat dipahami, karena huruf c mengenai Luka Berat dan huruf d mengenai bersama-sama dan bersekutu sudah menjadi unsur tersendiri pada ayat ini.
CATATAN MENGENAI RUMUSAN SALAH SATU HAL:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai frasa "salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b". Frasa "salah satu hal" menunjukkan bahwa yang disyaratkan cukup 1 keadaan, sedangkan kata penghubung "dan" pada umumnya menunjukkan keduanya harus ada.
Menurut penyusun, yang menentukan adalah frasa "salah satu hal", sehingga cukup terpenuhi huruf a saja atau huruf b saja. Kata "dan" dalam rumusan tersebut dibaca sebagai penyebutan kedua huruf yang menjadi rujukan, bukan sebagai syarat kumulatif. Pembacaan sebaliknya akan membuat frasa "salah satu hal" tidak mempunyai arti.
Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun, karena KUHP, Penjelasannya, maupun Anotasi KUHP tidak menguraikan hal tersebut, dan belum ditemukan putusan yang menerapkan ayat ini.
Mengingat ancaman pidana ayat ini pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, penyidik dianjurkan berhati-hati. Apabila hanya 1 keadaan yang terpenuhi, hal tersebut diuraikan secara jelas dalam berkas agar dapat dinilai oleh penuntut umum dan hakim.
HUBUNGAN ANTARUNSUR PADA AYAT INI:
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat (4) mensyaratkan 3 unsur khas yang harus ada bersama-sama, yaitu akibat berupa Luka Berat atau matinya orang, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, serta disertai keadaan sebagaimana ayat (2) huruf a atau huruf b. Ketiganya ditambah seluruh unsur ayat (1).
Ketiadaan salah satu unsur khas menjadikan ayat ini tidak berlaku. Dalam keadaan demikian penyidik menerapkan ketentuan yang sesuai, yaitu ayat (2) huruf c apabila mengakibatkan Luka Berat, ayat (3) apabila mengakibatkan matinya orang, atau ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf d sesuai keadaan yang terpenuhi.