Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini menunjuk pada subjek hukum yang dihadapkan sebagai pelaku. Pembuktiannya bertumpu pada 2 hal, yaitu kebenaran orangnya sehingga tidak terjadi kesalahan orang, dan kemampuannya bertanggung jawab secara hukum.
KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 307 KUHP merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Penyidik memastikan tersangka dalam keadaan mampu bertanggung jawab pada saat melakukan perbuatan.
Pasal 38 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 39 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua pasal tersebut berbeda akibatnya. Pasal 38 KUHP menentukan pidananya dapat dikurangi, sedangkan Pasal 39 KUHP menentukan tidak dapat dijatuhi pidana sama sekali. Yang membedakan adalah keadaan pada saat perbuatan dilakukan, yaitu kekambuhan akut disertai gambaran psikotik pada disabilitas mental, atau derajat sedang atau berat pada disabilitas intelektual.
Penilaian mengenai keadaan tersebut memerlukan keahlian kedokteran. Apabila terdapat keraguan, penyidik meminta keterangan ahli kedokteran jiwa dan menuangkan hasilnya dalam berkas. Keadaan itu tidak menghapuskan tindak pidananya, tetapi berpengaruh pada dapat tidaknya pelaku dijatuhi pidana.
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara senjata tajam, keadaan tersebut perlu diperhatikan secara khusus. Orang dengan gangguan jiwa kadang membawa benda tajam tanpa memahami akibatnya. Penyidik yang menemukan tanda-tanda demikian pada saat pemeriksaan awal segera meminta keterangan ahli, sebelum menetapkan tersangka.
CATATAN MENGENAI KORPORASI:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 145 KUHP mencakup Korporasi dalam pengertian Setiap Orang. Meskipun demikian, pada Pasal 307 KUHP pembahasan mengenai Korporasi tidak diuraikan dalam kitab ini.
Alasannya, perbuatan yang dirumuskan Pasal 307 ayat (1) KUHP berupa membawa, menyimpan, menguasai, mengangkut, dan sejenisnya, yang pada kenyataannya dilakukan oleh orang perseorangan.
Apabila di kemudian hari ditemukan perkara yang pelakunya Korporasi, penyidik merujuk pada ketentuan mengenai pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP dan KUHAP. Simpulan mengenai tidak perlunya pembahasan Korporasi di sini merupakan pertimbangan penyusun.