Unsur Setiap Orang
Penjelasan
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini menunjuk pada subjek hukum yang dihadapkan sebagai pelaku. Pembuktiannya bertumpu pada 2 hal, yaitu kebenaran orangnya sehingga tidak terjadi kesalahan orang, dan kemampuannya bertanggung jawab secara hukum.
KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 307 KUHP merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Penyidik memastikan tersangka dalam keadaan mampu bertanggung jawab pada saat melakukan perbuatan.
Pasal 38 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 39 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua pasal tersebut berbeda akibatnya. Pasal 38 KUHP menentukan pidananya dapat dikurangi, sedangkan Pasal 39 KUHP menentukan tidak dapat dijatuhi pidana sama sekali. Yang membedakan adalah keadaan pada saat perbuatan dilakukan, yaitu kekambuhan akut disertai gambaran psikotik pada disabilitas mental, atau derajat sedang atau berat pada disabilitas intelektual.
Penilaian mengenai keadaan tersebut memerlukan keahlian kedokteran. Apabila terdapat keraguan, penyidik meminta keterangan ahli kedokteran jiwa dan menuangkan hasilnya dalam berkas. Keadaan itu tidak menghapuskan tindak pidananya, tetapi berpengaruh pada dapat tidaknya pelaku dijatuhi pidana.
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara senjata tajam, keadaan tersebut perlu diperhatikan secara khusus. Orang dengan gangguan jiwa kadang membawa benda tajam tanpa memahami akibatnya. Penyidik yang menemukan tanda-tanda demikian pada saat pemeriksaan awal segera meminta keterangan ahli, sebelum menetapkan tersangka.
CATATAN MENGENAI KORPORASI:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 145 KUHP mencakup Korporasi dalam pengertian Setiap Orang. Meskipun demikian, pada Pasal 307 KUHP pembahasan mengenai Korporasi tidak diuraikan dalam kitab ini.
Alasannya, perbuatan yang dirumuskan Pasal 307 ayat (1) KUHP berupa membawa, menyimpan, menguasai, mengangkut, dan sejenisnya, yang pada kenyataannya dilakukan oleh orang perseorangan.
Apabila di kemudian hari ditemukan perkara yang pelakunya Korporasi, penyidik merujuk pada ketentuan mengenai pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP dan KUHAP. Simpulan mengenai tidak perlunya pembahasan Korporasi di sini merupakan pertimbangan penyusun.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal:
1.
Tidak terjadi kesalahan orang
Buktikan bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka benar-benar orang yang melakukan perbuatan, bukan orang lain.
Pembuktiannya melalui:
•
Kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan
•
Keterangan saksi yang mengenali pelaku
•
Berita acara penangkapan yang menguraikan keadaan pada saat penangkapan
•
Rekaman kamera pengawas apabila ada
•
Keterangan tersangka yang membenarkan identitasnya
•
Keterangan petugas yang menemukan senjata pada diri tersangka
2.
Tersangka mampu bertanggung jawab secara hukum
Buktikan bahwa tersangka dalam keadaan mampu bertanggung jawab pada saat melakukan perbuatan.
Pembuktiannya melalui:
•
Pengamatan penyidik atas keadaan tersangka selama pemeriksaan, dituangkan dalam berita acara
•
Keterangan keluarga atau lingkungan sekitar mengenai keadaan tersangka sehari-hari
•
Keterangan ahli kedokteran jiwa apabila terdapat keraguan
•
Surat keterangan dari fasilitas kesehatan apabila tersangka pernah menjalani perawatan
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Pada perkara senjata tajam, tersangka pada umumnya ditemukan dalam keadaan tertangkap tangan. Penyidik menguraikan keadaan penangkapan secara jelas, yaitu siapa yang menemukan, di mana senjata ditemukan pada diri tersangka, dan siapa saja yang menyaksikan.
Apabila pada saat pemeriksaan terdapat tanda-tanda gangguan jiwa pada tersangka, penyidik segera meminta keterangan ahli kedokteran jiwa sebelum menetapkan tersangka. Orang dengan gangguan jiwa kadang membawa benda tajam tanpa memahami akibatnya.
Pembahasan mengenai Korporasi tidak diperlukan pada pasal ini, karena perbuatan yang dirumuskan merupakan perbuatan yang dilakukan orang perseorangan.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "Barang siapa" adalah setiap orang atau subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum. Unsur ini bertujuan untuk memastikan identitas pelaku tindak pidana agar tidak terjadi kesalahan subjek hukum (error in persona);
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 9)
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya ternyata cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan. Identitas tersebut juga telah dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 9-10)
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur "Barang siapa" telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan bahwa majelis memakai istilah Barang siapa, sedangkan rumusan Pasal 307 ayat (1) KUHP memakai istilah Setiap Orang. Istilah Barang siapa berasal dari KUHP lama. Yang menjadi pegangan penyidik tetap istilah Setiap Orang sebagaimana dirumuskan Pasal 145 KUHP.
Cara majelis membuktikan unsur ini berguna sebagai pegangan, yaitu dengan mencocokkan identitas terdakwa terhadap surat dakwaan, lalu menguatkannya dengan keterangan saksi. Penyidik menempuh cara yang sama pada tahap penyidikan, dengan mencocokkan identitas tersangka terhadap surat kependudukan dan menguatkannya dengan keterangan saksi.
Draft Pertanyaan Korban
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 307 KUHP tidak mensyaratkan adanya korban perseorangan. Yang dilindungi ketentuan ini adalah keamanan umum, sebagaimana tampak dari kedudukannya dalam Bab Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang.
Perbuatan membawa atau menyimpan senjata tanpa hak sudah merupakan tindak pidana, sekalipun belum ada orang yang dirugikan. Karena itu pada perkara ini tidak ada pemeriksaan korban.
Apabila senjata tersebut dipakai untuk melukai seseorang, perbuatan itu merupakan tindak pidana tersendiri di luar Pasal 307 KUHP, dan korbannya diperiksa dalam kaitan tindak pidana tersebut.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, apakah sebagai petugas yang melakukan penangkapan, warga sekitar, atau pihak lain (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan pada saat itu)
2.
Tanyakan apakah saksi mengenal orang tersebut dan sejak kapan (untuk menguatkan pembuktian mengenai kebenaran orangnya)
3.
Tanyakan ciri-ciri orang yang saksi lihat pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian tidak terjadi kesalahan orang)
4.
Tanyakan penegasan saksi setelah diperlihatkan orang yang diperiksa, apakah benar orang tersebut yang saksi maksud (untuk menguatkan pembuktian tidak terjadi kesalahan orang)
5.
Tanyakan bagaimana keadaan orang tersebut pada saat kejadian, termasuk cara bicara dan tingkah lakunya (untuk memperoleh keterangan awal mengenai kemampuan bertanggung jawab)
6.
Apabila saksi mengenal orang tersebut sebelumnya, tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai keadaan kesehatan jiwanya (untuk memperoleh keterangan awal mengenai kemungkinan keadaan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 3 - Ciri-ciri orang:
✕
Menjerat: "Orang yang Saudara lihat itu berbadan kurus dan memakai jaket hitam, bukan demikian?"
✓
Benar: "Jelaskan ciri-ciri orang yang Saudara lihat pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 5 - Keadaan orang tersebut:
✕
Menjerat: "Orang itu terlihat sadar dan tidak ada gangguan apa pun, benar demikian?"
✓
Benar: "Bagaimana keadaan orang tersebut pada saat itu? Jelaskan"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 5 dan 6 diajukan secara terbuka, dan jawabannya dicatat apa adanya. Keterangan saksi mengenai keadaan jiwa seseorang bukan penentu, melainkan keterangan awal yang menjadi bahan bagi penyidik untuk menilai perlu tidaknya meminta keterangan ahli kedokteran jiwa.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan identitas lengkap tersangka beserta surat yang dimilikinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai kebenaran orangnya)
2.
Tanyakan pekerjaan tersangka sehari-hari dan sejak kapan dijalani (untuk menguatkan pembuktian mengenai identitas, sekaligus menjadi bahan bagi pemeriksaan unsur tanpa hak)
3.
Tanyakan tempat tinggal tersangka dan dengan siapa tinggal (untuk menguatkan pembuktian mengenai identitas dan memperoleh calon saksi)
4.
Tanyakan keadaan kesehatan tersangka pada saat pemeriksaan dan pada saat kejadian (untuk memperoleh keterangan mengenai kemampuan bertanggung jawab)
5.
Tanyakan apakah tersangka pernah atau sedang menjalani perawatan kesehatan jiwa (untuk memperoleh keterangan mengenai kemungkinan keadaan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP)
6.
Tanyakan apakah tersangka memahami keterangan yang disampaikannya dan bersedia diperiksa (untuk memastikan pemeriksaan berlangsung dalam keadaan tersangka memahami keadaannya)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 2 - Pekerjaan:
✕
Menjerat: "Saudara tidak bekerja sebagai petani, jadi tidak ada alasan membawa parang?"
✓
Benar: "Apa pekerjaan Saudara sehari-hari dan sejak kapan dijalani?"
Contoh pertanyaan 4 - Keadaan kesehatan:
✕
Menjerat: "Saudara dalam keadaan sehat dan sadar sepenuhnya pada saat itu?"
✓
Benar: "Bagaimana keadaan kesehatan Saudara pada saat kejadian? Jelaskan"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 2 mengenai pekerjaan mempunyai 2 kegunaan. Selain menguatkan identitas, jawabannya menjadi bahan bagi pemeriksaan unsur tanpa hak dan pengecualian menurut Pasal 307 ayat (2) KUHP. Karena itu pertanyaan ini diajukan secara terbuka dan jawabannya dicatat apa adanya, tanpa diarahkan.
Keterangan pada pertanyaan 4 dan 5 tidak dipakai sebagai penentu. Penilaian mengenai keadaan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP memerlukan keterangan ahli kedokteran jiwa.