Unsur memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk
Penjelasan
Pasal 307 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(KUHP hlm. 103)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini memuat 2 hal, yaitu perbuatannya dan objeknya. Perbuatan yang disebut ada 14 macam dan bersifat pilihan, sedangkan objeknya berupa senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
PERBUATAN BERSIFAT PILIHAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Empat belas perbuatan yang disebut dalam rumusan pasal adalah memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, dan mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesemuanya dihubungkan dengan kata "atau", sehingga bersifat pilihan. Terpenuhinya salah satu perbuatan sudah cukup, dan penyidik tidak perlu membuktikan seluruhnya.
Meskipun demikian, penyidik menyebutkan secara tegas perbuatan mana yang terjadi. Uraian yang hanya menyalin seluruh rangkaian perbuatan dari bunyi pasal tanpa menunjuk yang mana menyulitkan penilaian.
Perlu diperhatikan bahwa beberapa perbuatan dapat terjadi bersamaan pada 1 peristiwa. Seseorang yang membawa senjata di dalam tas pada saat yang sama juga menguasai, memiliki, dan menyimpannya. Dalam keadaan demikian penyidik menguraikan seluruhnya, sebagaimana dilakukan majelis dalam putusan pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
SIFAT DELIK FORMIL:
Anotasi KUHP Pasal 307
Ini merupakan delik formil karena hanya merumuskan perbuatannya, tidak merumuskan akibat.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 314)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena merupakan delik formil, tidak perlu ada akibat apa pun yang timbul. Perbuatan membawa atau menyimpan senjata tanpa hak sudah cukup, sekalipun senjata itu belum dipakai untuk melukai siapa pun dan tidak ada orang yang dirugikan.
Penyidik karena itu tidak perlu membuktikan adanya bahaya yang nyata maupun adanya korban.
OBJEK BERUPA SENJATA PEMUKUL PENIKAM ATAU PENUSUK:
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian senjata pemukul, penikam, maupun penusuk, baik dalam Bab Ketentuan Umum maupun dalam Penjelasan Pasal 307. Anotasi KUHP juga tidak menguraikannya.
Ketiganya bersifat pilihan, sehingga cukup terpenuhi salah satu. Perbedaannya terletak pada cara benda itu dapat dipergunakan, yaitu untuk memukul, untuk menikam, atau untuk menusuk.
Rumusan yang dipakai majelis hakim mengenai senjata penikam dan penusuk dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Menurut penyusun, yang menentukan adalah sifat bendanya, bukan namanya. Benda yang tajam ujungnya atau tajam matanya dan menurut sifatnya dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk termasuk di dalamnya, apa pun sebutannya di daerah setempat.
Sebaliknya, benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipergunakan demikian berada di luar pengertian ini, sekalipun terbuat dari logam.
Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun atas rumusan pasal, karena tidak ditemukan batasan pengertiannya dalam sumber yang dipakai.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR TANPA HAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini dan unsur tanpa hak harus dibaca bersama-sama. Perbuatan dan objeknya dapat terpenuhi seluruhnya, tetapi apabila dilakukan dengan hak, tindak pidananya tidak terjadi.
Rumusan majelis mengenai pengertian senjata penikam dan penusuk bahkan memasukkan keadaan penggunaannya, yaitu bukan merupakan alat pertanian atau alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya. Uraian lengkapnya ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini dan pada bagian Penjelasan unsur tanpa hak.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal secara bersamaan:
1.
Tersangka melakukan salah satu dari 14 perbuatan yang disebut dalam pasal
Buktikan perbuatan mana yang terjadi, dan sebutkan secara tegas. Apabila beberapa perbuatan terjadi bersamaan, uraikan seluruhnya.
Pembuktiannya melalui:
•
Berita acara penggeledahan badan atau barang bawaan
•
Berita acara penyitaan
•
Keterangan petugas yang menemukan benda tersebut
•
Keterangan saksi yang melihat perbuatan tersebut
•
Keterangan tersangka mengenai perbuatannya
•
Rekaman kamera pengawas apabila ada
•
Keterangan mengenai letak benda pada saat ditemukan, misalnya di dalam tas, di pinggang, atau di dalam kendaraan
•
Keterangan mengenai sejak kapan benda tersebut berada pada tersangka
2.
Benda tersebut merupakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk
Buktikan bahwa benda itu menurut sifatnya dapat dipergunakan untuk memukul, menikam, atau menusuk. Uraikan bentuk, ukuran, bahan, dan bagian tajamnya.
Pembuktiannya melalui:
•
Barang bukti berupa benda tersebut, disita dan didokumentasikan
•
Berita acara pemeriksaan barang bukti yang menguraikan panjang, bentuk bilah, ketajaman, dan keruncingan ujungnya
•
Foto barang bukti dari beberapa sisi beserta penggarisnya
•
Keterangan ahli apabila timbul persoalan mengenai sifat benda tersebut
•
Keterangan tersangka dan saksi mengenai benda tersebut
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Penyidik menyebutkan secara tegas perbuatan mana yang terjadi, tidak menyalin seluruh rangkaian perbuatan dari bunyi pasal. Apabila beberapa perbuatan terjadi bersamaan, misalnya membawa sekaligus menguasai, memiliki, dan menyimpan, seluruhnya diuraikan.
Uraian mengenai benda harus rinci. Penyebutan nama benda saja belum cukup, karena nama benda berbeda-beda menurut daerah. Yang perlu diuraikan adalah sifatnya, yaitu ukuran, bentuk bilah, ketajaman, dan keruncingan ujungnya.
Benda tersebut wajib disita dan didokumentasikan. Tanpa barang bukti, sulit membuktikan bahwa objeknya benar berupa senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Pasal 307 KUHP merupakan delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat apa pun yang timbul. Penyidik tidak perlu membuktikan adanya bahaya yang nyata maupun adanya korban.
Unsur ini dibaca bersama unsur tanpa hak. Perbuatan dan objeknya dapat terpenuhi seluruhnya, tetapi apabila dilakukan dengan hak sebagaimana Pasal 307 ayat (2) KUHP, tindak pidananya tidak terjadi.
Alat pertanian dan alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya berada di luar jangkauan pasal ini. Penyidik karena itu menguraikan pula keadaan pada saat benda tersebut ditemukan, yaitu tempat, waktu, dan apa yang sedang dilakukan tersangka.
Apabila benda tersebut dipakai untuk melukai seseorang, perbuatan itu merupakan tindak pidana tersendiri di luar Pasal 307 KUHP. Penyidik memeriksa penerapan ketentuan mengenai penganiayaan, dan mempertimbangkan ketentuan mengenai perbarengan.
Contoh Putusan Pengadilan
SIFAT ALTERNATIF PERBUATAN:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa unsur tersebut merupakan unsur yang bersifat alternatif dan berlapis, sehingga dalam pembuktiannya tidak disyaratkan seluruh bentuk perbuatan tersebut harus terbukti secara kumulatif. Cukup apabila salah satu atau beberapa bentuk perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut terbukti dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan memfokuskan pembuktian pada bentuk perbuatan yang secara konkret relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yakni perbuatan menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan suatu senjata tajam;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Pertimbangan ini menegaskan 2 hal yang berguna bagi penyidik.
Pertama, sifat alternatif perbuatan. Tidak seluruh perbuatan harus terbukti, cukup salah satu atau beberapa.
Kedua, cara majelis bekerja, yaitu memusatkan pembuktian pada perbuatan yang benar-benar sesuai dengan fakta perkara. Dalam perkara tersebut majelis menyebut 4 perbuatan sekaligus karena keempatnya memang terjadi bersamaan, yaitu menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan.
Cara demikian perlu ditiru penyidik. Perbuatan yang diuraikan adalah yang sesuai fakta, bukan seluruh rangkaian yang disalin dari bunyi pasal.
PENGERTIAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "senjata penikam atau senjata penusuk" adalah senjata yang tajam ujungnya atau tajam matanya yang menurut sifatnya dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk, yang bukan merupakan alat pertanian atau alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Inilah rumusan pengertian yang tersedia, karena KUHP, Penjelasannya, maupun Anotasi KUHP tidak memberi batasannya.
Rumusan tersebut bertumpu pada sifat benda, yaitu tajam ujungnya atau tajam matanya, dan menurut sifatnya dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk. Nama benda tidak menjadi penentu.
Bagian akhir rumusan menambahkan keadaan penggunaannya, yaitu bukan merupakan alat pertanian atau alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya. Bagian itu sejalan dengan pengecualian Pasal 307 ayat (2) KUHP.
Perlu diperhatikan bahwa majelis tidak merumuskan pengertian senjata pemukul, karena dalam perkara tersebut objeknya berupa senjata penikam atau penusuk.
CARA MAJELIS MENILAI BENDA:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik dengan panjang sekitar 18 (delapan belas) sentimeter, yang memiliki bilah tajam, ujung runcing, serta secara fungsional dirancang untuk menikam atau menusuk, Majelis Hakim berpendapat bahwa benda tersebut secara objektif termasuk dalam kategori senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal a quo;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Cara majelis menilai benda ini berguna sebagai pegangan penyidik. Yang diuraikan majelis ada 4 hal, yaitu panjangnya dalam satuan sentimeter, keadaan bilahnya, keadaan ujungnya, dan kegunaan menurut rancangannya.
Uraian seperti itulah yang perlu dituangkan penyidik dalam berita acara pemeriksaan barang bukti. Penyebutan nama benda saja belum cukup, karena nama benda berbeda-beda menurut daerah.
Perlu diperhatikan bahwa majelis memakai kata secara objektif. Penilaian bertumpu pada sifat benda itu sendiri, bukan pada maksud pemakainya.
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya sendiri, yang diperoleh dari seseorang sekitar 4 (empat) bulan sebelum kejadian, dan sejak saat itu berada dalam penguasaan Terdakwa. Fakta ini menunjukkan bahwa Terdakwa tidak hanya sekadar membawa, tetapi juga menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tersebut dalam jangka waktu yang tidak singkat;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Pertimbangan ini menunjukkan cara majelis menghubungkan fakta dengan beberapa perbuatan sekaligus. Keterangan mengenai sejak kapan benda itu berada pada pelaku dan bagaimana memperolehnya dipakai untuk menunjukkan bahwa perbuatannya tidak hanya membawa, melainkan juga menguasai, memiliki, dan menyimpan.
Bagi penyidik, keterangan mengenai riwayat perolehan benda karena itu perlu digali, bukan sekadar keadaan pada saat ditemukan.
CARA BENDA DITEMUKAN:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang saling bersesuaian, yang diperkuat dengan keterangan Terdakwa sendiri, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di dalam tas selempang milik Terdakwa. Keberadaan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat keraguan mengenai asal-usul maupun penguasaan atas benda tersebut;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Pertimbangan ini memperlihatkan 3 hal yang dipakai majelis untuk memastikan penguasaan atas benda, yaitu keterangan saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa sendiri, dan barang bukti yang diajukan.
Yang perlu diperhatikan penyidik adalah keterangan mengenai letak benda pada saat ditemukan, dalam perkara tersebut di dalam tas milik pelaku. Letak benda menghubungkan benda dengan orangnya, dan karena itu wajib diuraikan dalam berita acara penggeledahan.
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh perbuatan Terdakwa dalam menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut dilakukan tanpa hak, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan bahwa majelis menyatakan unsur terpenuhi dengan menggabungkan perbuatan dan frasa tanpa hak dalam 1 simpulan. Hal itu karena majelis memakai pembagian 2 unsur, sedangkan kitab ini memakai 3 unsur. Uraian mengenai perbedaan pembagian tersebut ada pada Kartu Pengantar Pasal 307, bagian Kutipan Anotasi.
Draft Pertanyaan Korban
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 307 KUHP tidak mensyaratkan adanya korban perseorangan, sehingga pada perkara ini tidak ada pemeriksaan korban. Uraian mengenai hal tersebut ada pada bagian Draft Pertanyaan Korban unsur Setiap Orang.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan orang tersebut terhadap benda itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai perbuatan yang dilakukan)
2.
Tanyakan di mana benda tersebut ditemukan atau terlihat, misalnya di dalam tas, di pinggang, atau di dalam kendaraan (untuk menguatkan pembuktian mengenai penguasaan atas benda tersebut)
3.
Tanyakan bentuk, ukuran, dan keadaan benda tersebut menurut yang saksi lihat (untuk menguatkan pembuktian bahwa benda itu merupakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk)
4.
Tanyakan apakah saksi mengetahui sejak kapan benda tersebut berada pada orang itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai perbuatan menguasai, memiliki, atau menyimpan)
5.
Apabila saksi merupakan petugas yang melakukan penggeledahan, tanyakan bagaimana penggeledahan dilakukan dan siapa saja yang menyaksikan (untuk menguatkan pembuktian mengenai cara benda tersebut ditemukan)
6.
Tanyakan apa yang sedang dilakukan orang tersebut pada saat benda itu ditemukan (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan pada saat perbuatan, sekaligus menjadi bahan bagi pemeriksaan unsur tanpa hak)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 2 - Letak benda:
✕
Menjerat: "Benda itu ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa orang tersebut, bukan demikian?"
✓
Benar: "Di mana benda tersebut ditemukan? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 3 - Keadaan benda:
✕
Menjerat: "Benda itu berupa badik dengan ujung runcing dan bilah tajam?"
✓
Benar: "Jelaskan bentuk, ukuran, dan keadaan benda tersebut menurut yang Saudara lihat"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan pada saat ditemukan:
✕
Menjerat: "Orang itu tidak sedang bekerja maupun bertani pada saat itu?"
✓
Benar: "Apa yang sedang dilakukan orang tersebut pada saat benda itu ditemukan?"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai bentuk dan ukuran benda dicatat apa adanya sebagai keterangan awal. Penilaian mengenai sifat benda tetap bersandar pada pemeriksaan barang bukti, bukan pada ingatan saksi.
Pertanyaan 6 mempunyai 2 kegunaan, yaitu menguatkan unsur ini dan menjadi bahan bagi pemeriksaan unsur tanpa hak.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan terhadap benda tersebut pada saat itu, apakah membawa, menyimpan, menguasai, atau perbuatan lain (untuk menguatkan pembuktian mengenai perbuatan yang dilakukan)
2.
Tanyakan di mana benda tersebut berada pada saat ditemukan (untuk menguatkan pembuktian mengenai penguasaan atas benda tersebut)
3.
Tanyakan bentuk, ukuran, dan bahan benda tersebut menurut keterangan tersangka (untuk menguatkan pembuktian mengenai sifat benda)
4.
Tanyakan sejak kapan benda tersebut berada pada tersangka dan bagaimana memperolehnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai perbuatan menguasai, memiliki, atau menyimpan)
5.
Tanyakan dari siapa benda tersebut diperoleh dan di mana (untuk penelusuran asal usul benda dan pihak lain yang terkait)
6.
Tanyakan di mana benda tersebut biasa disimpan sehari-hari (untuk menguatkan pembuktian mengenai perbuatan menyimpan)
7.
Tanyakan apakah benda tersebut pernah dipergunakan, dan untuk apa (untuk menguatkan pembuktian mengenai perbuatan mempergunakan)
8.
Tanyakan apa yang sedang tersangka lakukan pada saat benda itu ditemukan (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan pada saat perbuatan, sekaligus menjadi bahan bagi pemeriksaan unsur tanpa hak)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara membawa benda itu di dalam tas selempang, bukan demikian?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan terhadap benda tersebut pada saat itu"
Contoh pertanyaan 4 - Sejak kapan:
✕
Menjerat: "Benda itu sudah Saudara simpan berbulan-bulan sebelum kejadian?"
✓
Benar: "Sejak kapan benda tersebut berada pada Saudara dan bagaimana Saudara memperolehnya?"
Contoh pertanyaan 7 - Pemakaian:
✕
Menjerat: "Benda itu Saudara siapkan untuk berjaga-jaga apabila ada masalah?"
✓
Benar: "Apakah benda tersebut pernah Saudara pergunakan? Jelaskan untuk apa"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan pada pertanyaan 4, 5, dan 6 tidak hanya menguatkan perbuatan menguasai, memiliki, dan menyimpan, tetapi juga menjadi bahan bagi pemeriksaan unsur tanpa hak. Riwayat perolehan benda dan kebiasaan penyimpanannya menunjukkan keperluan yang sebenarnya.
Keterangan tersangka mengenai bentuk dan ukuran benda dicocokkan dengan hasil pemeriksaan barang bukti. Penilaian mengenai sifat benda tidak bersandar pada keterangan tersangka.
Pertanyaan 5 dikembangkan lebih lanjut apabila keterangannya mengarah pada adanya pihak lain yang menyerahkan atau membuat benda tersebut, karena menyerahkan dan membuat juga merupakan perbuatan yang dirumuskan Pasal 307 ayat (1) KUHP.