SIFAT ALTERNATIF PERBUATAN:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa unsur tersebut merupakan unsur yang bersifat alternatif dan berlapis, sehingga dalam pembuktiannya tidak disyaratkan seluruh bentuk perbuatan tersebut harus terbukti secara kumulatif. Cukup apabila salah satu atau beberapa bentuk perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut terbukti dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan memfokuskan pembuktian pada bentuk perbuatan yang secara konkret relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yakni perbuatan menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan suatu senjata tajam;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Pertimbangan ini menegaskan 2 hal yang berguna bagi penyidik.
Pertama, sifat alternatif perbuatan. Tidak seluruh perbuatan harus terbukti, cukup salah satu atau beberapa.
Kedua, cara majelis bekerja, yaitu memusatkan pembuktian pada perbuatan yang benar-benar sesuai dengan fakta perkara. Dalam perkara tersebut majelis menyebut 4 perbuatan sekaligus karena keempatnya memang terjadi bersamaan, yaitu menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan.
Cara demikian perlu ditiru penyidik. Perbuatan yang diuraikan adalah yang sesuai fakta, bukan seluruh rangkaian yang disalin dari bunyi pasal.
PENGERTIAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "senjata penikam atau senjata penusuk" adalah senjata yang tajam ujungnya atau tajam matanya yang menurut sifatnya dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk, yang bukan merupakan alat pertanian atau alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Inilah rumusan pengertian yang tersedia, karena KUHP, Penjelasannya, maupun Anotasi KUHP tidak memberi batasannya.
Rumusan tersebut bertumpu pada sifat benda, yaitu tajam ujungnya atau tajam matanya, dan menurut sifatnya dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk. Nama benda tidak menjadi penentu.
Bagian akhir rumusan menambahkan keadaan penggunaannya, yaitu bukan merupakan alat pertanian atau alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya. Bagian itu sejalan dengan pengecualian Pasal 307 ayat (2) KUHP.
Perlu diperhatikan bahwa majelis tidak merumuskan pengertian senjata pemukul, karena dalam perkara tersebut objeknya berupa senjata penikam atau penusuk.
CARA MAJELIS MENILAI BENDA:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik dengan panjang sekitar 18 (delapan belas) sentimeter, yang memiliki bilah tajam, ujung runcing, serta secara fungsional dirancang untuk menikam atau menusuk, Majelis Hakim berpendapat bahwa benda tersebut secara objektif termasuk dalam kategori senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal a quo;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Cara majelis menilai benda ini berguna sebagai pegangan penyidik. Yang diuraikan majelis ada 4 hal, yaitu panjangnya dalam satuan sentimeter, keadaan bilahnya, keadaan ujungnya, dan kegunaan menurut rancangannya.
Uraian seperti itulah yang perlu dituangkan penyidik dalam berita acara pemeriksaan barang bukti. Penyebutan nama benda saja belum cukup, karena nama benda berbeda-beda menurut daerah.
Perlu diperhatikan bahwa majelis memakai kata secara objektif. Penilaian bertumpu pada sifat benda itu sendiri, bukan pada maksud pemakainya.
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya sendiri, yang diperoleh dari seseorang sekitar 4 (empat) bulan sebelum kejadian, dan sejak saat itu berada dalam penguasaan Terdakwa. Fakta ini menunjukkan bahwa Terdakwa tidak hanya sekadar membawa, tetapi juga menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tersebut dalam jangka waktu yang tidak singkat;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Pertimbangan ini menunjukkan cara majelis menghubungkan fakta dengan beberapa perbuatan sekaligus. Keterangan mengenai sejak kapan benda itu berada pada pelaku dan bagaimana memperolehnya dipakai untuk menunjukkan bahwa perbuatannya tidak hanya membawa, melainkan juga menguasai, memiliki, dan menyimpan.
Bagi penyidik, keterangan mengenai riwayat perolehan benda karena itu perlu digali, bukan sekadar keadaan pada saat ditemukan.
CARA BENDA DITEMUKAN:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang saling bersesuaian, yang diperkuat dengan keterangan Terdakwa sendiri, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di dalam tas selempang milik Terdakwa. Keberadaan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat keraguan mengenai asal-usul maupun penguasaan atas benda tersebut;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Pertimbangan ini memperlihatkan 3 hal yang dipakai majelis untuk memastikan penguasaan atas benda, yaitu keterangan saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa sendiri, dan barang bukti yang diajukan.
Yang perlu diperhatikan penyidik adalah keterangan mengenai letak benda pada saat ditemukan, dalam perkara tersebut di dalam tas milik pelaku. Letak benda menghubungkan benda dengan orangnya, dan karena itu wajib diuraikan dalam berita acara penggeledahan.
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh perbuatan Terdakwa dalam menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut dilakukan tanpa hak, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan bahwa majelis menyatakan unsur terpenuhi dengan menggabungkan perbuatan dan frasa tanpa hak dalam 1 simpulan. Hal itu karena majelis memakai pembagian 2 unsur, sedangkan kitab ini memakai 3 unsur. Uraian mengenai perbedaan pembagian tersebut ada pada Kartu Pengantar Pasal 307, bagian Kutipan Anotasi.