RUMUSAN PENGERTIAN TANPA HAK:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa frasa "tanpa hak" dalam hukum pidana harus ditafsirkan sebagai tidak adanya dasar pembenar atau legitimasi hukum yang sah bagi seseorang untuk melakukan penguasaan atau pembawaan suatu benda tertentu, khususnya benda yang secara inheren berpotensi membahayakan keselamatan orang lain;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Inilah rumusan pengertian tanpa hak yang tersedia. KUHP, Penjelasannya, maupun Anotasi KUHP tidak memberi batasannya.
Menurut rumusan tersebut, yang dinilai adalah ada tidaknya dasar pembenar atau legitimasi hukum yang sah. Penyidik karena itu menelusuri kemungkinan adanya dasar tersebut, bukan sekadar menyatakan tersangka tidak berhak.
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa dengan demikian, meskipun seseorang menguasai atau membawa senjata tajam tanpa adanya niat jahat untuk menggunakannya, namun sepanjang tidak terdapat alasan pembenar yang diakui oleh hukum, seperti kepentingan pekerjaan, kegiatan adat, koleksi yang sah, atau izin resmi dari pejabat yang berwenang, maka perbuatan tersebut tetap harus dipandang sebagai dilakukan tanpa hak;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Pertimbangan ini memberi 2 pegangan bagi penyidik.
Pertama, ketiadaan niat jahat tidak meniadakan unsur ini. Keterangan tersangka bahwa ia tidak bermaksud memakai senjata untuk melukai siapa pun tidak perlu dipersoalkan sebagai penentu.
Kedua, majelis menyebutkan 4 keadaan yang dapat menjadi alasan pembenar, yaitu kepentingan pekerjaan, kegiatan adat, koleksi yang sah, dan izin resmi dari pejabat yang berwenang. Keempatnya menjadi arah penelusuran penyidik.
Perlu diperhatikan bahwa keempat keadaan tersebut tidak seluruhnya sama dengan pengecualian Pasal 307 ayat (2) KUHP. Kegiatan adat dan izin resmi tidak disebut dalam ayat (2), sedangkan pekerjaan rumah tangga serta Barang pusaka dan Barang kuno disebut dalam ayat (2). Penyidik berpegang pada rumusan ayat (2) sebagai dasar undang-undangnya, dan memakai rumusan majelis sebagai arah penelusuran tambahan.
PENGERTIAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "senjata penikam atau senjata penusuk" adalah senjata yang tajam ujungnya atau tajam matanya yang menurut sifatnya dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk, yang bukan merupakan alat pertanian atau alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ini menyatukan 2 hal dalam 1 pengertian, yaitu sifat bendanya dan keadaan penggunaannya. Bagian akhir rumusan tersebut sejalan dengan pengecualian Pasal 307 ayat (2) KUHP.
Bagi penyidik, rumusan ini menegaskan bahwa alat pertanian dan alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya berada di luar jangkauan pasal ini.
CARA MAJELIS MENUTUP KEMUNGKINAN ADANYA HAK:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan oleh Terdakwa bahwa ia membawa badik tersebut semata-mata untuk menjaga diri selama perjalanan tidak dapat dikualifikasikan sebagai alasan pembenar menurut hukum, karena tidak didukung oleh dasar hukum yang sah dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian yang dibenarkan;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa terlebih lagi, dari fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa bukan merupakan kolektor senjata tajam, bukan anggota TNI atau Polri, tidak sedang menjalankan pekerjaan yang mensyaratkan penggunaan senjata tajam, serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan adat istiadat yang mengharuskan membawa senjata tradisional. Selain itu, Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tersebut;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Inilah bagian yang paling berguna bagi penyidik. Majelis tidak sekadar menyatakan perbuatan dilakukan tanpa hak, melainkan menutup 5 kemungkinan satu per satu, yaitu pengumpul senjata, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, pekerjaan yang mensyaratkan penggunaan senjata tajam, kegiatan adat, dan izin dari pejabat yang berwenang.
Cara demikian perlu ditiru penyidik dalam menyusun berkas. Uraian yang hanya menyatakan tersangka tidak berhak belum cukup, karena tidak menunjukkan penelusuran apa yang telah dilakukan.
Perlu diperhatikan pula bahwa alasan menjaga diri dinyatakan bukan alasan pembenar. Alasan ini paling sering dikemukakan dalam praktik, sehingga penyidik perlu mengetahui kedudukannya.
CATATAN MENGENAI DASAR HUKUM DALAM PUTUSAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Dakwaan dan amar putusan ini memakai Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perlu diketahui bahwa Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 622 ayat (1) huruf c KUHP, dan pengacuannya diganti dengan Pasal 307 KUHP berdasarkan Pasal 622 ayat (2) huruf b KUHP. Kutipan kedua ketentuan tersebut ada pada Kartu Pengantar Pasal 307, bagian Kutipan KUHP.
Keadaan ini disampaikan apa adanya sebagai keterangan. Mengenai penyusunan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum, dan mengenai dasar hukum yang dipakai dalam putusan merupakan kewenangan hakim. Yang menjadi pegangan penyidik adalah Pasal 307 KUHP sebagai dasar hukum yang berlaku.