Unsur tanpa hak
Penjelasan
Pasal 307 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(KUHP hlm. 103)
Penjelasan Pasal 307 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 296)
PENJELASAN PENYUSUN
Frasa tanpa hak merupakan inti Pasal 307 KUHP. Perbuatan membawa, menyimpan, atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk pada dirinya bukan perbuatan terlarang. Yang menjadikannya tindak pidana adalah dilakukannya perbuatan itu tanpa hak.
Pembeda antara petani yang membawa parang ke kebun dengan orang yang membawa senjata tajam di jalan bukan pada perbuatannya, melainkan pada ada tidaknya hak. Karena itu unsur ini wajib diuraikan tersendiri dan tidak boleh disimpulkan begitu saja dari adanya senjata pada diri seseorang.
ISTILAH TANPA HAK TIDAK DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah tanpa hak tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP, dan Penjelasan Pasal 307 KUHP hanya berbunyi cukup jelas. Anotasi KUHP juga tidak memberi batasan pengertiannya.
Rumusan yang dipakai majelis hakim dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
PENGECUALIAN MENURUT AYAT (2)
Pasal 307 ayat (2) KUHP
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.
(KUHP hlm. 103)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat (2) memuat 5 keperluan yang dikecualikan, yaitu untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, sebagai Barang pusaka, dan sebagai Barang kuno. Kelimanya bersifat pilihan, sehingga terpenuhinya salah satu sudah menjadikan perbuatan tidak dapat dipidana.
Rumusan ayat (2) memakai kata "nyata-nyata". Kata itu menunjukkan keadaan yang sungguh-sungguh demikian, bukan sekadar pengakuan. Penyidik karena itu memeriksa keadaan yang sebenarnya, misalnya pekerjaan yang dijalani, tempat dan waktu perbuatan, jenis senjatanya, serta kesesuaian antara senjata dengan keperluan yang disebutkan.
Anotasi KUHP Pasal 307
Pengecualian yang ada di ayat (2) itu sangat penting sebab hal itu dapat melindungi masyarakat yang mempunyai kepentingan melakukan pekerjaan dengan menggunakan alat-alat tersebut.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 313-314)
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan Anotasi tersebut sangat berarti pada wilayah pertanian dan perkebunan, tempat alat semacam parang dibawa sehari-hari untuk bekerja. Pemeriksaan mengenai keperluan penggunaannya wajib dilakukan sejak awal, bukan setelah tersangka ditetapkan.
HUBUNGAN AYAT (2) DENGAN UNSUR INI
PENJELASAN PENYUSUN
Menurut penyusun, ayat (2) merupakan penjabaran dari frasa tanpa hak pada ayat (1). Seseorang yang membawa senjata untuk salah satu keperluan dalam ayat (2) berarti membawanya dengan hak, sehingga unsur ini tidak terpenuhi.
Akibatnya bagi penyidik, ayat (2) tidak diperiksa belakangan sebagai pembelaan, melainkan diperiksa bersamaan dengan unsur ini sejak awal. Apabila keperluan sebagaimana ayat (2) terbukti, perkara tidak dilanjutkan.
Simpulan mengenai hubungan kedua ayat ini merupakan penafsiran penyusun, karena KUHP, Penjelasannya, maupun Anotasi tidak menguraikan hal tersebut.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan tidak adanya dasar hukum yang sah bagi tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut. Pemeriksaannya dilakukan dengan menelusuri kemungkinan adanya hak, lalu menutup satu per satu.
1.
Tidak terdapat keperluan sebagaimana Pasal 307 ayat (2) KUHP
Buktikan bahwa senjata tersebut tidak nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, dan tidak nyata-nyata bertujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan tersangka mengenai pekerjaan sehari-hari dan sejak kapan dijalani
•
Keterangan saksi dan lingkungan sekitar mengenai pekerjaan tersangka
•
Surat keterangan usaha, kartu anggota kelompok tani, atau surat keterangan dari kepala desa
•
Keterangan mengenai tempat dan waktu perbuatan, apakah sesuai dengan keperluan yang diterangkan
•
Keterangan mengenai kesesuaian antara jenis senjata dengan keperluan yang diterangkan
•
Pemeriksaan barang bukti untuk menilai keadaan senjata, apakah menunjukkan pemakaian sebagai alat kerja
2.
Tidak terdapat izin atau kewenangan dari pejabat yang berwenang
Buktikan bahwa tersangka tidak memiliki izin, dan tidak berkedudukan sebagai pihak yang karena jabatannya berhak menguasai senjata tersebut.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan tersangka mengenai ada tidaknya izin
•
Surat keterangan dari instansi yang berwenang
•
Keterangan mengenai pekerjaan dan kedudukan tersangka
3.
Tidak terdapat keperluan adat atau pengumpulan yang sah
Buktikan bahwa tersangka tidak sedang menjalankan kegiatan adat yang mengharuskan membawa senjata tradisional, dan bukan pengumpul benda semacam itu secara sah.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan tersangka mengenai keperluan membawa senjata tersebut
•
Keterangan tokoh adat atau lembaga adat setempat apabila tersangka menerangkan adanya keperluan adat
•
Keterangan mengenai ada tidaknya kegiatan adat pada waktu dan tempat kejadian
•
Keterangan dan bukti mengenai kedudukan tersangka sebagai pengumpul, apabila diterangkan demikian
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Unsur ini tidak boleh disimpulkan semata-mata dari ditemukannya senjata pada diri seseorang. Penyidik menelusuri lebih dahulu kemungkinan adanya hak, dan menuangkan hasil penelusuran itu dalam berkas.
Pemeriksaan mengenai pengecualian Pasal 307 ayat (2) KUHP dilakukan sejak awal, bukan setelah tersangka ditetapkan. Pada wilayah pertanian dan perkebunan, alat semacam parang dibawa sehari-hari untuk bekerja.
Kata "nyata-nyata" dalam ayat (2) menuntut keadaan yang sungguh-sungguh demikian, bukan sekadar pengakuan. Penyidik menguji keterangan tersangka dengan keadaan yang sebenarnya, misalnya kesesuaian antara jenis senjata, tempat, waktu, dan pekerjaan yang diterangkan. Parang yang dibawa ke kebun pada pagi hari berbeda keadaannya dari parang yang dibawa ke tempat keramaian pada malam hari.
Alasan menjaga diri bukan merupakan dasar hukum yang sah. Rumusan majelis mengenai hal ini dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
Rumusan pasal tidak mensyaratkan adanya niat jahat. Keterangan tersangka bahwa ia tidak bermaksud memakai senjata itu untuk melukai siapa pun tidak meniadakan unsur ini.
Apabila penelusuran menunjukkan adanya keperluan sebagaimana ayat (2), unsur ini tidak terpenuhi dan perkara tidak dilanjutkan. Penyidik menuangkan alasannya dalam berkas.
Contoh Putusan Pengadilan
RUMUSAN PENGERTIAN TANPA HAK:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa frasa "tanpa hak" dalam hukum pidana harus ditafsirkan sebagai tidak adanya dasar pembenar atau legitimasi hukum yang sah bagi seseorang untuk melakukan penguasaan atau pembawaan suatu benda tertentu, khususnya benda yang secara inheren berpotensi membahayakan keselamatan orang lain;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Inilah rumusan pengertian tanpa hak yang tersedia. KUHP, Penjelasannya, maupun Anotasi KUHP tidak memberi batasannya.
Menurut rumusan tersebut, yang dinilai adalah ada tidaknya dasar pembenar atau legitimasi hukum yang sah. Penyidik karena itu menelusuri kemungkinan adanya dasar tersebut, bukan sekadar menyatakan tersangka tidak berhak.
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa dengan demikian, meskipun seseorang menguasai atau membawa senjata tajam tanpa adanya niat jahat untuk menggunakannya, namun sepanjang tidak terdapat alasan pembenar yang diakui oleh hukum, seperti kepentingan pekerjaan, kegiatan adat, koleksi yang sah, atau izin resmi dari pejabat yang berwenang, maka perbuatan tersebut tetap harus dipandang sebagai dilakukan tanpa hak;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Pertimbangan ini memberi 2 pegangan bagi penyidik.
Pertama, ketiadaan niat jahat tidak meniadakan unsur ini. Keterangan tersangka bahwa ia tidak bermaksud memakai senjata untuk melukai siapa pun tidak perlu dipersoalkan sebagai penentu.
Kedua, majelis menyebutkan 4 keadaan yang dapat menjadi alasan pembenar, yaitu kepentingan pekerjaan, kegiatan adat, koleksi yang sah, dan izin resmi dari pejabat yang berwenang. Keempatnya menjadi arah penelusuran penyidik.
Perlu diperhatikan bahwa keempat keadaan tersebut tidak seluruhnya sama dengan pengecualian Pasal 307 ayat (2) KUHP. Kegiatan adat dan izin resmi tidak disebut dalam ayat (2), sedangkan pekerjaan rumah tangga serta Barang pusaka dan Barang kuno disebut dalam ayat (2). Penyidik berpegang pada rumusan ayat (2) sebagai dasar undang-undangnya, dan memakai rumusan majelis sebagai arah penelusuran tambahan.
PENGERTIAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "senjata penikam atau senjata penusuk" adalah senjata yang tajam ujungnya atau tajam matanya yang menurut sifatnya dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk, yang bukan merupakan alat pertanian atau alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ini menyatukan 2 hal dalam 1 pengertian, yaitu sifat bendanya dan keadaan penggunaannya. Bagian akhir rumusan tersebut sejalan dengan pengecualian Pasal 307 ayat (2) KUHP.
Bagi penyidik, rumusan ini menegaskan bahwa alat pertanian dan alat rumah tangga yang sedang digunakan sebagaimana mestinya berada di luar jangkauan pasal ini.
CARA MAJELIS MENUTUP KEMUNGKINAN ADANYA HAK:
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan oleh Terdakwa bahwa ia membawa badik tersebut semata-mata untuk menjaga diri selama perjalanan tidak dapat dikualifikasikan sebagai alasan pembenar menurut hukum, karena tidak didukung oleh dasar hukum yang sah dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian yang dibenarkan;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
Putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh
Menimbang, bahwa terlebih lagi, dari fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa bukan merupakan kolektor senjata tajam, bukan anggota TNI atau Polri, tidak sedang menjalankan pekerjaan yang mensyaratkan penggunaan senjata tajam, serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan adat istiadat yang mengharuskan membawa senjata tradisional. Selain itu, Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tersebut;
(Putusan PN Unaaha Nomor 17/Pid.B/2026/PN Unh hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Inilah bagian yang paling berguna bagi penyidik. Majelis tidak sekadar menyatakan perbuatan dilakukan tanpa hak, melainkan menutup 5 kemungkinan satu per satu, yaitu pengumpul senjata, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, pekerjaan yang mensyaratkan penggunaan senjata tajam, kegiatan adat, dan izin dari pejabat yang berwenang.
Cara demikian perlu ditiru penyidik dalam menyusun berkas. Uraian yang hanya menyatakan tersangka tidak berhak belum cukup, karena tidak menunjukkan penelusuran apa yang telah dilakukan.
Perlu diperhatikan pula bahwa alasan menjaga diri dinyatakan bukan alasan pembenar. Alasan ini paling sering dikemukakan dalam praktik, sehingga penyidik perlu mengetahui kedudukannya.
CATATAN MENGENAI DASAR HUKUM DALAM PUTUSAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Dakwaan dan amar putusan ini memakai Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perlu diketahui bahwa Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 622 ayat (1) huruf c KUHP, dan pengacuannya diganti dengan Pasal 307 KUHP berdasarkan Pasal 622 ayat (2) huruf b KUHP. Kutipan kedua ketentuan tersebut ada pada Kartu Pengantar Pasal 307, bagian Kutipan KUHP.
Keadaan ini disampaikan apa adanya sebagai keterangan. Mengenai penyusunan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum, dan mengenai dasar hukum yang dipakai dalam putusan merupakan kewenangan hakim. Yang menjadi pegangan penyidik adalah Pasal 307 KUHP sebagai dasar hukum yang berlaku.
Draft Pertanyaan Korban
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 307 KUHP tidak mensyaratkan adanya korban perseorangan, sehingga pada perkara ini tidak ada pemeriksaan korban. Uraian mengenai hal tersebut ada pada bagian Draft Pertanyaan Korban unsur Setiap Orang.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apa pekerjaan orang tersebut sehari-hari menurut pengetahuan saksi (untuk menguatkan pembuktian mengenai ada tidaknya keperluan pekerjaan sebagaimana Pasal 307 ayat (2) KUHP)
2.
Tanyakan apakah saksi pernah melihat orang tersebut membawa benda semacam itu sebelumnya, dan dalam keadaan apa (untuk memperoleh gambaran mengenai kebiasaan dan keperluan penggunaannya)
3.
Tanyakan keadaan tempat dan waktu ditemukannya benda tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai kesesuaian antara keperluan yang diterangkan dengan keadaan sebenarnya)
4.
Tanyakan apakah pada waktu dan tempat itu sedang berlangsung kegiatan adat atau kegiatan lain yang berkaitan (untuk menutup kemungkinan adanya keperluan adat)
5.
Apabila saksi merupakan petugas yang melakukan penggeledahan, tanyakan bagaimana benda tersebut ditemukan dan di mana letaknya (untuk menguatkan pembuktian mengenai penguasaan atas benda tersebut)
6.
Tanyakan apa yang dikatakan orang tersebut pada saat benda itu ditemukan (untuk memperoleh keterangan awal mengenai alasan yang dikemukakannya)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Pekerjaan:
✕
Menjerat: "Orang itu tidak bekerja sebagai petani, jadi tidak ada keperluan membawa senjata tajam?"
✓
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai pekerjaan orang tersebut sehari-hari?"
Contoh pertanyaan 3 - Tempat dan waktu:
✕
Menjerat: "Benda itu ditemukan di tempat keramaian pada malam hari, jauh dari kebun?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana dan pada waktu apa benda tersebut ditemukan"
Contoh pertanyaan 6 - Alasan yang dikemukakan:
✕
Menjerat: "Orang itu mengaku membawanya untuk menjaga diri, bukan demikian?"
✓
Benar: "Apa yang dikatakan orang tersebut pada saat benda itu ditemukan?"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 1 sampai 4 diajukan untuk menelusuri kemungkinan adanya hak, bukan untuk menutupnya. Keterangan saksi yang menunjukkan adanya keperluan pekerjaan atau keperluan adat tetap dicatat apa adanya, meskipun berpotensi menjadikan unsur ini tidak terpenuhi.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan untuk keperluan apa tersangka membawa atau menyimpan benda tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai ada tidaknya keperluan sebagaimana Pasal 307 ayat (2) KUHP)
2.
Tanyakan apa pekerjaan tersangka sehari-hari dan apakah pekerjaan itu memerlukan benda semacam itu (untuk menelusuri kemungkinan keperluan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan yang sah)
3.
Tanyakan sejak kapan benda tersebut berada pada tersangka dan bagaimana memperolehnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai penguasaan atas benda tersebut)
4.
Tanyakan di mana benda tersebut biasa disimpan dan pada kesempatan apa biasa dibawa (untuk menguatkan pembuktian mengenai kesesuaian antara keperluan yang diterangkan dengan kebiasaan sebenarnya)
5.
Tanyakan apakah tersangka memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai atau membawa benda tersebut (untuk menutup kemungkinan adanya izin resmi)
6.
Tanyakan apakah tersangka merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau menjalankan pekerjaan yang mensyaratkan penggunaan benda semacam itu (untuk menutup kemungkinan adanya kewenangan karena jabatan)
7.
Tanyakan apakah benda tersebut merupakan barang pusaka atau barang kuno, dan apa dasarnya (untuk menelusuri kemungkinan pengecualian sebagaimana Pasal 307 ayat (2) KUHP)
8.
Tanyakan apakah tersangka sedang mengikuti kegiatan adat pada saat itu, dan kegiatan apa (untuk menutup kemungkinan adanya keperluan adat)
9.
Tanyakan apakah tersangka mengumpulkan benda semacam itu, dan apa dasarnya (untuk menelusuri kemungkinan pengumpulan yang sah)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Keperluan membawa:
✕
Menjerat: "Saudara membawa benda itu untuk menjaga diri, bukan demikian?"
✓
Benar: "Untuk keperluan apa Saudara membawa benda tersebut? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 2 - Pekerjaan:
✕
Menjerat: "Saudara tidak bekerja sebagai petani, jadi tidak ada keperluan membawa benda itu?"
✓
Benar: "Apa pekerjaan Saudara sehari-hari? Jelaskan apakah pekerjaan itu memerlukan benda semacam itu"
Contoh pertanyaan 5 - Izin:
✕
Menjerat: "Saudara tidak punya izin apa pun untuk membawa benda itu?"
✓
Benar: "Apakah Saudara memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa benda tersebut? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 7 - Barang pusaka:
✕
Menjerat: "Benda itu bukan barang pusaka keluarga Saudara, bukan demikian?"
✓
Benar: "Apakah benda tersebut merupakan barang pusaka atau barang kuno? Jelaskan dasarnya"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 1 sampai 9 disusun untuk menelusuri kemungkinan adanya hak, bukan untuk menutupnya sejak awal. Penyidik mengajukannya secara terbuka, dan jawaban tersangka dicatat apa adanya.
Apabila tersangka menerangkan adanya keperluan pekerjaan, keperluan adat, atau kedudukan sebagai barang pusaka, keterangan itu tidak ditolak melainkan diuji dengan keadaan sebenarnya, misalnya melalui keterangan saksi, surat keterangan, dan kesesuaian antara jenis benda dengan keperluan yang diterangkan.
Keterangan tersangka bahwa ia membawa benda tersebut untuk menjaga diri tetap dicatat apa adanya. Rumusan majelis mengenai kedudukan alasan tersebut dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
Keterangan tersangka bahwa ia tidak bermaksud memakai benda itu untuk melukai siapa pun juga dicatat apa adanya, tetapi tidak meniadakan unsur ini karena rumusan pasal tidak mensyaratkan adanya niat jahat.