Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini mencakup 2 subjek hukum, yaitu orang perseorangan dan Korporasi. Pada perkara penganiayaan, subjek yang lazim dihadapi adalah orang perseorangan.
ORANG PERSEORANGAN:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kemampuan bertanggung jawab merupakan syarat yang harus dipastikan penyidik, dan KUHP mengatur 2 keadaan yang dapat mempengaruhinya.
Pasal 38 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 39 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua pasal itu mengatur derajat yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan. Pasal 38 KUHP berlaku bagi penyandang disabilitas mental atau intelektual pada umumnya, dan akibatnya pidana dapat dikurangi. Pasal 39 KUHP berlaku bagi keadaan yang lebih berat, yaitu kekambuhan akut disertai gambaran psikotik atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, dan akibatnya tidak dapat dijatuhi pidana tetapi dapat dikenai tindakan. Penyidik perlu memastikan keadaan mana yang dihadapi melalui keterangan ahli, bukan melalui penilaian sendiri.
KORPORASI:
Pasal 146 KUHP
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 145 KUHP berlaku bagi seluruh KUHP tanpa pengecualian, sehingga Korporasi tidak dikeluarkan dari unsur ini. KUHP dan buku Anotasi tidak menerangkan apakah Korporasi dapat melakukan penganiayaan, yang merupakan perbuatan terhadap tubuh orang. Hal itu dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber. Tata cara pemeriksaan Korporasi ada pada Pasal 476 KUHP unsur Setiap Orang.