Unsur Setiap orang
Penjelasan
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini mencakup 2 subjek hukum, yaitu orang perseorangan dan Korporasi. Pada perkara penganiayaan, subjek yang lazim dihadapi adalah orang perseorangan.
ORANG PERSEORANGAN:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kemampuan bertanggung jawab merupakan syarat yang harus dipastikan penyidik, dan KUHP mengatur 2 keadaan yang dapat mempengaruhinya.
Pasal 38 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 39 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua pasal itu mengatur derajat yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan. Pasal 38 KUHP berlaku bagi penyandang disabilitas mental atau intelektual pada umumnya, dan akibatnya pidana dapat dikurangi. Pasal 39 KUHP berlaku bagi keadaan yang lebih berat, yaitu kekambuhan akut disertai gambaran psikotik atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, dan akibatnya tidak dapat dijatuhi pidana tetapi dapat dikenai tindakan. Penyidik perlu memastikan keadaan mana yang dihadapi melalui keterangan ahli, bukan melalui penilaian sendiri.
KORPORASI:
Pasal 146 KUHP
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 145 KUHP berlaku bagi seluruh KUHP tanpa pengecualian, sehingga Korporasi tidak dikeluarkan dari unsur ini. KUHP dan buku Anotasi tidak menerangkan apakah Korporasi dapat melakukan penganiayaan, yang merupakan perbuatan terhadap tubuh orang. Hal itu dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber. Tata cara pemeriksaan Korporasi ada pada Pasal 476 KUHP unsur Setiap Orang.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Setiap Orang" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal.
1.
Orang yang dihadapkan adalah benar pelaku
Penyidik harus membuktikan bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah benar pelaku yang dimaksud dalam perkara, sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona). Pembuktiannya melalui pencocokan identitas tersangka dengan dokumen resmi, dan melalui keterangan korban serta saksi yang menerangkan dasar pengenalannya terhadap pelaku.
2.
Tersangka mampu bertanggung jawab
Penyidik harus membuktikan bahwa tersangka dalam keadaan mampu bertanggung jawab secara hukum pada saat melakukan perbuatan. Apabila ada petunjuk mengenai disabilitas mental atau disabilitas intelektual, penyidik meminta keterangan ahli untuk menentukan apakah keadaan itu termasuk Pasal 38 KUHP atau Pasal 39 KUHP, dan tidak menilainya sendiri.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah keterangan korban, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan dokumen identitas resmi. Apabila ada petunjuk gangguan jiwa, ditambah keterangan ahli.
Pada perkara penganiayaan, pembuktian unsur ini bersifat yuridis formil. Pertanyaan apakah tersangka benar melakukan perbuatannya dibuktikan pada unsur Melakukan Penganiayaan.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur "Setiap Orang" adalah orang atau subjek hukum pidana yang memiliki kecakapan bertindak menurut hukum, yakni seseorang yang sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dalam keadaan yang dapat meniadakan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana, sehingga terhadap dirinya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa unsur "Setiap Orang" dalam hukum pidana bersifat yuridis formil dan bertujuan untuk memastikan bahwa subjek hukum yang dihadapkan ke persidangan adalah benar orang yang patut dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang menjadi pokok perkara.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 16)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Setiap Orang" telah terpenuhi secara yuridis formil, sedangkan mengenai apakah Terdakwa secara yuridis materiil benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam pembahasan unsur-unsur tindak pidana berikutnya.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 17)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis menilai 3 hal pada unsur ini, yaitu kecakapan bertindak menurut hukum, kecocokan identitas terdakwa dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona, dan tidak adanya keadaan yang meniadakan pertanggungjawaban pidana. Ketiganya perlu sudah terurai dalam berkas penyidikan.
Majelis menegaskan unsur ini hanya bersifat yuridis formil. Pembuktian bahwa tersangka benar melakukan perbuatannya tidak diletakkan di sini, melainkan pada unsur berikutnya.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan identitas dan ciri-ciri fisik pelaku yang diketahui korban (untuk menguatkan identifikasi subjek hukum sesuai Pasal 145 KUHP)
2.
Tanyakan dasar pengenalan korban terhadap pelaku, apakah dari perjumpaan sebelumnya atau dari keterangan orang lain (untuk menilai kekuatan pengenalan korban)
3.
Tanyakan penegasan korban setelah diperlihatkan tersangka, apakah benar orang tersebut yang dimaksud sebagai pelaku (untuk menguatkan pembuktian tidak terjadi error in persona)
4.
Tanyakan keadaan pelaku yang diamati korban pada saat kejadian, meliputi cara bicara dan cara bertindaknya (guna menemukan petunjuk awal mengenai kemampuan bertanggung jawab sesuai Pasal 36 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Identitas dan ciri-ciri pelaku:
✕
Menjerat: "Apakah pelaku yang Saudara lihat berperawakan tinggi dan berkulit sawo matang?"
✓
Benar: "Jelaskan ciri-ciri pelaku yang Saudara lihat pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Dasar pengenalan:
✕
Menjerat: "Saudara sudah lama mengenal pelaku, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan dari mana Saudara mengenali orang tersebut"
Contoh pertanyaan 3 - Penegasan identitas pelaku:
✕
Menjerat: "Apakah benar orang inilah yang menganiaya Saudara?"
✓
Benar: "Setelah Saudara perhatikan, apakah Saudara mengenali orang ini? Jelaskan dasar pengenalan Saudara"
Contoh pertanyaan 4 - Keadaan pelaku saat kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah pelaku terlihat emosi dan tidak terkendali saat itu?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara amati mengenai keadaan orang tersebut pada saat kejadian"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan identitas dan ciri-ciri fisik pelaku yang diketahui saksi (untuk menguatkan identifikasi subjek hukum sesuai Pasal 145 KUHP)
2.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, meliputi jarak pandang dan penghalang yang ada (untuk menilai kekuatan keterangan saksi mengenai pengenalan pelaku)
3.
Tanyakan dasar pengenalan saksi terhadap pelaku, apakah dari perjumpaan sebelumnya atau dari keterangan orang lain (untuk menilai kekuatan pengenalan saksi)
4.
Tanyakan penegasan saksi setelah diperlihatkan tersangka, apakah benar orang tersebut yang dimaksud sebagai pelaku (untuk menguatkan pembuktian tidak terjadi error in persona)
5.
Tanyakan keadaan pelaku yang diamati saksi pada saat kejadian, meliputi cara bicara dan cara bertindaknya (guna menemukan petunjuk awal mengenai kemampuan bertanggung jawab sesuai Pasal 36 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Identitas dan ciri-ciri pelaku:
✕
Menjerat: "Apakah orang yang Saudara lihat mengenakan baju berwarna hijau saat itu?"
✓
Benar: "Jelaskan ciri-ciri orang yang Saudara lihat pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Kedudukan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara berada cukup dekat sehingga dapat melihat dengan jelas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada pada saat kejadian dan seberapa jauh jaraknya"
Contoh pertanyaan 3 - Dasar pengenalan:
✕
Menjerat: "Saudara sudah lama mengenal orang tersebut, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan dari mana Saudara mengenali orang tersebut"
Contoh pertanyaan 4 - Penegasan identitas pelaku:
✕
Menjerat: "Apakah benar orang ini yang Saudara lihat memukul korban?"
✓
Benar: "Setelah Saudara perhatikan, apakah Saudara mengenali orang ini? Jelaskan dasar pengenalan Saudara"
Contoh pertanyaan 5 - Keadaan pelaku saat kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah orang tersebut terlihat marah dan hilang kendali?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara amati mengenai keadaan orang tersebut pada saat kejadian"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan kondisi kesehatan jasmani dan rohani tersangka pada hari pemeriksaan (untuk menguatkan bahwa keterangan diberikan dalam keadaan sadar dan sehat)
2.
Tanyakan identitas lengkap tersangka dan cocokkan dengan dokumen resmi yang ada (untuk menguatkan pembuktian tidak terjadi error in persona)
3.
Tanyakan riwayat pengobatan atau perawatan kejiwaan yang pernah dijalani tersangka (guna menentukan perlu tidaknya keterangan ahli sesuai Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP)
4.
Tanyakan keadaan tersangka pada saat kejadian menurut keterangannya sendiri (untuk menguatkan kemampuan bertanggung jawab sesuai Pasal 36 KUHP)
5.
Tanyakan hubungan tersangka dengan korban sebelum kejadian (untuk menguatkan bahwa orang yang diperiksa adalah pihak yang dimaksud dalam perkara)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Kondisi kesehatan saat pemeriksaan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara saat ini dalam keadaan sehat dan siap diperiksa?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana kondisi kesehatan jasmani dan rohani Saudara pada hari ini"
Contoh pertanyaan 2 - Identitas tersangka:
✕
Menjerat: "Apakah identitas Saudara sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat panggilan?"
✓
Benar: "Sebutkan identitas lengkap Saudara meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, serta alamat"
Contoh pertanyaan 3 - Riwayat kejiwaan:
✕
Menjerat: "Saudara tidak pernah mengalami gangguan jiwa, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara pernah menjalani pengobatan atau perawatan yang berkaitan dengan kejiwaan"
Contoh pertanyaan 4 - Keadaan saat kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara dalam keadaan sadar sepenuhnya pada saat kejadian?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana keadaan Saudara pada waktu peristiwa yang ditanyakan tersebut terjadi"
Contoh pertanyaan 5 - Hubungan dengan korban:
✕
Menjerat: "Saudara sudah lama berselisih dengan korban, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan orang tersebut sebelum peristiwa ini"