Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa Undang-Undang tidak memberikan pengertian secara eksplisit mengenai istilah penganiayaan, namun menurut Yurisprudensi Arrest Hoge Raad tanggal 25 Juni 1894, penganiayaan diartikan sebagai kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain. Rumusan ini kemudian dijadikan pedoman oleh berbagai putusan peradilan di Indonesia sebagai batasan yuridis mengenai makna penganiayaan.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 17)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa oleh karena itu, unsur "melakukan penganiayaan" akan terpenuhi apabila terdapat dua elemen penting, yakni:
1.
Adanya perbuatan aktif yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, dan
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, bukan karena kelalaian atau alasan pembenar lainnya.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 17)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa unsur kesengajaan dalam penganiayaan tidak selalu harus dibuktikan melalui pernyataan pelaku yang secara tegas mengakui niatnya untuk melukai korban. Dalam praktik peradilan pidana, kesengajaan lebih sering disimpulkan dari cara perbuatan dilakukan, alat yang digunakan, bagian tubuh yang menjadi sasaran, serta akibat yang secara wajar dapat diperkirakan akan timbul dari tindakan tersebut.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 20)
PENJELASAN PENYUSUN
Kotak di atas merupakan bagian yang paling berguna bagi penyidik, karena menerangkan cara membuktikan kesengajaan pada perkara yang tersangkanya menyangkal. Keempat hal yang disebut majelis, yaitu cara perbuatan, alat, bagian tubuh sasaran, dan akibat yang wajar diperkirakan, semuanya dapat diuraikan dalam berkas penyidikan tanpa memerlukan pengakuan tersangka.
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan yang menunjukkan bahwa kontak fisik antara Terdakwa dan Saksi Korban terjadi secara kebetulan, tidak disengaja, ataupun lahir dari suatu gerakan refleks yang berada di luar penguasaan kehendak Terdakwa.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 19)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis menyebut 3 keadaan yang meniadakan kesengajaan, yaitu kontak fisik yang terjadi secara kebetulan, yang tidak disengaja, dan yang lahir dari gerakan refleks di luar penguasaan kehendak. Penyidik perlu menutup ketiga kemungkinan itu dalam berkas, sebagaimana pada perkara lain penyidik perlu menutup kemungkinan adanya hak.
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa hukum pidana tidak pernah menempatkan kemarahan sebagai alasan yang dengan sendirinya menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Kemarahan mungkin dapat menjelaskan mengapa seseorang bertindak, tetapi kemarahan tidak dapat membenarkan tindakan yang menyerang tubuh orang lain.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 20)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Melakukan Penganiayaan" tidak cukup dinilai hanya dari ada atau tidaknya luka yang dialami korban, melainkan harus dinilai secara menyeluruh dari hubungan antara perbuatan yang dilakukan pelaku, kehendak yang melatarbelakanginya, serta akibat yang ditimbulkan terhadap tubuh orang lain.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 19)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa juga terbukti secara nyata. Keadaan tersebut tidak hanya didukung oleh keterangan para saksi dan keterangan Saksi Korban, tetapi juga memperoleh penguatan objektif melalui Visum et Repertum. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab akibat yang jelas dan tidak terputus antara tindakan Terdakwa dengan luka yang dialami oleh Saksi Korban.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 21)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis memakai visum et repertum sebagai penguat yang bersifat objektif atas keterangan korban dan saksi, sejalan dengan buku Anotasi yang menyebut visum et repertum sebagai alat bukti yang dibutuhkan pada Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Pada perkara ini luka korban ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, namun unsur tetap dinyatakan terpenuhi. Ringannya luka tidak menghapus terpenuhinya unsur, melainkan dipertimbangkan majelis pada tahap penentuan pidana.