Unsur melakukan penganiayaan
Penjelasan
Pasal 466 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(KUHP hlm. 161)
Penjelasan Pasal 466 KUHP
Ayat (1)
Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana.
(KUHP hlm. 321)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian penganiayaan, dan Penjelasan di atas menyerahkannya kepada penilaian hakim. Akibatnya, pengertian yang dipakai penyidik harus diambil dari pertimbangan pengadilan, bukan dari bunyi pasal. Rumusan tersebut ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
KESENGAJAAN:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 36 ayat (2) KUHP
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "dengan sengaja" tidak tertulis dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, tetapi kesengajaan tetap harus dibuktikan. Dasarnya Pasal 36 KUHP, dan Penjelasan Pasal 466 KUHP menyatakan sendiri bahwa unsur itu tidak dicantumkan karena sudah diatur di sana. Pasal 466 KUHP tidak menyatakan secara tegas bahwa kealpaan dapat dipidana, sehingga menurut Pasal 36 ayat (2) KUHP perbuatan yang terjadi karena kealpaan tidak termasuk pasal ini.
PERLUASAN DAN PEMBATASAN:
Pasal 466 ayat (4) KUHP
Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(KUHP hlm. 161)
Anotasi KUHP Pasal 466
Pasal 466 ayat (1) adalah penganiayaan biasa yang kemudian dalam pembuktiannya membutuhkan visum et repertum terhadap korban.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 484)
PENJELASAN PENYUSUN
Penjelasan Pasal 466 KUHP memberi 2 batas yang berlawanan arah. Penganiayaan tidak terbatas pada penganiayaan fisik, tetapi tidak setiap penderitaan fisik merupakan penganiayaan. Ditambah ayat (4) yang memasukkan perbuatan yang merusak kesehatan, cakupan unsur ini lebih luas daripada memukul dan melukai. KUHP tidak merumuskan pengertian merusak kesehatan.
Pasal 471 ayat (1) KUHP
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 163)
PENJELASAN PENYUSUN
Penganiayaan biasa pada Pasal 466 ayat (1) KUHP perlu dibedakan dari penganiayaan berat pada Pasal 468 KUHP dan penganiayaan ringan pada Pasal 471 KUHP. Penjelasan Pasal 468 KUHP menyerahkan batas ketiga jenis itu kepada pertimbangan hakim, sehingga tidak ada ukuran baku dalam sumber. Petunjuk yang dapat dipakai penyidik adalah rumusan Pasal 471 ayat (1) KUHP di atas, yaitu penganiayaan ringan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Melakukan Penganiayaan" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal.
1.
Adanya perbuatan aktif terhadap tubuh orang lain
Penyidik harus membuktikan adanya perbuatan yang ditujukan kepada tubuh orang lain. Yang diuraikan adalah cara perbuatan dilakukan, alat yang dipakai bila ada, bagian tubuh yang menjadi sasaran, dan berapa kali perbuatan itu dilakukan. Keempat hal tersebut kemudian dipakai untuk menilai kesengajaan pada angka 3.
2.
Timbulnya rasa sakit, luka, atau rusaknya kesehatan
Penyidik harus membuktikan akibat yang timbul pada tubuh korban. Akibat itu tidak selalu berupa luka yang terlihat, karena Pasal 466 ayat (4) KUHP memasukkan perbuatan yang merusak kesehatan. Penyidik perlu memastikan adanya hubungan sebab akibat yang tidak terputus antara perbuatan tersangka dan akibat yang dialami korban.
3.
Perbuatan dilakukan dengan sengaja
Penyidik harus membuktikan bahwa perbuatan itu dikehendaki, bukan terjadi karena kebetulan, gerakan refleks, atau kealpaan. Kesengajaan tidak harus dibuktikan melalui pengakuan tersangka. Kesengajaan dapat disimpulkan dari cara perbuatan dilakukan, alat yang dipakai, bagian tubuh yang menjadi sasaran, dan akibat yang secara wajar dapat diperkirakan timbul dari perbuatan itu.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum, keterangan korban, keterangan saksi yang melihat kejadian, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa alat yang dipakai. Buku Anotasi menyebut visum et repertum sebagai alat bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Beberapa hal yang tidak menghapus unsur ini. Keadaan emosi atau kemarahan tersangka tidak menghapus sifat sengaja. Ringannya luka tidak menghapus terpenuhinya unsur, tetapi mempengaruhi penentuan pasal mana yang dipakai. Alat yang diambil di tempat kejadian dan tidak dipersiapkan sebelumnya tidak menghapus kesengajaan, tetapi menunjukkan tidak adanya rencana lebih dahulu sebagaimana Pasal 467 KUHP.
Apabila akibat yang timbul memenuhi Pasal 155 KUHP tentang Luka Berat, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (2) KUHP. Apabila mengakibatkan matinya orang, dipakai Pasal 466 ayat (3) KUHP. Penentuan itu bergantung pada hasil visum et repertum.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa Undang-Undang tidak memberikan pengertian secara eksplisit mengenai istilah penganiayaan, namun menurut Yurisprudensi Arrest Hoge Raad tanggal 25 Juni 1894, penganiayaan diartikan sebagai kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain. Rumusan ini kemudian dijadikan pedoman oleh berbagai putusan peradilan di Indonesia sebagai batasan yuridis mengenai makna penganiayaan.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 17)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa oleh karena itu, unsur "melakukan penganiayaan" akan terpenuhi apabila terdapat dua elemen penting, yakni:
1.
Adanya perbuatan aktif yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, dan
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, bukan karena kelalaian atau alasan pembenar lainnya.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 17)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa unsur kesengajaan dalam penganiayaan tidak selalu harus dibuktikan melalui pernyataan pelaku yang secara tegas mengakui niatnya untuk melukai korban. Dalam praktik peradilan pidana, kesengajaan lebih sering disimpulkan dari cara perbuatan dilakukan, alat yang digunakan, bagian tubuh yang menjadi sasaran, serta akibat yang secara wajar dapat diperkirakan akan timbul dari tindakan tersebut.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 20)
PENJELASAN PENYUSUN
Kotak di atas merupakan bagian yang paling berguna bagi penyidik, karena menerangkan cara membuktikan kesengajaan pada perkara yang tersangkanya menyangkal. Keempat hal yang disebut majelis, yaitu cara perbuatan, alat, bagian tubuh sasaran, dan akibat yang wajar diperkirakan, semuanya dapat diuraikan dalam berkas penyidikan tanpa memerlukan pengakuan tersangka.
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan yang menunjukkan bahwa kontak fisik antara Terdakwa dan Saksi Korban terjadi secara kebetulan, tidak disengaja, ataupun lahir dari suatu gerakan refleks yang berada di luar penguasaan kehendak Terdakwa.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 19)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis menyebut 3 keadaan yang meniadakan kesengajaan, yaitu kontak fisik yang terjadi secara kebetulan, yang tidak disengaja, dan yang lahir dari gerakan refleks di luar penguasaan kehendak. Penyidik perlu menutup ketiga kemungkinan itu dalam berkas, sebagaimana pada perkara lain penyidik perlu menutup kemungkinan adanya hak.
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa hukum pidana tidak pernah menempatkan kemarahan sebagai alasan yang dengan sendirinya menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Kemarahan mungkin dapat menjelaskan mengapa seseorang bertindak, tetapi kemarahan tidak dapat membenarkan tindakan yang menyerang tubuh orang lain.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 20)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Melakukan Penganiayaan" tidak cukup dinilai hanya dari ada atau tidaknya luka yang dialami korban, melainkan harus dinilai secara menyeluruh dari hubungan antara perbuatan yang dilakukan pelaku, kehendak yang melatarbelakanginya, serta akibat yang ditimbulkan terhadap tubuh orang lain.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 19)
Putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa juga terbukti secara nyata. Keadaan tersebut tidak hanya didukung oleh keterangan para saksi dan keterangan Saksi Korban, tetapi juga memperoleh penguatan objektif melalui Visum et Repertum. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab akibat yang jelas dan tidak terputus antara tindakan Terdakwa dengan luka yang dialami oleh Saksi Korban.
(Putusan PN Pasarwajo Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw hlm. 21)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis memakai visum et repertum sebagai penguat yang bersifat objektif atas keterangan korban dan saksi, sejalan dengan buku Anotasi yang menyebut visum et repertum sebagai alat bukti yang dibutuhkan pada Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Pada perkara ini luka korban ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, namun unsur tetap dinyatakan terpenuhi. Ringannya luka tidak menghapus terpenuhinya unsur, melainkan dipertimbangkan majelis pada tahap penentuan pidana.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut korban dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan bagian tubuh korban yang terkena perbuatan tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 466 ayat (1) KUHP)
3.
Tanyakan benda atau alat yang dipakai bila ada, meliputi bentuk dan ukurannya (guna menilai kesengajaan dari alat yang dipakai)
4.
Tanyakan berapa kali perbuatan itu dilakukan (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
5.
Tanyakan apa yang korban rasakan pada tubuhnya sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian timbulnya rasa sakit atau luka)
6.
Tanyakan pemeriksaan atau pengobatan yang korban jalani sesudah kejadian, berikut tempat dan waktunya (untuk menguatkan perolehan visum et repertum)
7.
Tanyakan akibat yang korban rasakan sampai hari pemeriksaan, meliputi kemampuan menjalankan pekerjaan sehari-hari (guna menentukan pasal yang tepat menurut Pasal 466 dan Pasal 471 KUHP)
8.
Tanyakan keadaan sebelum kejadian, meliputi apa yang korban lakukan dan apa yang terjadi antara korban dan pelaku (guna menutup kemungkinan perbuatan terjadi secara kebetulan atau karena gerakan refleks)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku memukul Saudara dengan kayu itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Bagian tubuh yang terkena:
✕
Menjerat: "Apakah pukulan itu mengenai bagian kepala Saudara?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian tubuh Saudara mana yang terkena"
Contoh pertanyaan 3 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Alat yang dipakai itu berupa kayu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang dipakai, dan bagaimana bentuk serta ukurannya"
Contoh pertanyaan 4 - Berapa kali:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara dipukul berkali-kali?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali perbuatan itu dilakukan"
Contoh pertanyaan 5 - Yang dirasakan sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara merasa sangat kesakitan saat itu?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara rasakan pada tubuh Saudara sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 6 - Pemeriksaan dan pengobatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung dibawa ke rumah sakit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara menjalani pemeriksaan atau pengobatan sesudah kejadian, di mana dan kapan"
Contoh pertanyaan 7 - Akibat sampai hari pemeriksaan:
✕
Menjerat: "Apakah luka itu membuat Saudara tidak dapat bekerja sampai sekarang?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan Saudara sampai hari ini, dan bagaimana pengaruhnya terhadap pekerjaan Saudara"
Contoh pertanyaan 8 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Saudara tidak melakukan apa pun sebelum dipukul, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan dan apa yang terjadi sebelum peristiwa itu"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut apa yang saksi lihat sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, meliputi jarak dan penghalang yang ada (untuk menilai kekuatan keterangan saksi mengenai apa yang dilihatnya)
3.
Tanyakan bagian tubuh korban yang saksi lihat terkena perbuatan tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 466 ayat (1) KUHP)
4.
Tanyakan benda atau alat yang saksi lihat dipakai, meliputi bentuk dan ukurannya, serta dari mana benda itu diambil (guna menilai kesengajaan dari alat yang dipakai dan ada tidaknya rencana lebih dahulu)
5.
Tanyakan berapa kali perbuatan itu saksi lihat dilakukan (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian timbulnya rasa sakit atau luka)
7.
Tanyakan ucapan yang saksi dengar dari pelaku maupun korban pada saat kejadian (guna menilai kehendak yang melatarbelakangi perbuatan)
8.
Tanyakan apa yang terjadi antara korban dan pelaku sebelum perbuatan itu (guna menutup kemungkinan perbuatan terjadi secara kebetulan atau karena gerakan refleks)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku memukul korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang Saudara lihat sendiri pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Kedudukan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara berada cukup dekat sehingga melihat dengan jelas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada, berapa jaraknya, dan apakah ada yang menghalangi pandangan Saudara"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian tubuh yang terkena:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat kepala korban terkena?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian tubuh korban mana yang Saudara lihat terkena"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Alat itu dibawa dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang Saudara lihat dipakai, bagaimana bentuknya, dan dari mana benda itu diambil"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban dipukul lebih dari satu kali?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali perbuatan itu Saudara lihat dilakukan"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan korban sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban berdarah?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 7 - Ucapan yang terdengar:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mendengar pelaku mengancam korban?"
✓
Benar: "Jelaskan ucapan apa yang Saudara dengar pada saat kejadian, dan siapa yang mengucapkannya"
Contoh pertanyaan 8 - Keadaan sebelum perbuatan:
✕
Menjerat: "Sebelumnya mereka bertengkar, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat terjadi antara keduanya sebelum peristiwa itu"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut keterangan tersangka sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran perbuatan menurut pihak yang diperiksa)
2.
Tanyakan keberadaan tersangka pada waktu dan tempat kejadian (untuk menguatkan kesesuaian keterangan tersangka dengan keterangan korban dan saksi)
3.
Tanyakan gerakan yang tersangka lakukan terhadap tubuh orang tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 466 ayat (1) KUHP)
4.
Tanyakan benda atau alat yang tersangka pakai bila ada, dari mana benda itu diperoleh, dan kapan benda itu diambil (guna menilai kesengajaan dari alat yang dipakai dan ada tidaknya rencana lebih dahulu sesuai Pasal 467 KUHP)
5.
Tanyakan bagian tubuh yang tersangka tuju pada saat melakukan gerakan tersebut (guna menilai kesengajaan dari bagian tubuh yang menjadi sasaran)
6.
Tanyakan berapa kali perbuatan itu tersangka lakukan (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
7.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut (guna menilai kesengajaan dari akibat yang wajar dapat diperkirakan)
8.
Tanyakan keadaan tersangka pada saat melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu dikehendaki atau terjadi di luar penguasaan kehendaknya (guna menutup kemungkinan perbuatan terjadi secara kebetulan atau karena gerakan refleks)
9.
Tanyakan keadaan yang terjadi antara tersangka dan orang tersebut sebelum perbuatan itu (guna memperoleh gambaran latar belakang perbuatan)
10.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian hubungan sebab akibat)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana Saudara memukul korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu menurut keterangan Saudara sendiri, dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Keberadaan tersangka:
✕
Menjerat: "Saudara berada di lokasi kejadian pada pagi itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada pada waktu yang ditanyakan tersebut"
Contoh pertanyaan 3 - Gerakan terhadap tubuh:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mengayunkan benda itu ke arah korban?"
✓
Benar: "Jelaskan gerakan apa yang Saudara lakukan pada saat itu"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Benda itu Saudara siapkan dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang Saudara pakai, dari mana benda itu Saudara peroleh, dan kapan Saudara mengambilnya"
Contoh pertanyaan 5 - Bagian tubuh yang dituju:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara memang mengarahkan ke bagian kepala?"
✓
Benar: "Jelaskan ke arah mana gerakan Saudara ditujukan pada saat itu"
Contoh pertanyaan 6 - Berapa kali:
✕
Menjerat: "Saudara melakukannya lebih dari satu kali, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali Saudara melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 7 - Pengetahuan mengenai akibat:
✕
Menjerat: "Saudara tahu perbuatan itu bisa melukai, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 8 - Keadaan saat melakukan perbuatan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melakukannya karena emosi?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan Saudara pada saat melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 9 - Keadaan sebelum perbuatan:
✕
Menjerat: "Sebelumnya Saudara sudah berselisih dengannya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang terjadi antara Saudara dan orang tersebut sebelum peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 10 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban terluka dan berdarah?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"