Putusan Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Subsidiair, yaitu Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Dakwaan Primair) dan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Dakwaan Subsidiair).
(Putusan PN Saumlaki Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml hlm. 3)
Putusan Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml
Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan bersalah Terdakwa yang disesuaikan dengan alat bukti yang telah diajukan dipersidangan maka Hakim berpendapat dengan memperhatikan pasal bahwa Perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Penganiayaan mengakibatkan Luka Berat" sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi.
(Putusan PN Saumlaki Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml hlm. 4)
PENJELASAN PENYUSUN
Putusan ini diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat karena terdakwa mengakui kesalahannya, sehingga hakim tidak menguraikan unsur satu per satu dan tidak merumuskan pengertian Luka Berat. Kegunaannya bagi penyidik terbatas pada 2 hal, yaitu contoh penerapan dakwaan berlapis dan contoh keadaan yang dinilai sebagai Luka Berat. Sampai catatan ini disusun, belum ditemukan putusan yang merumuskan pengertian Luka Berat dengan menunjuk Pasal 155 KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
Dakwaan disusun berlapis, primair Pasal 466 ayat (2) KUHP dan subsidiair Pasal 466 ayat (1) KUHP. Susunan itu menjawab keadaan yang diterangkan pada bagian Pembuktian, yaitu apabila keadaan korban ternyata tidak memenuhi satu pun huruf pada Pasal 155 KUHP, perkara tetap dapat diperiksa berdasarkan ayat (1). Berkas penyidikan pada perkara luka berat sebaiknya menguraikan kedua kemungkinan itu.
Putusan Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml
Keadaan yang memberatkan:
•
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban luka dan terhambat aktivitasnya serta daya pikirnya selama lebih dari 4 minggu;
(Putusan PN Saumlaki Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml hlm. 6)
PENJELASAN PENYUSUN
Kutipan di atas merupakan satu-satunya bagian putusan yang menerangkan mengapa keadaan korban dinilai sebagai Luka Berat. Kalimat mengenai daya pikir terganggu lebih dari 4 minggu sesuai dengan rumusan Pasal 155 huruf f KUHP, meskipun hakim tidak menyebut pasalnya. Penyusun membacanya sebagai penerapan huruf f, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
Putusan Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml
Visum et Repertum yang diterbitkan oleh rumah sakit umum daerah memuat keadaan sebagai berikut. Telah diperiksa seorang laki-laki. Hasil pemeriksaan dan kesimpulan yaitu tampak luka robek pada kepala bagian depan dengan ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter dengan dasar luka otot, perdarahan aktif, dan warna kulit sama dengan warna kulit sekitarnya, yang diduga akibat kekerasan dengan benda tumpul.
(Putusan PN Saumlaki Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml hlm. 4)
PENJELASAN PENYUSUN
Isi visum et repertum di atas dapat dipakai penyidik sebagai gambaran keterangan yang perlu diminta dari dokter pemeriksa, yaitu letak luka, ukuran panjang dan lebar, dasar luka, keadaan perdarahan, dan dugaan penyebabnya. Keterangan mengenai jenis benda penyebab luka berguna untuk membuktikan hubungan sebab akibat dengan alat yang dipakai tersangka.
Visum et repertum pada perkara ini tidak menyimpulkan adanya Luka Berat maupun menunjuk huruf pada Pasal 155 KUHP. Penyusun mencatat bahwa permintaan visum sebaiknya menanyakan langsung apakah keadaan korban memenuhi salah satu keadaan dalam Pasal 155 KUHP, supaya kesimpulan tidak diambil sendiri oleh penyidik. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.