Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa dalam KUHP 2023 tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan, hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran yang berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan, tetapi juga dapat mencakup bentuk-bentuk lain yang dianggap merugikan Kesehatan seseorang, selain itu dalam KUHP baru unsur "dengan sengaja" tidak lagi disebutkan secara eksplisit dalam pasal ini karena telah diatur dalam Pasal 36 dan pasal 54 huruf j sebagai dasar pemberatan Pidana.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 126)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis mengulang Penjelasan Pasal 466 KUHP, lalu menambahkan satu hal yang tidak ada dalam Penjelasan itu, yaitu bahwa penganiayaan dapat mencakup bentuk lain yang dianggap merugikan kesehatan seseorang. Tambahan itu sejalan dengan Pasal 466 ayat (4) KUHP.
Majelis juga mengulang rujukan kepada Pasal 54 huruf j. Keterangan mengenai rujukan tersebut ada pada kartu Kutipan KUHP Pasal 466.
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis pada putusan ini memakai 2 unsur, yaitu Setiap Orang dan Penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sehingga perbuatan dan akibatnya dinilai dalam satu unsur. Kitab ini memisahkannya menjadi 3 unsur agar seragam dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan agar tiap bagian dapat diuraikan tersendiri. Pemisahan itu tidak mengubah apa yang harus dibuktikan.
PENJELASAN PENYUSUN
Cara majelis membuktikan hubungan sebab akibat pada perkara ini bertumpu pada 3 hal yang saling dihubungkan, yaitu keterangan ahli mengenai sebab kematian, kesesuaian keadaan tempat kejadian dengan cara perbuatan dilakukan, dan kesesuaian antara keduanya dengan hasil pemeriksaan jenazah. Ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan dipakai untuk saling menguatkan.
Uraian pemeriksaan jenazah dalam putusan ini tidak dikutip, karena isinya menyangkut tubuh korban dan tidak menambah rumusan hukum.
PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MAJELIS:
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Ketua Majelis berbeda pendapat dengan pertimbangan dan kesimpulan Hakim anggota I dan Hakim anggota II, untuk itu Hakim Ketua Majelis melakukan Disenting Opinion (DO) atas kesimpulan tersebut.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 133)
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Menimbang bahwa Ketua Majelis melihat Scientific Evidence yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah tidak netral karena semua dibangun oleh ahli sudah ada praduga atau asumsi yang didapat dari narasi Penyidik bahwa pada peristiwa tersebut tidak ada orang lain selain terdakwa dan korban di TKP sehingga Scientific Evidence tersebut hanya untuk menguatkan praduga atau asumsi dari Penyidik.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 149)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua Hakim Anggota menyatakan unsur terpenuhi. Hakim Ketua menyatakan terdakwa bukan pelaku dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Perbedaan itu tidak menyangkut arti unsur, melainkan menyangkut siapa pelakunya.
Keberatan Hakim Ketua ditujukan kepada cara bukti ilmiah itu disusun, bukan kepada kesimpulannya. Menurut Hakim Ketua, ahli sudah menerima narasi penyidik bahwa tidak ada orang lain di tempat kejadian, sehingga bukti ilmiah yang dihasilkan hanya menguatkan praduga yang sudah ada sejak awal.
Penyusun mencatat hal ini sebagai peringatan bagi penyidik, yaitu bahwa permintaan keterangan ahli sebaiknya diajukan dengan pertanyaan yang terbuka dan tidak memuat kesimpulan penyidik.
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Bahwa criminal profilling berdasarkan Psikoanalisis harus ditolak oleh hakim. Metode proyektif, sebagai tes kepribadian, berasal dari mazhab Psikoanalisis, dan dikenakannya Psikoanalisis terhadap orang yang diperiksa mengakibatkan tes proyektif niscaya selalu menghasilkan gambaran tentang trauma dan patologi orang yang diperiksa.
Bahwa gambaran adanya kepribadian yang terbentuk akibat trauma masa lalu sesungguhnya terlalu jauh dan oversimplistis untuk mendasari simpulan kausal tentang perbuatan pidana.
Bahwa pasal-pasal pidana menyoal perilaku, sehingga persidangan tidak boleh memutuskan nasib terdakwa bersalah atau tidak bersalah berdasarkan kepribadian terdakwa.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 150-151)
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Bahwa sejak awal, polisi mengunci anggapan si ahli bahwa orang yang psikologisnya akan diperiksa itu adalah pelaku kejahatan. Berlangsunglah anchoring bias, yaitu perlakuan polisi seperti itu menjangkar proses berpikir si ahli saat melangsungkan pemeriksaan.
Bahwa dari pemeriksaan, temuan yang selaras akan ahli cantumkan dan rajut di dalam laporannya, sedangkan yang tidak selaras ia abaikan. Penyaringan seperti itu merupakan manifestasi bias berikutnya, yakni confirmation bias.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 151)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua kutipan di atas merupakan keterangan ahli yang dikutip Hakim Ketua dalam pendapat yang berbeda tersebut, dan dipakai sebagai salah satu dasar kesimpulannya.
Isinya tidak menyangkut arti unsur, melainkan cara penyidikan disusun. Penyusun memuatnya karena keberatan itu ditujukan langsung kepada pekerjaan penyidik, dan karena 2 keadaan yang disebut, yaitu terjangkarnya cara berpikir ahli pada anggapan penyidik dan diabaikannya temuan yang tidak selaras, merupakan hal yang dapat dihindari sejak tahap penyidikan.
Pendapat ini berasal dari 1 hakim dan bukan pendirian majelis. Kedua Hakim Anggota berpendapat sebaliknya.