Unsur mengakibatkan matinya orang
Penjelasan
Pasal 466 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(KUHP hlm. 161)
Penjelasan Pasal 466 KUHP
Ayat (3)
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 321)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya berlaku apabila unsur Setiap Orang dan unsur Melakukan Penganiayaan sudah terpenuhi lebih dahulu, karena Pasal 466 ayat (3) KUHP menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang ditambahkan ayat (3) adalah akibat, bukan perbuatan baru.
Anotasi KUHP Pasal 466
Demikian pula Pasal 466 ayat (3) terjadi gradasi pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 484)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Yang dikehendaki pelaku pada Pasal 466 ayat (3) KUHP adalah penganiayaannya, sedangkan matinya orang merupakan akibat yang timbul dari perbuatan itu. Kesengajaan tidak perlu terbukti sampai kepada kematian. Apabila yang dikehendaki pelaku adalah matinya orang, pasal yang dipakai bukan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberi ukuran mengenai seberapa jauh hubungan antara perbuatan dan kematian harus terbukti. Buku Anotasi juga tidak menerangkannya. Cara majelis menilai hubungan itu ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 468 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 466 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP sama-sama menyangkut matinya orang, tetapi berbeda perbuatan dasarnya. Pada Pasal 466 ayat (3) KUHP perbuatan dasarnya penganiayaan menurut ayat (1). Pada Pasal 468 ayat (2) KUHP perbuatan dasarnya melukai berat orang lain menurut ayat (1) pasal itu.
Rumusan keduanya juga berbeda kata. Pasal 466 ayat (3) KUHP, Pasal 467 ayat (3) KUHP, dan Pasal 469 ayat (2) KUHP memakai frasa "mengakibatkan matinya orang", sedangkan Pasal 468 ayat (2) KUHP memakai frasa "mengakibatkan mati" tanpa kata orang. Sumber tidak menerangkan apakah perbedaan itu disengaja. Penyusun membaca keduanya bermakna sama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
Pasal 458 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 158)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 466 ayat (3) KUHP perlu dibedakan dari pembunuhan pada Pasal 458 ayat (1) KUHP. Keduanya berakhir pada matinya orang, tetapi letak kehendaknya berbeda. Pada Pasal 458 ayat (1) KUHP yang dikehendaki adalah merampas nyawa. Pada Pasal 466 ayat (3) KUHP yang dikehendaki adalah penganiayaannya, sedangkan matinya orang merupakan akibat.
Kedua pasal itu juga berada dalam Bab yang berbeda. Pasal 458 KUHP ada dalam Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, sedangkan Pasal 466 KUHP ada dalam Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh. Perbedaan ancamannya jauh, yaitu 15 tahun berbanding 7 tahun.
Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian kehendak pelaku, bukan pada akibatnya. Hal ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskan pembedaan tersebut secara tegas.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Mengakibatkan Matinya Orang" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal.
1.
Korban meninggal dunia
Penyidik harus membuktikan kematian korban melalui pemeriksaan kedokteran forensik, bukan melalui keterangan saksi semata. Uraian dalam berkas menyebutkan waktu, tempat, dan keadaan korban ditemukan.
2.
Sebab kematian adalah perbuatan tersangka
Penyidik harus membuktikan bahwa kematian itu timbul dari perbuatan tersangka, dan bukan dari sebab lain yang berdiri sendiri. Pembuktiannya bersandar pada keterangan ahli mengenai sebab kematian, yang kemudian dihubungkan dengan cara perbuatan, alat yang dipakai, dan bagian tubuh yang menjadi sasaran. Hubungan itu harus jelas dan tidak terputus.
3.
Perbuatan dan kesengajaannya sudah terbukti lebih dahulu
Unsur ini menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) KUHP, sehingga tidak dapat berdiri sendiri. Apabila unsur Melakukan Penganiayaan tidak terpenuhi, unsur ini tidak perlu dibuktikan.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum pemeriksaan dalam, keterangan ahli kedokteran forensik, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa alat yang dipakai.
Kesengajaan tidak perlu dibuktikan sampai kepada kematian. Yang harus terbukti adalah kesengajaan pada perbuatan penganiayaannya. Apabila yang dikehendaki tersangka adalah merampas nyawa, pasal yang dipakai bukan Pasal 466 ayat (3) KUHP melainkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman yang jauh lebih berat. Penentuan itu bergantung pada pembuktian kehendak, bukan pada akibatnya, sehingga uraian mengenai kehendak tersangka perlu tegas dalam berkas.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa dalam KUHP 2023 tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan, hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran yang berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan, tetapi juga dapat mencakup bentuk-bentuk lain yang dianggap merugikan Kesehatan seseorang, selain itu dalam KUHP baru unsur "dengan sengaja" tidak lagi disebutkan secara eksplisit dalam pasal ini karena telah diatur dalam Pasal 36 dan pasal 54 huruf j sebagai dasar pemberatan Pidana.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 126)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis mengulang Penjelasan Pasal 466 KUHP, lalu menambahkan satu hal yang tidak ada dalam Penjelasan itu, yaitu bahwa penganiayaan dapat mencakup bentuk lain yang dianggap merugikan kesehatan seseorang. Tambahan itu sejalan dengan Pasal 466 ayat (4) KUHP.
Majelis juga mengulang rujukan kepada Pasal 54 huruf j. Keterangan mengenai rujukan tersebut ada pada kartu Kutipan KUHP Pasal 466.
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis pada putusan ini memakai 2 unsur, yaitu Setiap Orang dan Penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sehingga perbuatan dan akibatnya dinilai dalam satu unsur. Kitab ini memisahkannya menjadi 3 unsur agar seragam dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan agar tiap bagian dapat diuraikan tersendiri. Pemisahan itu tidak mengubah apa yang harus dibuktikan.
PENJELASAN PENYUSUN
Cara majelis membuktikan hubungan sebab akibat pada perkara ini bertumpu pada 3 hal yang saling dihubungkan, yaitu keterangan ahli mengenai sebab kematian, kesesuaian keadaan tempat kejadian dengan cara perbuatan dilakukan, dan kesesuaian antara keduanya dengan hasil pemeriksaan jenazah. Ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan dipakai untuk saling menguatkan.
Uraian pemeriksaan jenazah dalam putusan ini tidak dikutip, karena isinya menyangkut tubuh korban dan tidak menambah rumusan hukum.
PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MAJELIS:
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Ketua Majelis berbeda pendapat dengan pertimbangan dan kesimpulan Hakim anggota I dan Hakim anggota II, untuk itu Hakim Ketua Majelis melakukan Disenting Opinion (DO) atas kesimpulan tersebut.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 133)
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Menimbang bahwa Ketua Majelis melihat Scientific Evidence yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah tidak netral karena semua dibangun oleh ahli sudah ada praduga atau asumsi yang didapat dari narasi Penyidik bahwa pada peristiwa tersebut tidak ada orang lain selain terdakwa dan korban di TKP sehingga Scientific Evidence tersebut hanya untuk menguatkan praduga atau asumsi dari Penyidik.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 149)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua Hakim Anggota menyatakan unsur terpenuhi. Hakim Ketua menyatakan terdakwa bukan pelaku dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Perbedaan itu tidak menyangkut arti unsur, melainkan menyangkut siapa pelakunya.
Keberatan Hakim Ketua ditujukan kepada cara bukti ilmiah itu disusun, bukan kepada kesimpulannya. Menurut Hakim Ketua, ahli sudah menerima narasi penyidik bahwa tidak ada orang lain di tempat kejadian, sehingga bukti ilmiah yang dihasilkan hanya menguatkan praduga yang sudah ada sejak awal.
Penyusun mencatat hal ini sebagai peringatan bagi penyidik, yaitu bahwa permintaan keterangan ahli sebaiknya diajukan dengan pertanyaan yang terbuka dan tidak memuat kesimpulan penyidik.
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Bahwa criminal profilling berdasarkan Psikoanalisis harus ditolak oleh hakim. Metode proyektif, sebagai tes kepribadian, berasal dari mazhab Psikoanalisis, dan dikenakannya Psikoanalisis terhadap orang yang diperiksa mengakibatkan tes proyektif niscaya selalu menghasilkan gambaran tentang trauma dan patologi orang yang diperiksa.
Bahwa gambaran adanya kepribadian yang terbentuk akibat trauma masa lalu sesungguhnya terlalu jauh dan oversimplistis untuk mendasari simpulan kausal tentang perbuatan pidana.
Bahwa pasal-pasal pidana menyoal perilaku, sehingga persidangan tidak boleh memutuskan nasib terdakwa bersalah atau tidak bersalah berdasarkan kepribadian terdakwa.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 150-151)
Putusan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr
Bahwa sejak awal, polisi mengunci anggapan si ahli bahwa orang yang psikologisnya akan diperiksa itu adalah pelaku kejahatan. Berlangsunglah anchoring bias, yaitu perlakuan polisi seperti itu menjangkar proses berpikir si ahli saat melangsungkan pemeriksaan.
Bahwa dari pemeriksaan, temuan yang selaras akan ahli cantumkan dan rajut di dalam laporannya, sedangkan yang tidak selaras ia abaikan. Penyaringan seperti itu merupakan manifestasi bias berikutnya, yakni confirmation bias.
(Putusan PN Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr hlm. 151)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua kutipan di atas merupakan keterangan ahli yang dikutip Hakim Ketua dalam pendapat yang berbeda tersebut, dan dipakai sebagai salah satu dasar kesimpulannya.
Isinya tidak menyangkut arti unsur, melainkan cara penyidikan disusun. Penyusun memuatnya karena keberatan itu ditujukan langsung kepada pekerjaan penyidik, dan karena 2 keadaan yang disebut, yaitu terjangkarnya cara berpikir ahli pada anggapan penyidik dan diabaikannya temuan yang tidak selaras, merupakan hal yang dapat dihindari sejak tahap penyidikan.
Pendapat ini berasal dari 1 hakim dan bukan pendirian majelis. Kedua Hakim Anggota berpendapat sebaliknya.
Draft Pertanyaan Korban
PENJELASAN PENYUSUN
Pada tindak pidana sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP korban telah meninggal dunia, sehingga tidak ada pemeriksaan terhadap korban. Keterangan mengenai keadaan korban diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli kedokteran forensik, dan hasil pemeriksaan jenazah.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut apa yang saksi lihat sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, meliputi jarak dan penghalang yang ada (untuk menilai kekuatan keterangan saksi mengenai apa yang dilihatnya)
3.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah perbuatan itu, meliputi apakah korban masih bergerak, bersuara, atau bernapas (untuk menguatkan pembuktian saat dan sebab kematian)
4.
Tanyakan keadaan dan tempat korban ditemukan menurut apa yang saksi lihat sendiri (untuk menguatkan kesesuaian keadaan tempat kejadian dengan cara perbuatan dilakukan)
5.
Tanyakan siapa saja yang berada di tempat kejadian pada waktu itu selain korban dan pelaku (guna menguji kemungkinan adanya pihak lain)
6.
Tanyakan tindakan yang dilakukan terhadap korban sesudah kejadian, meliputi siapa yang menemukan dan apa yang dilakukan berikutnya (untuk memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sampai pemeriksaan jenazah)
7.
Tanyakan benda atau alat yang saksi lihat dipakai, meliputi bentuk dan ukurannya (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara perbuatan dan sebab kematian)
8.
Tanyakan keadaan kesehatan korban yang saksi ketahui sebelum kejadian (guna menutup kemungkinan kematian timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku membekap korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang Saudara lihat sendiri pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Kedudukan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara berada cukup dekat sehingga melihat dengan jelas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada, berapa jaraknya, dan apakah ada yang menghalangi pandangan Saudara"
Contoh pertanyaan 3 - Keadaan korban sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Apakah korban sudah tidak bergerak lagi saat itu?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 4 - Keadaan dan tempat korban ditemukan:
✕
Menjerat: "Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana dan dalam keadaan bagaimana korban Saudara lihat pada saat ditemukan"
Contoh pertanyaan 5 - Orang lain di tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tidak ada orang lain di sana selain mereka berdua, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan siapa saja yang Saudara lihat berada di tempat itu pada waktu tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Tindakan sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Korban langsung dibawa ke rumah sakit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan sesudah korban ditemukan, siapa yang menemukan, dan apa yang terjadi berikutnya"
Contoh pertanyaan 7 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat pelaku memakai benda keras?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang Saudara lihat dipakai, dan bagaimana bentuk serta ukurannya"
Contoh pertanyaan 8 - Keadaan kesehatan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya korban dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan kesehatan korban sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut keterangan tersangka sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran perbuatan menurut pihak yang diperiksa)
2.
Tanyakan keberadaan tersangka pada waktu dan tempat kejadian (untuk menguatkan kesesuaian keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan)
3.
Tanyakan gerakan yang tersangka lakukan terhadap tubuh orang tersebut, berikut bagian tubuh yang dituju (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara perbuatan dan sebab kematian)
4.
Tanyakan benda atau alat yang tersangka pakai bila ada, dari mana benda itu diperoleh, dan kapan benda itu diambil (guna menilai kesengajaan dari alat yang dipakai dan ada tidaknya rencana lebih dahulu sesuai Pasal 467 KUHP)
5.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu tersangka lakukan (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut terhadap keselamatan jiwa orang tersebut (guna menilai kesengajaan dari akibat yang wajar dapat diperkirakan)
7.
Tanyakan apa yang tersangka kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna membedakan penerapan Pasal 466 ayat (3) KUHP dari Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan)
8.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian saat dan sebab kematian)
9.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sesudah perbuatan)
10.
Tanyakan siapa saja yang berada di tempat kejadian pada waktu itu menurut keterangan tersangka (guna menguji kemungkinan adanya pihak lain)
11.
Tanyakan keadaan tempat kejadian menurut keterangan tersangka (untuk menguatkan kesesuaian keadaan tempat dengan cara perbuatan dilakukan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana Saudara membekap korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu menurut keterangan Saudara sendiri, dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Keberadaan tersangka:
✕
Menjerat: "Saudara berada di tempat itu bersama korban berdua saja, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada pada waktu yang ditanyakan tersebut"
Contoh pertanyaan 3 - Gerakan dan bagian tubuh:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara menekan kepala korban?"
✓
Benar: "Jelaskan gerakan apa yang Saudara lakukan dan ke arah mana gerakan itu ditujukan"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Benda itu Saudara siapkan dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang Saudara pakai, dari mana benda itu Saudara peroleh, dan kapan Saudara mengambilnya"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Saudara menahan cukup lama sampai korban diam, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama Saudara melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Pengetahuan mengenai akibat:
✕
Menjerat: "Saudara tahu perbuatan itu bisa mematikan, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 7 - Kehendak pada saat perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara memang bermaksud menghabisi nyawanya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 8 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Saudara melihat korban sudah tidak bernapas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 9 - Tindakan sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung melarikan diri, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut"
Contoh pertanyaan 10 - Orang lain di tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tidak ada orang lain di sana selain Saudara dan korban, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan siapa saja yang berada di tempat itu pada waktu tersebut"
Contoh pertanyaan 11 - Keadaan tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tempat itu berpasir dan sepi, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan tempat tersebut pada waktu peristiwa itu terjadi"